Pesawaran – Kopitv.id -” Kembali lagi terjadi perbuatan yang tidak terpuji, yang di lakukan oleh oknum,(MBG) INISIAL BD kepada Seorang jurnalis berinisial MR, yang tergabung dalam Forum Komunikasi Wartawan Kabupaten Pesawaran (FKW-KP), mengaku mendapat perlakuan tidak pantas saat meliput kegiatan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG ), Jalan Sungai Langka, Sido Asri, Bernung.24/09/2025
MR menuturkan, dirinya datang ke lokasi untuk meliput kegiatan tersebut dan menunggu di halaman hingga acara selesai. Namun ketika hendak meminta konfirmasi kepada pengurus, ia justru diusir secara kasar oleh salah seorang pengurus MBG berinisial BD.
“Saya mau meliput kegiatan MBG, tapi malah didorong keluar sambil bilang ‘lagi tidak terima tamu’. Itu terjadi di depan ibu-ibu yang baru saja ikut penyuluhan kesehatan dari dinas dan puskesmas,” ungkap MR
MR merasa heran dengan sikap pengurus MBG yang dinilainya tertutup terhadap media. “Seharusnya senang kalau diliput. Melalui media, keluhan maupun perkembangan bisa tersampaikan ke publik. Kok malah begini,” katanya.
Menanggapi kejadian tersebut, Ketua FKW-KP Feri Darmawan mengecam keras tindakan BD. Ia menilai, peristiwa itu mencederai prinsip keterbukaan informasi publik serta menghalangi kebebasan pers.
“Pers berfungsi menyampaikan informasi akurat dan berimbang kepada masyarakat, apalagi terkait program nasional seperti MBG yang ditunggu rakyat. Sikap arogansi ini jelas tidak bisa ditolerir,” tegas Feri.
Ia menambahkan, tindakan menghalangi kerja jurnalistik dapat dijerat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang dalam Pasal 18 ayat (1) menyebutkan
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kegiatan jurnalistik dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”
FKW-KP saat ini tengah berkoordinasi dengan pihak berwenang dan membuka laporan untuk menempuh jalur hukum.
( Nasoba & Tim/Red )