Serang, kopitv.id, – Dugaan Praktik Usaha Budidaya Tambak Ilegal milik Sudir berjalan selama bertahun – tahun di Desa Sukarame Kecamatan Carita Kabupaten Pandeglang Banten berdampak terhadap lingkungan Masyarakat. Menyikapi hal ini, Kirjaedi Pradana Ketua Lembaga Investigasi Negara ( LIN ) DPC Kabupaten Serang, menduga bahwa Usaha Budidaya Tambak tersebut telah mengangkangi aturan yang ada, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah di ubah menjadi Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3/PERMEN-KP/2015 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha di Bidang Pembudidayaan Ikan.
“Usaha tambak yang tidak memiliki izin, termasuk tambak udang benur, melanggar ketentuan hukum dan dapat dikenakan sanksi. Pelanggaran ini dapat diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” kata Kirjaedi Pradana saat dikonfirmasi, Kamis (24/04/25).
Selain itu, Lanjut Kirjaedi, pelanggaran terhadap aturan perizinan usaha juga dapat dikenakan sanksi administrasi atau pidana tergantung pada jenis pelanggaran dan tingkat risiko usaha, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang diubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan, yang tidak memiliki SIUP, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar, Tuturnya.
Dalam rangka menegakkan supremasi hukum Kirjaedi Pradana meminta kepada Bupati Pandeglang dan Gubernur Banten serta pihak pihak instansi terkait segera menutup kegiatan perusahaan Budidaya tambak BELUR Paname, sekaligus memberikan sanksi administratif dan atau sanksi pidana sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Sebagai pelaku sosial kontrol kami berkewajiban untuk menyampaikan fakta fakta dan catatan penting berkaitan dengan beroperasinya Tambak benur milik Pak Sudir yang diduga tidak memiliki izin serta SOP IUP SIPA dan izin LH yang duga air pembuangan atau limbah nya telah Mencemari lingkungan hidup di area sekitar. Hal tersebut tentunya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan lalai sehingga mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati, maka dipidana dengan pidana penjara paling singkat paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp9 miliar,” beber Kirjaedi Pradana yang di dampingi oleh Iswandi Ketua DPD GWI (Gabungan Wartawan Indonesia) bersama tim
Sementara, (A) salah satu Karyawan setempat saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa Tambak benur memliki 21 kolam sudah berjalan lebih dari 2 tahun
“Hasil panen bibit Benur di kirimkan ke Sumatra Jawa Tengah kita jual dengan sistem lelang, dan sudah banyak supplier yang datang kesini,”ujarnya.
Setelah mendapatkan informasi yang akurat terkait bukti dan sample limbah di belakang tambak serta mendapatkan dokumen. Kemudian, Awak media konfirmasi ke pekerja Tambak inisial (A), dan dirinya manyampaikan bahwa Tambak Benur tersebut milik pak Sudir.
Sampai ditayangkan berita ini, di tayangkan Pemilik Tambak benur Sudir belum bisa dikonfirmasi lebih lanjut.
(Red)
![]()






