BANJARBARU – Kopitv.id ” Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyetop sementara operasional empat perusahaan tambang di Kalimantan Selatan.23/09/2025
Perusahaan tersebut adalah CV Cakra Persada Mandiri, CV Latanza, PT Duta darma Utama, dan PT Suryaraya Pusaka.
Dari penulusuran di situs tambang.id, CV Cakra Persada Mandiri beroperasi di Tabalong dengan konsesi seluas 2.041 hektar. Izin usaha pertambangan (IUP ) operasi produksi berlaku dari 8 Mei 2018 hingga 7 Juli 2030.
Kantor perusahaan tersebut beralamat di Jalan Mustika Graha Arsri Blok A-8, Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Kemudian PT Suryaraya Pusaka juga memiliki konsesi di Tabalong dengan luasan 3.250 hektare. Izin operasi produksi diperoleh sejak 31 Desember 2009 dan berlaku hingga 14 Mei 2028. Kantor pusat perusahaan berada di Gedung Menara Karya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta.
Lalu CV Latanza (653 hektare) dan PT Duta dharma Utama (724,97) mempunyai konsesi di Tanah Laut (Tala).
Alasan penyetopan operasional ke empat perusahaan tersebut adalah tidak memenuhi kewajiban penempatan Jaminan Reklamasi (Jamrek). Selanjutnya jika dalam waktu 60 hari kalender tidak melakukan perbaikan, izin usaha tambang mereka bisa dicabut secara permanen.
“Kami belum mengetahui secara rinci mengenai SK pembekuan IUP ini. Sampai sekarang kami tidak menerima tembusan, laporan atau informasi terkait,” ungkap Kabid Mineral dan Batuan Dinas ESDM Kalsel, Gayatrie Agustina, Selasa 23/09/2025
Namun Gayatri membenarkan bahwa wilayah konsesi empat perusahaan tersebut berada di Tala dan Tabalong, kecuali CV Lantanza “Penyebabnya CV Latanza tak ada dalam database yang kami serahkan ke kementerian,”
Keempat perusahaan tambang batubara di Kalsel, termasuk dua perusahaan di Tabalong, dikenakan sanksi karena tidak memenuhi kewajiban menempatkan Jaminan Reklamasi (Jamrek ) dan pasca tambang.
Perusahaan yang Terdampak adalah.
CV Cakra Persada Mandiri (Tabalong)
PT Suryaraya Pusaka (Tabalong)
CV Latanza (Tanah Laut)
PT Duta dharma Utama (Tanah Laut)
Dasar Hukum: Sanksi ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 78/2010 tentang Reklamasi dan Pasca tambang,serta Permen ESDM No. 26/2018 tentang Kaidah Pertambangan Baik.
Durasi dan Konsekuensi: Sanksi penghentian sementara berlaku maksimal 60 hari. Jika perusahaan tetap tidak memenuhi kewajiban, izin usaha mereka akan dicabut secara permanen.***
Tim/Red :