• Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
Selasa, 16 Juni 2026
  • Login
  • Register
PT WARTA CAKRA NUSANTARA
Advertisement
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
No Result
View All Result
PT WARTA CAKRA NUSANTARA
No Result
View All Result
Home Advertorial

Ada apa dengan Aparatur Penegak Hukum Riau yang  Bungkam dan Tutup Mata terhadap Mafia BBM Subsidi Ilegal Di tampan Pekanbaru

Kopitv news by Kopitv news
10 Maret 2025
in Advertorial, BERITA, Daerah, Hukum, Hukum dan kriminal, Kampar, Nasional, Pariwara Usaha, Pekan baru, Pendidikan
0 0
0
Ada apa dengan Aparatur Penegak Hukum Riau yang  Bungkam dan Tutup Mata terhadap Mafia BBM Subsidi Ilegal Di tampan Pekanbaru

Pekanbaru -kopitv.id,” Maraknya pelaku usaha BBM ilegal di  kota Pekanbaru, alamat tepat gudang penampung BBM Ilegal milik fran Gultom di Jalan Melati, Kel. Simpang Baru, Kec. Tampan, Kode pos 28292,samping toko Roli bangunan terdapat jalan setapak masih tanah merah masuk sekitar 200 meter ke  dalam lokasinya,Pemilik gudang tersebut bernama Fran Gultom yang tak jauh dari Stadion Utama Riau.

Diketahui digudang tersebut ada seorang kepercayaan dari Fran Gultom yang mengawasi Operasi kegiatan penimbunan BBM Subsidi ilegal tersebut berjalan lancar, dan juga menjaga keamanan gudang, kepercayaan Fran Gultom tersebut bernama Aris Tambunan.

Gudang Fran Gultom seolah kebal hukum dan tidak ada tindak lanjut dari Aparatur Penegak Hukum Setempat (Polsek Tampan) atas aktifitas penimbunan BBM Subsidi ilegal tersebut,bahkan APH  Polresta Pekanbaru dan Polda Riau pun tutup  mata. Sehingga diterbitkanlah  berita ini pada Sabtu (8/2/2025).

Yang mana sebelumnya sudah dijelaskan bahwa Mafia BBM Ilegal tersebut alias Fran Gultom yang sebelumnya pernah di tangkap oleh Krimsus Polda Riau dengan Kasus Penimbunan BBM jenis Solar Subsidi, Hal itu tidak membuat jerah Fran Gultom bahkan semakin merajalela dengan membuat beberapa gudang.

Mafia BBM ilegal ini sangat kuat bahkan tak tersentuh hukum, bahkan kegiatan Fran Gultom ini  sudah sangat menyalah sudah melanggar hukum yang diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. Sanksi serupa juga dinyatakan dalam Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

 

Walau sudah jelas kegiatan Mafia BBM Ilegal alias fran gultom itu menyalah, dan ditambah lagi posisi gudang BBM ilegal tersebut berada dekat pemukiman masyarakat, yang sangat membahayakan jika terjadi kebakaran maka masyarakat pasti juga akan menjadi korban, namun semua itu tetap tidak membuat Aparatur Penegak  Hukum bergerak cepat memberantas kegiatan menyalah Mafia BBM Subsidi Ilegal tersebut.

 

TIM : iskdr

Red :

Loading

Kopitv news

Kopitv news

Artikel Sejenis

Nelayan Muara Kintab Desak Audit Menyeluruh SPBN AKR No.30.3.2.004
Advertorial

Nelayan Muara Kintab Desak Audit Menyeluruh SPBN AKR No.30.3.2.004

15 Juni 2026
GELAR KARYA DAN PENTAS SENI WARNAI PELEPASAN PESERTA DIDIK PAUD TERPADU NEGERI PEMBINA BANJARMASIN TENGAH
Advertorial

GELAR KARYA DAN PENTAS SENI WARNAI PELEPASAN PESERTA DIDIK PAUD TERPADU NEGERI PEMBINA BANJARMASIN TENGAH

12 Juni 2026
Kades Tabanio Minta Maaf Terkait Pernyataan “BBM Subsidi Baik-Baik Saja Sepakati 7 Poin dengan Nelayan
Advertorial

Kades Tabanio Minta Maaf Terkait Pernyataan “BBM Subsidi Baik-Baik Saja Sepakati 7 Poin dengan Nelayan

10 Juni 2026
Pemdes Tambangan Salurkan BLT-DD Tahap II Tahun 2026″
Advertorial

Pemdes Tambangan Salurkan BLT-DD Tahap II Tahun 2026″

10 Juni 2026
Dukung Revisi RTRW dan Penyusunan RDTR, Bupati OKU Selatan Hadiri Penandatanganan Berita Acara IPPR di Jakarta
Advertorial

Dukung Revisi RTRW dan Penyusunan RDTR, Bupati OKU Selatan Hadiri Penandatanganan Berita Acara IPPR di Jakarta

9 Juni 2026
Nelayan Tabunio Pertanyakan Pernyataan Kades: “BBM Subsidi Baik-Baik Saja
Advertorial

Nelayan Tabunio Pertanyakan Pernyataan Kades: “BBM Subsidi Baik-Baik Saja

7 Juni 2026

Kategori Berita

  • Aceh
  • Advertorial
  • Agama
  • Ambon
  • Analisis
  • Australia
  • Balangan
  • BALI
  • Balikpapan
  • Bandar Lampung
  • Banding agung
  • Bandung
  • BANGKA BELITUNG
  • BANJAR
  • Banjar baru
  • Banjarmasin
  • Banten
  • BANYU ASIN
  • Barabai Kalsel
  • Barito Kuala
  • Barito Timur
  • Barito Utara
  • BATAM
  • BBM SUBSIDI
  • Bekasi
  • BENGKALIS
  • Bengkayang
  • BENGKULU
  • BERITA
  • BIMA NUSA TENGGARA BARAT
  • Bisnis
  • BMKG
  • BOGOR JAWA BARAT
  • BOYOLALI
  • Cilacap
  • Cilegon
  • Daerah
  • Deli Serdang
  • Denpasar-Bali
  • DKI Jakarta
  • Dumai
  • Ekonomi
  • GERSIK
  • Gowa Sulawesi Selatan
  • Hiburan
  • Hukum
  • Hukum dan kriminal
  • Hulu sungai Tengah
  • Hulu Sungai Utara
  • INFORMASI
  • INHIL
  • Internasional
  • Jabodetabek
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa timur
  • Jaya wijaya Papua
  • Jepara
  • Kab : Pandeglang
  • KAB : SAMBAS
  • Kab: Muara Enim
  • kab.kerawang
  • Kabupaten Lebak
  • Kabupaten pesawaran
  • Kabupaten Serang
  • Kabupaten Tanggerang
  • Kalimantan barat
  • Kalimantan selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Utara
  • Kampar
  • Kapuas
  • Kebumen
  • KENDAL
  • Kendari Sulawesi tenggara
  • Kepulauan Riau
  • Kepulauan Selayar
  • Kesehatan
  • Kesenian
  • Ketapang
  • Kota Agung
  • Kota Cilegon
  • Kota serang
  • Kota Tangerang Selatan
  • Kota Waringin Timur
  • Kriminal
  • Kuala Tungkal
  • Kutai Timur
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • LOMBOK TIMUR
  • Lumajang
  • Madiun
  • Magelang
  • Makasar
  • MALANG
  • Malaysia
  • MALUKU
  • Manado
  • Mandeling Natal
  • Mataram
  • MEDAN-SUMUT
  • Mekakau ilir
  • Mesir
  • Muara dua
  • Muara Enim
  • Muara Teweh
  • Nasional
  • NUSA TENGGARA BARAT
  • Oku Selatan
  • Oku Timur
  • Olah raga
  • Organisasi
  • Ormas
  • PALANGKARAYA
  • Palembang
  • Palu
  • Pandang
  • Pandeglang
  • Pangkal pinang
  • Paniai Papua tangah
  • PAPUA
  • Papua Tengah
  • Parepare – Sulawesi Selatan
  • Pariwara Usaha
  • Pati Jateng
  • Pekan baru
  • Pemalang
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pertamina
  • Pesawaran
  • Polda Bali
  • Politik
  • Polri
  • Pontianak
  • Probolinggo
  • Purwakarta
  • Riau pekan baru
  • RUSIA
  • Salatiga
  • Samarinda
  • Sampang
  • Selat Sunda
  • Semarang
  • Serang Banten
  • SI JUNJUNG
  • Sidoarjo
  • SLEMAN
  • SOSIAL
  • Sragen Jateng
  • Sragen Jawa Tengah
  • Sukabumi
  • Sukoharjo
  • Sulawesi
  • Sulawesi Selatan
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi tenggara
  • Sumatera Selatan
  • Sumatra Barat
  • Sumatra Utara
  • Sumbawa
  • Sumenep
  • Surabaya
  • Surakarta
  • TABALONG
  • Tanah bumbu
  • Tanah Laut
  • Tanggamus
  • Tanggerang
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tanjung pinang
  • Tanpa Kategori
  • Tapanuli Utara
  • Tasikmalaya
  • Tegal Jawa Tengah
  • Temanggung
  • Tulang Bawang
  • Yogyakarta
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami

© 2023 KopiTV - Developed by Tokoweb.co.

No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist