Banjarbaru – Kopitv.id – sidang perkara perdata yang kedua antara penggugat Robert Hendra sulu dengan tergugat Samrut Peloa dan Yosep Bates Raku kembali di gelar pengadilan negeri Banjar Baru di hadiri oleh, mario selaku kuasa hukum dari tergugat Samrut Peloa Jamaat GPIB Guntung payung Banjar baru 06/08/2025
Robert Hendra sulu merasa keberatan dikarenakan dalam persidangan terdakwa Pdt Samrut Peloa tidak Hadir dalam persidangan dan untuk ke dua kali nya dan hanya di wakilkan oleh kuasa hukum nya saja ” menurut Robert Hendra sulu tergugat Samrut Peloa, Yosep Bates Raku wajib Hadir .. meskipun telah di kurasakan.” Dan itu di benar oleh hakim menurut hakim memang benar di wakili oleh kuasa hukum itu tidak menyalahi, prinsipalnya jika ada niat baiknya harus bertemu langsung agar proses lebih transparan dan dapat selesai dengan duduk bersama.
Dalam kesempatan yang sama Robert Hendra sulu menyampaikan bahwa dirinya masih memberikan ruang mediasi jika ada itikad baik dapat di lakukan komunikasi langsung bisa bertemu atau melalui komunikasi by WhatsApp dan sebagainya, Ya prinsip untuk perdamaian sebagai penggugat tentu ada syaratnya. Ujarnya dan itu harus di lakukan ada perdamaian tentunya ada ketentuan dan itu yang akan disampaikan pada hakim dalam mediasi tgl 13 Agustus di pengadilan negeri Banjar baru mendatang
Meskipun dalam persidangan tidak di hadiri oleh terdakwa semuanya berjalan tertib dan majelis Hakim telah memberikan tenggang waktu satu bulan guna kedua belah pihak melakukan persuasif mediasi secara damai harapan nya sebelum persidangan kembali di lakukan telah ada kesepakatan dari penggugat dan tergugat sehingga pada sidang berikut nya kedua belah pihak dapat hadir pada sidang berikutnya tanggal 10 September 2025 di pengadilan negeri Banjar Baru.
Tim/Red :
![]()








