Bekasi – Kopitv.id – “Kasus dugaan penganiayaan, pengeroyokan hingga penyekapan terhadap seorang wartawan di Kabupaten Bekasi menuai sorotan keras dari kalangan organisasi pers. Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Pimpinan Redaksi Independen (DPP PPRI) mendesak Polres Metro Bekasi segera menangkap para pelaku yang diduga terlibat dalam praktik ilegal oplosan gas LPG subsidi.
Peristiwa tersebut terjadi pada 21 April 2026 di wilayah Kampung Bangkong Reang, Desa Wangun Harja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Kasus ini telah dilaporkan secara resmi dengan nomor laporan polisi: LP/B/747/IV/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporan tersebut, para terduga pelaku disebut dijerat dengan Pasal 262 KUHP, Pasal 466 KUHP, serta Pasal 471 KUHP terkait dugaan tindak kekerasan, pengeroyokan, dan penculikan terhadap wartawan media Buser86.id.
Abdul Hamid selaku Pimpinan Redaksi Buser86.id sekaligus Wakil Ketua Umum PPRI, yang juga tergabung dalam organisasi SMSI dan Feradi WPI, meminta aparat penegak hukum bertindak tegas tanpa pandang bulu terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Saya meminta dan mendesak Penyidik Jatanras Polres Metro Bekasi agar benar-benar serius menangani perkara ini. Ini adalah tugas dan tanggung jawab aparat penegak hukum untuk segera melakukan pemanggilan hingga penangkapan terhadap para pekerja maupun pemilik usaha ilegal yang diduga telah melakukan penganiayaan, pengeroyokan, dan penyekapan terhadap wartawan kami,” tegas Abdul Hamid, Jumat (2/5/2026).
Hamid menegaskan, kasus ini bukan sekadar tindak kekerasan terhadap insan pers, melainkan juga menyangkut dugaan praktik ilegal oplosan gas LPG subsidi yang dinilai merugikan masyarakat dan negara.
Menurutnya, aparat kepolisian tidak boleh menutup mata terhadap dugaan kejahatan tersebut, terlebih laporan telah dilengkapi dengan dokumentasi foto, video, serta keterangan saksi-saksi di lapangan.
“Ini bukan hanya soal kekerasan terhadap wartawan, tetapi juga ada dugaan kegiatan ilegal oplosan gas subsidi yang jelas-jelas merugikan negara dan masyarakat. Polisi seharusnya bergerak cepat menangkap mafia tersebut, apalagi kasus ini sudah dilaporkan resmi dan disertai bukti-bukti pendukung,” ujarnya.
Ia juga menyoroti belum adanya tindakan tegas terhadap para terduga pelaku meski perkara telah berjalan dan korban telah membuat laporan resmi ke pihak kepolisian.
“Sampai saat ini para pelaku masih bebas berkeliaran. Ini menjadi tanda tanya besar bagi publik dan dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian apabila penanganannya terkesan lamban,” tambahnya.
Dalam ketentuan hukum, penyalahgunaan distribusi gas LPG subsidi diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Aturan tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, maupun Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi pemerintah dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Hamid kembali menegaskan agar Satreskrim dan Unit Jatanras Polres Metro Bekasi bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani perkara tersebut.
“Kami meminta kepolisian, khususnya Sat Jatanras Polres Metro Bekasi, bekerja profesional dan menegakkan hukum seadil-adilnya. Jangan sampai marwah penegakan hukum tercoreng oleh kepentingan tertentu. Tegakkan kebenaran dan keadilan tanpa takut terhadap mafia,” pungkasnya.
(Red )
![]()






