Kampar-kopitv.id,” Dari informasi masyarakat sekitar lokasi galian c ilegal kilometer 11 Garuda sakti,Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar lokasi galian c ilegal yang dijaga oleh Uul beserta 2 galian c lainnya yang berada di satu lokasi, telah mengeluarkan alat berat nya, sebelum Anggota Kepolisian Polsek Tapung turun ke lokasi,Setelah alat dikeluarkan pada 23/2/2025) baru APH Polsek Tapung turun ke lokasi kuary galian c ilegal tersebut.
Ada kejanggalan atas tindak lanjut APH Setempat yang lambat menanggapi dan turun ke lokasi,seperti ada kebocoran informasi bahwa APH Akan turun ke lokasi maka alat dikeluarkan oleh orang galian c tersebut.
Dari pemberitaan pertama tim media pada tanggal (15/02/2025) tim konfirmasi ke APH Polsek Tapung,Polres Kampar,dan Polda Riau belum ada tanggapan untuk tindak lanjut, hingga saat melintasi lokasi tim media pada tanggal (21/02/2025) masih melihat lokasi galian c ilegal di kilometer 11 masih tetap beroperasi dengan bebas setelah ada pemberitaan pertama,berarti jelas tidak ada tanggapan dari APH atas pemberitaan galian c ilegal tersebut dari Tim media. Pada tanggal (23/2/2025) tim mendapat info dari masyarakat sekitar bahwa alat berat dikeluarkan oleh orang kuras galian c tersebut,baru Polsek Tapung turun ke lokasi. Ada apa sebenarnya yang terjadi diantara APH dengan orang Galian C Garuda sakti kilometer 11 ?
Semoga Aparatur Penegak Hukum di Indonesia tercinta ini bisa menjalankan wewenang nya sebagai pengayom Masyarakat dan menjadi mitra baik dengan rekan media agar tercipta lingkungan yang bebas dari aktifitas ilegal dan tertib aturan di Indonesia tercinta ini.dan Masyarakat berharap Bapak Kapolri dan bapak presiden Prabowo Subianto dapat membantu memproses”Oknum APH yang nakal sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia tercinta ini
*Tim : ynt
Red
![]()






