• Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
Kamis, 25 Juni 2026
  • Login
  • Register
PT WARTA CAKRA NUSANTARA
Advertisement
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
No Result
View All Result
PT WARTA CAKRA NUSANTARA
No Result
View All Result
Home BERITA

“Akui PETI Cemari Sungai Sambas, Tapi Tak Bertindak”? Maung Kalbar Desak Copot Kadis LHK Kalbar !

Kopitv news by Kopitv news
7 Agustus 2025
in BERITA, Daerah, Kalimantan barat, Nasional, Pontianak
0 0
0
“Akui PETI Cemari Sungai Sambas, Tapi Tak Bertindak”? Maung Kalbar Desak Copot Kadis LHK Kalbar !

Pontianak – Kopitv.id – Kalbar Kamis 7 agustus 2025 “Jika seorang pejabat tahu sumber kehancuran lingkungan tapi tidak bertindak, maka ia bukan bagian dari solusi—melainkan bagian dari kerusakan itu sendiri.”

KADIS LHK KALBAR SUDAH MENGAKU PETI PENYEBABNYA, TAPI DIAM?

Pernyataan terbuka dan resmi dari Kepala Dinas LHK Kalbar, Adi Yani, yang menyebut PETI sebagai penyebab pencemaran Sungai Sambas Besar, adalah pernyataan yang tidak bisa dianggap remeh.

Itu bukan sekadar informasi — itu adalah pengakuan resmi dari pemerintah bahwa sumber kejahatan ekologis sudah diketahui.

Tapi setelah pengakuan itu: di mana datanya?

Di mana koordinat titik-titik PETI?

Mengapa tidak langsung diserahkan ke Polda Kalbar?

PERINTAH KAPOLDA  SUDAH JELAS — APA LAGI YANG DITUNGGU?

Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto telah menyatakan tanpa ragu:

“Tidak ada ampun untuk PETI!”

Maka, kami mendesak:

Kapolda Kalbar segera memerintahkan tindakan penegakan hukum terhadap PETI di Sambas dan wilayah sekitar, berdasarkan pernyataan terbuka Kadis LHK Kalbar sendiri.

Tidak perlu menunggu rekomendasi tambahan. PETI itu ilegal. Undang-undang sudah cukup kuat.

TUNTUT TRANSPARANSI: MAU SAMPAI KAPAN DIBOHONGI?

Rakyat berhak tahu:

1. Mana hasil audit lingkungan?

2. Mana dokumen inspeksi lapangan?

3. Mana hasil laboratorium air Sungai Sambas?

4. Apa langkah konkret pemerintah sejak pengakuan Kadis itu keluar?

Kami mendesak seluruh data tersebut diumumkan secara objektif, terbuka, dan relevan.

Jangan sembunyikan pencemaran di balik rapat birokrasi dan istilah teknokratis. Ini tentang air yang diminum rakyat, bukan angka di meja seminar.

 

SUBJEK HUKUM LINGKUNGAN: NEGARA TAK BOLEH DIAM

 

Dalam filsafat hukum lingkungan modern, negara bukan sekadar regulator  ia adalah subjek hukum ekologis yang wajib menjamin keadilan ekologis dan keselamatan rakyat.

Jika pemerintah tahu, tapi tidak bertindak, maka pemerintah ikut bersalah secara moral, etis, dan hukum !

Di tengah kerusakan Sungai Sambas, kampus-kampus diam.

Air menguning, tapi tak ada kuliah darurat.

Ikan mati, tapi laboratorium tetap sunyi.

Rakyat menderita, tapi jurnal ilmiah tetap berjalan seperti biasa.

Ilmu pengetahuan yang tidak berpihak pada penderitaan rakyat, adalah bentuk lain dari kolaborasi diam dengan kejahatan.

Ketika profesor hanya bicara dalam seminar, bukan dalam krisis, maka ia bukan ilmuwan — tapi birokrat berpangkat akademik.

Para akademisi boleh punya gelar, tapi jika tak bicara ketika sungai dibunuh oleh PETI, maka sejarah akan mencatat:

mereka pintar, tapi tidak berani.

Mereka tahu, tapi tidak peduli.

Ilmu bukan untuk menenangkan kekuasaan — ilmu untuk mengguncang ketidakadilan.

Jika kampus tidak bersuara saat rakyat kehilangan hak atas lingkungan hidup yang bersih,

maka rakyat berhak berkata:

“Kami tak butuh sains yang steril, kami butuh keberanian dari ruang kuliah yang hidup.”

Sains yang bisu, kampus yang apatis, profesor yang nyaman di belakang meja — semua itu adalah kegagalan intelektual yang paling menyakitkan dalam sejarah perjuangan lingkungan.

“Jangan salahkan rakyat kalau mereka tidak lagi percaya pada gelar dan kepintaran — sebab dalam kesunyian intelektual, Sungai Sambas sedang sekarat.”

DPD LSM MAUNG MENGAJUKAN TUNTUTAN TEGAS:

1. Copot Kadis LHK Kalbar Sekarang Juga!

Karena ia: Sudah tahu penyebab pencemaran, tapi tidak bertindak hukum.

Tidak menyerahkan bukti PETI ke aparat.

Tidak transparan membuka hasil audit, inspeksi, maupun lab air.

Gagal menjalankan tugas konstitusional melindungi lingkungan dan rakyat.

2. Kapolda Kalbar Harus Segera Tindak PETI di Sambas dan Sekitarnya

Berdasarkan pernyataan Kadis sendiri, ini bukti awal yang cukup untuk bertindak.

Negara tidak boleh tunduk pada tambang ilegal!

3. Mendesak Kementerian Lingkungan Hidup RI (KLHK ) Turun Audit Khusus

Audit seluruh perizinan sawit, tambang, dan AMDAL di Kalimantan Barat.

Bongkar manipulasi dokumen dan praktik pembiaran sistematis.

Sungai Sambas Besar bukan sekadar jalur air. Ia adalah sumber kehidupan, warisan ekologis, dan hak konstitusional rakyat.

Jika airnya menguning karena tambang ilegal, dan negara tahu tapi diam —

Maka rakyat punya hak untuk melawan, menuntut, dan menggugat.

“Jika negara kehilangan keberanian untuk menegakkan hukum lingkungan, maka rakyatlah yang akan meluruskannya.”ketua DPD LSM MAUNG Kalbar. andri

.

Penulis : TIM LSM MAUNG

Sumber : DPD LSM MAUNG Kalbar

Red :

Loading

Kopitv news

Kopitv news

Artikel Sejenis

Pertemuan Panas di Muara Kintap: Nelayan vs Pengelola SPBN AKR, DKPP Kalsel Didesak Transparan
Advertorial

Pertemuan Panas di Muara Kintap: Nelayan vs Pengelola SPBN AKR, DKPP Kalsel Didesak Transparan

25 Juni 2026
Sidang Praperadilan Ilyas Sitaba Melawan Polres Dan kejaksaan Gowa. Penyidik Tidak Mengakui Keterangan Saksi
Advertorial

Sidang Praperadilan Ilyas Sitaba Melawan Polres Dan kejaksaan Gowa. Penyidik Tidak Mengakui Keterangan Saksi

25 Juni 2026
Sambut Kunjungan Ketua TP PKK Sumsel, Pemkab OKU Selatan Gelar Gotong Royong Massal
Advertorial

Sambut Kunjungan Ketua TP PKK Sumsel, Pemkab OKU Selatan Gelar Gotong Royong Massal

24 Juni 2026
Usai Beri Bantuan kepada Rusmini, Permintaan “Take Down” Berita Jadi Sorotan
Advertorial

Usai Beri Bantuan kepada Rusmini, Permintaan “Take Down” Berita Jadi Sorotan

22 Juni 2026
Sidang Praperadilan Ilyas Sitaba Melawan Kejaksaan dan Polres Gowa,Termohon Diduga Keliru Memasukkan Nama.
Advertorial

Sidang Praperadilan Ilyas Sitaba Melawan Kejaksaan dan Polres Gowa,Termohon Diduga Keliru Memasukkan Nama.

22 Juni 2026
Sidang Praperadilan Ilyas Sitaba Berlanjut, Pemohon dan Kejaksaan Sampaikan Argumentasi Berbeda
Advertorial

Sidang Praperadilan Ilyas Sitaba Berlanjut, Pemohon dan Kejaksaan Sampaikan Argumentasi Berbeda

21 Juni 2026

Kategori Berita

  • Aceh
  • Advertorial
  • Agama
  • Ambon
  • Analisis
  • Australia
  • Balangan
  • BALI
  • Balikpapan
  • Bandar Lampung
  • Banding agung
  • Bandung
  • BANGKA BELITUNG
  • BANJAR
  • Banjar baru
  • Banjarmasin
  • Banten
  • BANYU ASIN
  • BANYUWANGI
  • Barabai Kalsel
  • Barito Kuala
  • Barito Timur
  • Barito Utara
  • BATAM
  • BBM SUBSIDI
  • Bekasi
  • BENGKALIS
  • Bengkayang
  • BENGKULU
  • BERITA
  • BIMA NUSA TENGGARA BARAT
  • Bisnis
  • BMKG
  • BOGOR JAWA BARAT
  • BOYOLALI
  • Cilacap
  • Cilegon
  • Daerah
  • Deli Serdang
  • Denpasar-Bali
  • DKI Jakarta
  • Dumai
  • Ekonomi
  • GERSIK
  • Gowa Sulawesi Selatan
  • Hiburan
  • Hukum
  • Hukum dan kriminal
  • Hulu sungai Tengah
  • Hulu Sungai Utara
  • INFORMASI
  • INHIL
  • Internasional
  • Jabodetabek
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa timur
  • Jaya wijaya Papua
  • Jepara
  • Kab : Pandeglang
  • KAB : SAMBAS
  • Kab: Muara Enim
  • kab.kerawang
  • Kabupaten Lebak
  • Kabupaten pesawaran
  • Kabupaten Serang
  • Kabupaten Tanggerang
  • Kalimantan barat
  • Kalimantan selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Utara
  • Kampar
  • Kapuas
  • Kebumen
  • KENDAL
  • Kendari Sulawesi tenggara
  • Kepulauan Riau
  • Kepulauan Selayar
  • Kesehatan
  • Kesenian
  • Ketapang
  • Kota Agung
  • Kota Cilegon
  • Kota serang
  • Kota Tangerang Selatan
  • Kota Waringin Timur
  • Kriminal
  • Kuala Tungkal
  • Kutai Timur
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • LOMBOK TIMUR
  • Lumajang
  • Madiun
  • Magelang
  • Makasar
  • MALANG
  • Malaysia
  • MALUKU
  • Manado
  • Mandeling Natal
  • Mataram
  • MEDAN-SUMUT
  • Mekakau ilir
  • Mesir
  • Muara dua
  • Muara Enim
  • Muara Teweh
  • Nasional
  • NUSA TENGGARA BARAT
  • Oku Selatan
  • Oku Timur
  • Olah raga
  • Organisasi
  • Ormas
  • PALANGKARAYA
  • Palembang
  • Palu
  • Pandang
  • Pandeglang
  • Pangkal pinang
  • Paniai Papua tangah
  • PAPUA
  • Papua Tengah
  • Parepare – Sulawesi Selatan
  • Pariwara Usaha
  • Pati Jateng
  • Pekan baru
  • Pemalang
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pertamina
  • Pesawaran
  • Polda Bali
  • Politik
  • Polri
  • Pontianak
  • Probolinggo
  • Purwakarta
  • Riau pekan baru
  • RUSIA
  • Salatiga
  • Samarinda
  • Sampang
  • Selat Sunda
  • Semarang
  • Serang Banten
  • SI JUNJUNG
  • Sidoarjo
  • SLEMAN
  • SOSIAL
  • Sragen Jateng
  • Sragen Jawa Tengah
  • Sukabumi
  • Sukoharjo
  • Sulawesi
  • Sulawesi Selatan
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi tenggara
  • Sumatera Selatan
  • Sumatra Barat
  • Sumatra Utara
  • Sumbawa
  • Sumenep
  • Surabaya
  • Surakarta
  • TABALONG
  • Tanah bumbu
  • Tanah Laut
  • Tanggamus
  • Tanggerang
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tanjung pinang
  • Tanpa Kategori
  • Tapanuli Utara
  • Tasikmalaya
  • Tegal Jawa Tengah
  • Temanggung
  • Tulang Bawang
  • Yogyakarta
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami

© 2023 KopiTV - Developed by Tokoweb.co.

No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist