• Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
Minggu, 3 Mei 2026
  • Login
  • Register
PT WARTA CAKRA NUSANTARA
Advertisement
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
No Result
View All Result
PT WARTA CAKRA NUSANTARA
No Result
View All Result
Home Lampung

Tiang Fiber Optik PT Armada Tancap Tanah Warga Tanpa Izin, Bukti Perizinan Tidak Ditemukan

Kopitv news by Kopitv news
10 Desember 2025
in Lampung, Lampung Selatan
0 0
0

Lampung Selatan,  09 Desember 2025 – Kegiatan penanaman tiang fiber optik milik PT Armada di Dusun Merbau Pende, Desa Karang Jaya , Kecamatan Merbau Mataram, mengundang pertanyaan terkait kesahihan perizinan. Tiang tersebut ditancapi di tanah warga tanpa izin tertulis, dan penanaman dilakukan oleh para pekerja yang diawasi langsung oleh pengawas lapangan perusahaan berinisial S.

 

Ketika dikonfirmasi awak media, pihak PT Armada menyatakan telah memiliki izin dari pamong setempat. Namun, penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa penanaman tiang tersebut belum memiliki izin sama sekali – baik dari pemilik tanah maupun aparat desa. Awak media juga meminta bukti izin dari dinas terkait, tetapi perusahaan tidak mampu memperlihatkan dokumen perizinan yang sah sesuai ketentuan.

 

Konfirmasi kepada Kepala Dusun Merbau Pendek, Desa Karang Jaya Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan memperkuat kenyataan itu. Kadus (Kepala Dusun) menjelaskan bahwa para pekerja PT Armada sama sekali belum memberitahukan atau meminta izin kepada pamong setempat sebelum melakukan penanaman.

 

Pihak awak media akan terus memantau perkembangan kasus ini, termasuk langkah yang akan diambil oleh aparat terkait untuk menegakkan aturan dan melindungi hak warga.

 

 

 

Peraturan Undang-Undang Terkait Penanaman Tiang Fiber Optik

 

Berikut adalah peraturan yang menjadi dasar pengaturan penanaman tiang telekomunikasi (termasuk fiber optik):

 

1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi

Pasal 33 menyatakan bahwa penyelenggara jaringan telekomunikasi berkewajiban memperoleh izin dari Pemerintah (melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika) untuk membangun dan mengoperasikan jaringan. Selain itu, penyelenggara harus menghormati hak kekayaan intelektual, hak milik, dan hak-hak warga lainnya.

2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Jaringan Akses Telekomunikasi

– Pasal 18: Penyelenggara harus memperoleh persetujuan tertulis dari pemilik atau pengelola tanah, bangunan, atau fasilitas lain sebelum memasang, memasang kembali, atau memodifikasi jaringan akses.

– Pasal 19: Penyelenggara harus memberitahu aparat lokal (desa/kelurahan) tentang rencana penanaman jaringan dan menyampaikan dokumen yang diperlukan untuk keperluan pengawasan.

3. Peraturan Daerah (Perda) Daerah Lampung Selatan, tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Telekomunikasi.

 

saat dikonfirmasi Lanjutan melalui telp Whatsapp, Pihak PT Armada Tidak menjawab.

BERSAMBUNG

 

(TIM)

Loading

Kopitv news

Kopitv news

Artikel Sejenis

DPRD Ultimatum Pengelola Dapur MBG Teluk Pandan, Dugaan Masalah Higienitas, Izin, dan Limbah Jadi Sorotan Utama
Advertorial

DPRD Ultimatum Pengelola Dapur MBG Teluk Pandan, Dugaan Masalah Higienitas, Izin, dan Limbah Jadi Sorotan Utama

29 April 2026
Gesta Music Menggelegar di Desa Tambangan, Walimatul Khitan Albi & El Berlangsung Meriah
Advertorial

Gesta Music Menggelegar di Desa Tambangan, Walimatul Khitan Albi & El Berlangsung Meriah

27 April 2026
Bupati Nanda Indira Dorong Kesadaran Bayar PBB untuk Percepat Pembangunan Pesawaran
Advertorial

Bupati Nanda Indira Dorong Kesadaran Bayar PBB untuk Percepat Pembangunan Pesawaran

2 Mei 2026
Ada Apa dengan MBG di Pesawaran ? Pertengahan April Siswa Disuguhi Ayam Belum Matang, Kini Diduga Temukan Ulat di Menu MBG
Advertorial

Ada Apa dengan MBG di Pesawaran ? Pertengahan April Siswa Disuguhi Ayam Belum Matang, Kini Diduga Temukan Ulat di Menu MBG

24 April 2026
Komplotan Spesialis Pencuri Kabel Listrik Dibekuk di Tanjung Bintang, Puluhan Aksi Terbongkar
Advertorial

Komplotan Spesialis Pencuri Kabel Listrik Dibekuk di Tanjung Bintang, Puluhan Aksi Terbongkar

23 April 2026
Ratusan Warga Purwosari Antusias Ikuti Pekan Pelayanan Kesehatan HUT Ke-29 Tanggamus
Advertorial

Ratusan Warga Purwosari Antusias Ikuti Pekan Pelayanan Kesehatan HUT Ke-29 Tanggamus

21 April 2026

Kategori Berita

  • Aceh
  • Advertorial
  • Agama
  • Ambon
  • Analisis
  • Australia
  • Balangan
  • BALI
  • Balikpapan
  • Bandar Lampung
  • Banding agung
  • Bandung
  • BANGKA BELITUNG
  • BANJAR
  • Banjar baru
  • Banjarmasin
  • Banten
  • BANYU ASIN
  • Barabai Kalsel
  • Barito Kuala
  • Barito Timur
  • Barito Utara
  • BATAM
  • Bekasi
  • BENGKALIS
  • Bengkayang
  • BENGKULU
  • BERITA
  • BIMA NUSA TENGGARA BARAT
  • Bisnis
  • BMKG
  • BOGOR JAWA BARAT
  • BOYOLALI
  • Cilacap
  • Cilegon
  • Daerah
  • Deli Serdang
  • Denpasar-Bali
  • DKI Jakarta
  • Dumai
  • Ekonomi
  • GERSIK
  • Gowa Sulawesi Selatan
  • Hiburan
  • Hukum
  • Hukum dan kriminal
  • Hulu sungai Tengah
  • Hulu Sungai Utara
  • INFORMASI
  • INHIL
  • Internasional
  • Jabodetabek
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa timur
  • Jaya wijaya Papua
  • Jepara
  • Kab : Pandeglang
  • KAB : SAMBAS
  • Kab: Muara Enim
  • kab.kerawang
  • Kabupaten Lebak
  • Kabupaten pesawaran
  • Kabupaten Serang
  • Kabupaten Tanggerang
  • Kalimantan barat
  • Kalimantan selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Utara
  • Kampar
  • Kapuas
  • Kebumen
  • KENDAL
  • Kendari Sulawesi tenggara
  • Kepulauan Riau
  • Kepulauan Selayar
  • Kesehatan
  • Kesenian
  • Ketapang
  • Kota Agung
  • Kota Cilegon
  • Kota serang
  • Kota Tangerang Selatan
  • Kota Waringin Timur
  • Kriminal
  • Kuala Tungkal
  • Kutai Timur
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • LOMBOK TIMUR
  • Lumajang
  • Madiun
  • Magelang
  • Makasar
  • MALANG
  • Malaysia
  • MALUKU
  • Manado
  • Mandeling Natal
  • Mataram
  • MEDAN-SUMUT
  • Mekakau ilir
  • Mesir
  • Muara dua
  • Muara Enim
  • Muara Teweh
  • Nasional
  • NUSA TENGGARA BARAT
  • Oku Selatan
  • Oku Timur
  • Olah raga
  • Organisasi
  • PALANGKARAYA
  • Palembang
  • Palu
  • Pandang
  • Pandeglang
  • Pangkal pinang
  • Paniai Papua tangah
  • PAPUA
  • Papua Tengah
  • Parepare – Sulawesi Selatan
  • Pariwara Usaha
  • Pati Jateng
  • Pekan baru
  • Pemalang
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pesawaran
  • Polda Bali
  • Politik
  • Polri
  • Pontianak
  • Probolinggo
  • Purwakarta
  • Riau pekan baru
  • RUSIA
  • Salatiga
  • Samarinda
  • Sampang
  • Selat Sunda
  • Semarang
  • Serang Banten
  • SI JUNJUNG
  • Sidoarjo
  • SLEMAN
  • SOSIAL
  • Sragen Jateng
  • Sragen Jawa Tengah
  • Sukabumi
  • Sukoharjo
  • Sulawesi
  • Sulawesi Selatan
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi tenggara
  • Sumatera Selatan
  • Sumatra Barat
  • Sumatra Utara
  • Sumbawa
  • Sumenep
  • Surabaya
  • Surakarta
  • TABALONG
  • Tanggamus
  • Tanggerang
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tanjung pinang
  • Tanpa Kategori
  • Tapanuli Utara
  • Tasikmalaya
  • Tegal Jawa Tengah
  • Temanggung
  • Tulang Bawang
  • Yogyakarta
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami

© 2023 KopiTV - Developed by Tokoweb.co.

No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist