Tabalong-kopitv.id”26/11/2024
Sidang perkara No 152/PID SUS/LH/2024/PN “Dengan Agenda putusan tuntutan jaksa kepada Lisa Cahya Fitriani dalam keadaan hamil. Sidang di pimpin oleh Ketua Majelis Hakim pengadilan negeri Tanjung Tabalong, Muhammad Nafis S.H.M.H, di dampingi oleh Nugroho Abadi S.H, Rimang Kartono Rizal.S.H. Jaksa Adam.S.H. Kuasa hukum Fuad Syakir S.H di pengadilan negeri tanjung di tunda.
“Sidang tuntutan Kasus Tambang Illegal Lisa Cahya Fitriani di pengadilan negeri tanjung di tunda” pasalnya, Menurut keterangan hakim Pengadilan Negeri Tanjung Muhammad Nafis S.H.M.H sidang tuntutan Lisa Cahya Fitriani di, beserta 3 terdakwa lain di tunda sampai tanggal 03 Desember 2024, di karna kan jaksa penuntut umum (RINTUT) belum Siap memberikan tuntutannya, karena akan di expos dahulu ke kejaksaan tinggi..
Saat sidang di mulai terjadi kembali hal yang sangat di sesalkan pasalnya hakim Pengadilan negeri tanjung Muhammad Nafis melarang wartawan media kopitv.id melakukan liputan, sampai memerintahkan petugas pengadilan untuk memeriksa handphone (Hp) wartawan dan menanyakan ke pada wartawan apakah ada rekaman atau video.
Saat itu wartawan media kopitv, memasuki ruang sidang dan duduk di no 2 sebelah kiri lalu mengamati sidang berlangsung dan sambil pegang hp untuk menulis apa yang terjadi di ruang sidang, Lalu Majlis Hakim bertanya kepada awak media apakah anda merekam acara sidang.?? sementara awak media di lengkapi KTA media kopitv.id
Dan sudah lapor di daftar tamu hadir di pengadilan bahwa awak media akan melakukan liputan sidang tuntutan Lisa Cahya Fitriani di pengadilan negeri Tanjung.
“Ada apa dengan pengadilan negeri tanjung sejak awal sidang berlangsung hingga sampai sidang tuntutan awak media di larang meliput sidang berlangsung. Sementara di dalam ruang sidang tidak ada wartawan media praduga ada sesuatu yang terjadi dalam sidang kasus Lisa,” ujar Yons awak media kopitv.melaporkan kepada pimpred kopitv.id.
Sepengetahuan saya wartawan boleh meliput acara sidang apa lagi ini sidang terbuka, tapi hakim melarang wartawan, 
Sementara itu korban Lisa Cahya Fitriani yang kondisinya sedang hamil meminta kepada awak media agar sekitarnya mohon di bantu agar prosesnya berjalan yang adil transparan, pasalnya pemilik batu bara, pembeli baru bara yang mendanai,dan yang memberikan surat jalan akses mobil dump truk agar bisa melewati jalan provinsi atau jalan negara yang di sebut sebutkan oleh para saksi sama sekali tidak di hadirkan, bahkan tidak ada nama mereka dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Saya bukan pelaku, apa lagi pemilik seperti yang mereka tuduhkan,” ucap Lisa sambil menangis, memang saya yang membantu penyambung lidah kepada kades dan lainnya.
“Saya juga tidak di bayar dan tidak mendapatkan apa-apa dari semuanya itu dan itu juga sudah di sampaikan Lisa di hadapan majlis hakim saat hakim dan jaksa meminta Lisa menceritakan hal yang sebenarnya hari kamis 23/11/2024 sebelum sidang berakhir..
Saya memohon keadilan tolong sampaikan kepada bapak presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, saya orang lemah orang miskin rakyat jelata, Tidak mampu bayar, (pengondisian).saya dizolimi, Pak Presiden, mereka yang mendanai, pembeli batu bara (Piter) pemilik batu bara haji Asnawi, sama sekali tidak di hadirkan, bahkan nama mereka pun tidak terdaftar di pengadilan. 
Kuasa hukum (prodeo) saya Robert Hendra Sulu S.H.M.H. mengajukan kepada ketua majlis hakim (Muhammad Nafis) meminta agar ketua hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memanggil menghadirkan nama-nama”orang-orang yang sudah berulang kali di sebutkan oleh saksi-saksi di pengadilan,di hadirkan namun mentah mentah di tolak oleh hakim (M.Nafis). padahal mereka dalang utamanya, seraya menangis
Saudara Lisa menceritakan kepada awak media, 
“Saudara Lisa berulang kali menghubungi awak media dan meminta agar pesan nya disampaikan kepada bapak presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto di sampaikan, harapan nya Lisa mereka yang mendanai pembeli batu penjual dan pemberi surat izin jalan (perizinan) di lakukan tidakan.secara jujur adil dan transparan ujarnya.
Demi kemanusiaan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan permintaan (SI HAMIL) awak media berjanji akan mengirimkan surat kepada Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia (RI) Agar dapat menimbang dan menganalisa baik bukti di (BAP) maupun bukti sesungguhnya saat sidang berlangsung..demi kemanusiaan. Semoga yang terhormat Komisi Yudisial Republik Indonesia dapat melakukan klarifikasi ke Pengadilan Negeri Tanjung Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel).
(Tim: Yons )
![]()






