Pontianak –Kopitv.id – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang pria bernama Sinhan yang juga dikenal dengan nama Aditya Rahman alias Gusti Aditya. DPO ini dikeluarkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar dengan Nomor: 119/III/2025, tertanggal 25 Maret 2025.
Dalam rilis tersebut, Sinhan diduga kuat terlibat dalam tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan penipuan dana jamaah umrah dengan total kerugian mencapai Rp 1,6 miliar. Perbuatan tersebut disangkakan sebagaimana dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.
Pria kelahiran Sambas, 16 Juli 1985 ini, diketahui beralamat terakhir di Jalan Tanjung Raya 2, Gang Arya No. 13 RT.004 RW.003, Kelurahan Saigon, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak.
Dalam edaran DPO tersebut juga ditampilkan dua identitas berbeda milik terduga pelaku, yakni KTP dengan NIK yang diterbitkan oleh Kota Pontianak dan satu lagi dari Jakarta Selatan, menambah kecurigaan atas upaya pelaku menyamarkan identitasnya.
Kepolisian mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka untuk segera melaporkan informasi ke pihak berwajib. Informasi dapat disampaikan langsung ke Subdit I Dit Reskrimum Polda Kalbar di Pontianak melalui nomor telepon:
0895-6088-39701
0896-8919-6336
Polda Kalbar menegaskan bahwa kerja sama masyarakat sangat dibutuhkan dalam mengungkap dan menangkap pelaku kejahatan yang merugikan banyak pihak, khususnya para calon jamaah umrah.
Tim/Red :
![]()






