• Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
Senin, 24 Agustus 2026
  • Login
  • Register
PT WARTA CAKRA NUSANTARA
Advertisement
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
No Result
View All Result
PT WARTA CAKRA NUSANTARA
No Result
View All Result
Home Advertorial

*Ternyata Tidak Ada Tindak Lanjut Polres Kampar Atas Pemberitaan Galian C Ilegal Di Km11 Garuda Sakti Diduga Ada Inkam Sehingga Tutup Mata*

Kopitv news by Kopitv news
21 Februari 2025
in Advertorial, Daerah, Hukum, Kampar, Nasional, Pariwara Usaha, Pekan baru, Pendidikan, Riau pekan baru
0 0
0
*Ternyata Tidak Ada Tindak Lanjut Polres Kampar Atas Pemberitaan Galian C Ilegal Di Km11 Garuda Sakti Diduga Ada Inkam Sehingga Tutup Mata*

Kampar-kopitv.id,” Riau “*Ternyata Tidak Ada Tindak Lanjut Polres Kampar Atas Pemberitaan Galian C Ilegal Di KM 11 Sudah jelas, namun  tidak ada tanggapan, respon baik dan kerja samanya untuk tindak lanjut atas pemberitaan Galian C Ilegal di KM 11 Garuda Sakti yang dijaga oleh Uul,yang diterbitkan tim media pada tanggal (15/02/2025) dari APH Kampar”Khususnya Polsek Tapung dan Polres Kampar, ada apa sebenarnya kenapa APH Kampar pada Bungkam dan tak berkutik seolah menutup mata?

 

Dari pemberitaan pertama yang diterbitkan tim media pada tanggal (15/02/2025),konfirmasi kepada Polsek tidak ada tanggapan,di konfirmasi kepada polres juga tidak ada tanggapan.Sehingga diterbitkan lah Pemberitaan kedua ini, agar APH wilayah Kampar bisa kerjasama kolaborasi yang baik kepada Tim media untuk pemberitaan,”kopitv.id” (cepat tepat Akurat dan berimbang).

 

 

Meskipun jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, aktivitas galian C ilegal ini terus berjalan tanpa hambatan. Pasal 158 dalam undang-undang tersebut menyatakan bahwa pelaku penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

 

 

Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengancam pelaku dengan pidana paling lama 3 tahun dan denda hingga Rp.3 miliar jika tidak memiliki izin lingkungan.

 

 

Harapan masyarakat “Semoga diterbitkan pemberitaan ke dua ini, ada tindak lanjut dari kapolri dan kerja sama yang baik dari Kapolda Riau,Untuk menindak lanjuti Galian C Ilegal di KM 11 Garuda Sakti yang dijaga oleh Uul.

 

 

Tim: redaksi Riau

Loading

Kopitv news

Kopitv news

Artikel Sejenis

Herman Hofi Soroti Rencana Pencabutan Perda Pembukaan Lahan: Ketahanan Pangan dan Budaya Lokal Bisa Terdampak
Advertorial

Herman Hofi Soroti Rencana Pencabutan Perda Pembukaan Lahan: Ketahanan Pangan dan Budaya Lokal Bisa Terdampak

24 Agustus 2026
KRIMINALISASI ATAU PENEGAKAN HUKUM? DUGAAN KEJANGGALAN PENANGKAPAN SOPIR PERKEBUNAN SAWIT DI JUAI TABALONG
Advertorial

KRIMINALISASI ATAU PENEGAKAN HUKUM? DUGAAN KEJANGGALAN PENANGKAPAN SOPIR PERKEBUNAN SAWIT DI JUAI TABALONG

23 Agustus 2026
DUGAAN ADANYA PEMBIARAN NTREAN PERTALITE DI SPBU PAGATAN TAK KUNJUNG USAI.”PELANGSIR JADI SOROTAN APH BUNGKAM
Advertorial

DUGAAN ADANYA PEMBIARAN NTREAN PERTALITE DI SPBU PAGATAN TAK KUNJUNG USAI.”PELANGSIR JADI SOROTAN APH BUNGKAM

19 Agustus 2026
Masyarakat Minta Pemerintah Tak Berhenti pada Hasil Laboratorium, Dugaan PETI Hampir Dua Dekade Ungkap Fakta
Advertorial

Masyarakat Minta Pemerintah Tak Berhenti pada Hasil Laboratorium, Dugaan PETI Hampir Dua Dekade Ungkap Fakta

19 Agustus 2026
275 Warga Binaan Lapas Muaradua Terima Remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Advertorial

275 Warga Binaan Lapas Muaradua Terima Remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI

18 Agustus 2026
HEBOH DUGAAN SURAT TALAK PALSU DI MUNCANG LEBAK WARGA MINTA KEPASTIAN HUKUM
Advertorial

HEBOH DUGAAN SURAT TALAK PALSU DI MUNCANG LEBAK WARGA MINTA KEPASTIAN HUKUM

18 Agustus 2026

Kategori Berita

  • Aceh
  • Advertorial
  • Agama
  • Ambon
  • Analisis
  • Australia
  • Balangan
  • BALI
  • Balikpapan
  • Bandar Lampung
  • Banding agung
  • Bandung
  • BANGKA BELITUNG
  • BANJAR
  • Banjar baru
  • Banjarmasin
  • Banten
  • BANYU ASIN
  • BANYUWANGI
  • Barabai Kalsel
  • Barito Kuala
  • Barito selatan
  • Barito Timur
  • Barito Utara
  • BATAM
  • BBM SUBSIDI
  • Bekasi
  • BENGKALIS
  • Bengkayang
  • BENGKULU
  • BERITA
  • BIMA NUSA TENGGARA BARAT
  • Bisnis
  • BMKG
  • BOGOR JAWA BARAT
  • BOYOLALI
  • CIANJUR
  • Cilacap
  • Cilegon
  • Daerah
  • Deli Serdang
  • Denpasar-Bali
  • DKI Jakarta
  • Dumai
  • Ekonomi
  • GERSIK
  • Gowa Sulawesi Selatan
  • Hiburan
  • Hukum
  • Hukum dan kriminal
  • Hulu sungai Tengah
  • Hulu Sungai Utara
  • INFORMASI
  • INHIL
  • Internasional
  • Jabodetabek
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa timur
  • Jaya wijaya Papua
  • Jepara
  • Kab : Pandeglang
  • KAB : SAMBAS
  • Kab: Muara Enim
  • kab.kerawang
  • Kabupaten Jembrana
  • Kabupaten Lebak
  • Kabupaten pesawaran
  • Kabupaten Serang
  • Kabupaten Tanggerang
  • Kalimantan barat
  • Kalimantan selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Utara
  • Kampar
  • Kapuas
  • Kebumen
  • KENDAL
  • Kendari Sulawesi tenggara
  • Kepulauan Riau
  • Kepulauan Selayar
  • Kesehatan
  • Kesenian
  • Ketapang
  • Kota Agung
  • Kota Cilegon
  • Kota serang
  • Kota Tangerang Selatan
  • Kota Waringin Timur
  • Kriminal
  • Kuala Tungkal
  • KUBU RAYA
  • Kutai Timur
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • LOMBOK TIMUR
  • Lumajang
  • MADINAH MEKKAH
  • Madiun
  • Magelang
  • Makasar
  • MALANG
  • Malaysia
  • MALUKU
  • Manado
  • Mandeling Natal
  • Mataram
  • MEDAN-SUMUT
  • Mekakau ilir
  • Mesir
  • Muara dua
  • Muara Enim
  • Muara Teweh
  • Nasional
  • NUSA TENGGARA BARAT
  • Oku Selatan
  • Oku Timur
  • Olah raga
  • Organisasi
  • Ormas
  • PALANGKARAYA
  • Palembang
  • Palu
  • Pandang
  • Pandeglang
  • Pangkal pinang
  • Paniai Papua tangah
  • PAPUA
  • Papua Tengah
  • Parepare – Sulawesi Selatan
  • Pariwara Usaha
  • Pati Jateng
  • Pekan baru
  • Pemalang
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pertamina
  • Pesawaran
  • Polda Bali
  • Politik
  • Polri
  • Pontianak
  • Probolinggo
  • Purwakarta
  • Rangkas Bitung
  • Riau pekan baru
  • RUSIA
  • Salatiga
  • Samarinda
  • Sampang
  • Selat Sunda
  • Semarang
  • Serang Banten
  • SI JUNJUNG
  • Sidoarjo
  • SLEMAN
  • SOSIAL
  • Sragen Jateng
  • Sragen Jawa Tengah
  • Sukabumi
  • Sukoharjo
  • Sulawesi
  • Sulawesi Selatan
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi tenggara
  • Sumatera Selatan
  • Sumatra Barat
  • Sumatra Utara
  • Sumbawa
  • Sumenep
  • Surabaya
  • Surakarta
  • TABALONG
  • Tanah bumbu
  • Tanah Laut
  • Tanggamus
  • Tanggerang
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tanjung pinang
  • Tanpa Kategori
  • Tapanuli Utara
  • Tasikmalaya
  • Tegal Jawa Tengah
  • Temanggung
  • Tulang Bawang
  • Yogyakarta
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami

© 2023 KopiTV - Developed by Tokoweb.co.

No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist