• Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
Selasa, 26 Mei 2026
  • Login
  • Register
PT WARTA CAKRA NUSANTARA
Advertisement
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
No Result
View All Result
PT WARTA CAKRA NUSANTARA
No Result
View All Result
Home Advertorial

Dugaan Oknum Kejaksaan Negeri Ketapang kangkangi Undang-Undang no 14 tahun 2008 Keterbukaan  Informasi Publik.

Kopitv news by Kopitv news
7 Februari 2025
in Advertorial, Daerah, Kalimantan barat, Ketapang, Nasional, Pendidikan
0 0
0
Dugaan Oknum Kejaksaan Negeri Ketapang kangkangi Undang-Undang no 14 tahun 2008 Keterbukaan  Informasi Publik.

Dugaan Oknum Kejaksaan Negeri Ketapang kangkangi Undang-Undang no 14 tahun 2008 Keterbukaan  Informasi Publik.

 

Ketapang-kopitv.id,”Kalbar//Terjadi lagi Demokrasi tercoreng, nyaris terjadi kericuhan saat oknum Kejaksaan Negeri Ketapang melarang tim media melakukan peliputan. Kamis(06/02/2025).

 

Insiden tersebut saat tim Persatuan Wartawan Kalbar(PWK) hendak meliput/mengakses informasi kegiatan Direktur PT Putra Berlian Indah(PT PBI) bersama tim kuasa hukum yang datang ke Kantor Kejari Ketapang guna mempertanyakan perkembangan kasus  laporan PT PBI terkait dugaan perampasan lahan milik  PT PBI yang dilakukan oleh PT Cita Mineral Investindo, Tbk.(PT CMI).

 

Pihak PT PBI meminta klarifikasi terkait disposisi yang telah diteruskan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) kepada Kejaksaan Negeri Ketapang beberapa waktu lalu. Serta  mempertanyakan tindak lanjut atas laporan yang telah disampaikan sebelumnya.

 

Namun, ketegangan mulai muncul ketika pihak kejaksaan melarang wartawan yang hadir di lokasi untuk meliput. Petugas kejaksaan menyatakan bahwa kegiatan yang sedang berlangsung merupakan pembicaraan internal yang tidak boleh dipublikasikan. Hal ini memicu reaksi dari wartawan yang merasa hak mereka untuk melakukan peliputan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, telah dilanggar.

 

Pihak kejaksaan bahkan sempat meminta wartawan untuk menghapus video yang telah direkam dan meminta untuk menyerahkan perangkat ponsel mereka. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh wartawan, yang merasa bahwa tindakan tersebut melanggar hak mereka untuk meliput secara bebas. Ketegangan sempat memuncak dan hampir berujung keributan antara wartawan dan petugas kejaksaan.

 

Beruntung, situasi tersebut mereda setelah pihak PT PBI dan tim kuasa hukum mereka bertemu dan melakukan musyawarah dengan pihak Kejaksaan.

 

Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah dengan cara yang lebih baik tanpa menambah ketegangan lebih lanjut. Meskipun demikian, hal ini tetap menyoroti pentingnya transparansi dalam proses hukum, terutama dalam kasus yang melibatkan kepentingan publik.

 

Pihak PT PBI, melalui Penasehat Hukum mereka, menegaskan bahwa mereka akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berupaya agar ada kejelasan tentang tindakan hukum terhadap dugaan perampasan lahan yang dilakukan oleh PT CMI. Mereka juga mengingatkan bahwa masyarakat berhak mengetahui perkembangan penting terkait dugaan permasalahan hukum yang melibatkan kepentingan banyak pihak.

 

Kebebasan untuk meliput dan mengungkapkan fakta menjadi kunci dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum serta mencegah potensi penyalahgunaan wewenang. Dimana perampasan sebagai pilar ke- empat demokraai. Kasus ini juga menjadi pengingat akan tantangan yang sering dihadapi oleh media dalam menjalankan fungsinya, terutama ketika meliput kasus-kasus yang berpotensi menimbulkan dampak besar bagi masyarakat.

 

Ketua Persatuan Wartawan Kalbar(PWK) Ali Muhamad menanggapi perihal tersebut menyayangkan adanya upaya yang diduga menghalangi tugas dari Jurnalistik, dimana oknum di Kejari Ketapang bersikap arogan dan mengintervensi awak media/Wartawan.

 

Ali mengatakan, menghalangi tugas wartawan sudah diatur dalam pasal

 

Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bahwa siapapun yang menghalangi wartawan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

 

” Sesuai pedoman Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers, yang menjamin kebebasan dan kemerdekaan pers merupakan hak azasi sebagai warganegara. Pers nasional tidak dapat disensor, dilarang, atau dibredel penyiarannya.

 

Pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, “ujar Ali.

 

Menurut Ali, seharusnya sebagai penegak hukum mengerti akan tugas dan fungsi dari wartawan atau jurnalis.

 

” Mestinya mereka memberikan akses ketika kawan kawan wartawan hendak memperoleh informasi bukan di halangi, apalagi ini sampai hendak meminta Handphone dan menghapus Video liputan, karena itu adalah dokumen yang menjadi hak bagi pencari informasi yang nantinya di kumpulkan menjadi bahan berita sebagai informasi publik, “sambung nya.

 

Lanjut Ali menuturkan, ” Apalgi sekarang jamannya era keterbukaan informasi Publik, selaras dengan Undang-Undang no 14 tahun 2008,”pungkasnya.

 

Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik. (2) Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas. (3) Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, pungkas Ali Muhamad.

 

Sumber: Tim Liputan, PWK

Tim:red

Loading

Kopitv news

Kopitv news

Artikel Sejenis

Pemerintah Kabupaten Oku Selatan Gelar Sidak Pasar Saka Selabung Jelang idul adha 1447 H
Advertorial

Pemerintah Kabupaten Oku Selatan Gelar Sidak Pasar Saka Selabung Jelang idul adha 1447 H

25 Mei 2026
Bupati Oku Selatan Hadiri Pengajian Rutin Bulanan di Kecamatan Buai Pemaca dan Buana Pemaca
Advertorial

Bupati Oku Selatan Hadiri Pengajian Rutin Bulanan di Kecamatan Buai Pemaca dan Buana Pemaca

25 Mei 2026
Figur Muda Bersinar, Riza Rahmayadi Siap Pimpin KNPI Pesawaran
Advertorial

Figur Muda Bersinar, Riza Rahmayadi Siap Pimpin KNPI Pesawaran

25 Mei 2026
Waww!!! “DPD-GWI KALSEL ANGKAT BICARA, LAPORAN KORBAN DIDUGA DIABAIKAN — PROPAM POLRI DIMINTA SEGERA BERTINDAK DEMI MEMULIHKAN KEPERCAYAAN MASYARAKAT”
Bekasi

Waww!!! “DPD-GWI KALSEL ANGKAT BICARA, LAPORAN KORBAN DIDUGA DIABAIKAN — PROPAM POLRI DIMINTA SEGERA BERTINDAK DEMI MEMULIHKAN KEPERCAYAAN MASYARAKAT”

24 Mei 2026
Silaturahmi Wabup OKU Selatan Bersama PC NU ke MWC NU Sindang Danau
Advertorial

Silaturahmi Wabup OKU Selatan Bersama PC NU ke MWC NU Sindang Danau

24 Mei 2026
“WARTAWAN DIDUGA DISEKAP DAN DIANIAYA MAFIA GAS LPG BERSUBSIDI, PPRI DESAK POLRES METRO BEKASI SEGERA TANGKAP PELAKU
Advertorial

“WARTAWAN DIDUGA DISEKAP DAN DIANIAYA MAFIA GAS LPG BERSUBSIDI, PPRI DESAK POLRES METRO BEKASI SEGERA TANGKAP PELAKU

24 Mei 2026

Kategori Berita

  • Aceh
  • Advertorial
  • Agama
  • Ambon
  • Analisis
  • Australia
  • Balangan
  • BALI
  • Balikpapan
  • Bandar Lampung
  • Banding agung
  • Bandung
  • BANGKA BELITUNG
  • BANJAR
  • Banjar baru
  • Banjarmasin
  • Banten
  • BANYU ASIN
  • Barabai Kalsel
  • Barito Kuala
  • Barito Timur
  • Barito Utara
  • BATAM
  • Bekasi
  • BENGKALIS
  • Bengkayang
  • BENGKULU
  • BERITA
  • BIMA NUSA TENGGARA BARAT
  • Bisnis
  • BMKG
  • BOGOR JAWA BARAT
  • BOYOLALI
  • Cilacap
  • Cilegon
  • Daerah
  • Deli Serdang
  • Denpasar-Bali
  • DKI Jakarta
  • Dumai
  • Ekonomi
  • GERSIK
  • Gowa Sulawesi Selatan
  • Hiburan
  • Hukum
  • Hukum dan kriminal
  • Hulu sungai Tengah
  • Hulu Sungai Utara
  • INFORMASI
  • INHIL
  • Internasional
  • Jabodetabek
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa timur
  • Jaya wijaya Papua
  • Jepara
  • Kab : Pandeglang
  • KAB : SAMBAS
  • Kab: Muara Enim
  • kab.kerawang
  • Kabupaten Lebak
  • Kabupaten pesawaran
  • Kabupaten Serang
  • Kabupaten Tanggerang
  • Kalimantan barat
  • Kalimantan selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Utara
  • Kampar
  • Kapuas
  • Kebumen
  • KENDAL
  • Kendari Sulawesi tenggara
  • Kepulauan Riau
  • Kepulauan Selayar
  • Kesehatan
  • Kesenian
  • Ketapang
  • Kota Agung
  • Kota Cilegon
  • Kota serang
  • Kota Tangerang Selatan
  • Kota Waringin Timur
  • Kriminal
  • Kuala Tungkal
  • Kutai Timur
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • LOMBOK TIMUR
  • Lumajang
  • Madiun
  • Magelang
  • Makasar
  • MALANG
  • Malaysia
  • MALUKU
  • Manado
  • Mandeling Natal
  • Mataram
  • MEDAN-SUMUT
  • Mekakau ilir
  • Mesir
  • Muara dua
  • Muara Enim
  • Muara Teweh
  • Nasional
  • NUSA TENGGARA BARAT
  • Oku Selatan
  • Oku Timur
  • Olah raga
  • Organisasi
  • Ormas
  • PALANGKARAYA
  • Palembang
  • Palu
  • Pandang
  • Pandeglang
  • Pangkal pinang
  • Paniai Papua tangah
  • PAPUA
  • Papua Tengah
  • Parepare – Sulawesi Selatan
  • Pariwara Usaha
  • Pati Jateng
  • Pekan baru
  • Pemalang
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pesawaran
  • Polda Bali
  • Politik
  • Polri
  • Pontianak
  • Probolinggo
  • Purwakarta
  • Riau pekan baru
  • RUSIA
  • Salatiga
  • Samarinda
  • Sampang
  • Selat Sunda
  • Semarang
  • Serang Banten
  • SI JUNJUNG
  • Sidoarjo
  • SLEMAN
  • SOSIAL
  • Sragen Jateng
  • Sragen Jawa Tengah
  • Sukabumi
  • Sukoharjo
  • Sulawesi
  • Sulawesi Selatan
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi tenggara
  • Sumatera Selatan
  • Sumatra Barat
  • Sumatra Utara
  • Sumbawa
  • Sumenep
  • Surabaya
  • Surakarta
  • TABALONG
  • Tanah bumbu
  • Tanah Laut
  • Tanggamus
  • Tanggerang
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tanjung pinang
  • Tanpa Kategori
  • Tapanuli Utara
  • Tasikmalaya
  • Tegal Jawa Tengah
  • Temanggung
  • Tulang Bawang
  • Yogyakarta
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami

© 2023 KopiTV - Developed by Tokoweb.co.

No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist