• Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
Selasa, 25 Agustus 2026
  • Login
  • Register
PT WARTA CAKRA NUSANTARA
Advertisement
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
No Result
View All Result
PT WARTA CAKRA NUSANTARA
No Result
View All Result
Home Daerah

Perkara Jual Beli Tanah Kepala Lapas Pasir Pangaraian, Pendi purba Di Duga Ancam Penjarakan Dody Hutabarat

Kopitv news by Kopitv news
21 Desember 2024
in Daerah, Hukum, Nasional, Pariwara Usaha, Riau pekan baru
0 0
0
Perkara Jual Beli Tanah Kepala Lapas Pasir Pangaraian, Pendi purba Di Duga Ancam Penjarakan Dody Hutabarat

Pekanbaru- kopitv.id,” Pada tanggal 20 Agustus 2024, Jumat, salah satu warga Tenayan Raya memberikan informasi kepada media terkait kejadian yang terjadi. Setelah menerima informasi tersebut, awak media langsung turun ke lapangan untuk melakukan wawancara. Dalam wawancara dengan Dody Hutabarat, yang merupakan penjual tanah, beliau menyampaikan bahwa merasa risih dengan screenshot percakapan WhatsApp yang dikirim oleh seseorang yang diberi kuasa. Dugaannya, pesan tersebut berasal dari Purba, yang diduga merupakan Kepala Lapas (Kalapas) Pasirpangaraian.

Dalam wawancara dengan awak media, Pak Dody Hutabarat menjelaskan kronologi kejadian terkait transaksi tanah yang melibatkan Pak Purba, yang kini menjabat sebagai Kepala Lapas Pasirpangaraian. Awalnya, Pak Purba membeli sekitar 10 borong tanah dari Dody Hutabarat di daerah Tenayan Raya dengan harga 80 juta rupiah. Pak Purba memberikan uang muka (DP) sebesar 26 juta rupiah.

 

Namun, seiring berjalannya waktu, Purba mengaku bahwa surat tanah tersebut tidak bisa dinaikkan atau dibalik nama. Karena itu, Purba meminta agar uangnya dikembalikan. Dody Hutabarat menjelaskan bahwa saat itu dirinya sedang sakit gula, dan uang yang diterima telah digunakan untuk biaya pengobatan, sehingga tidak bisa mengembalikannya.

 

“Sebagai solusi, menurut keterangan Dody Hutabarat, Pak Purba kemudian memberikan tawaran bahwa jika uang tersebut tidak bisa dikembalikan, maka tanah seluas sepuluh borong tersebut akan menjadi milik Dody Hutabarat.”Ujarnya.

 

Dody Hutabarat melanjutkan penjelasannya, mengatakan bahwa karena dirinya sedang sakit dan tidak memiliki apa-apa lagi pada saat itu, akhirnya ia mengikhlaskan tanah tersebut. Ia pun menyerahkan seluruh surat-menyurat terkait tanah kepada Purba. Penyerahan tersebut disaksikan oleh beberapa saksi. Setelah proses penyerahan surat-surat selesai, Purba menyampaikan bahwa urusan mereka telah selesai.

 

Dody Hutabarat melanjutkan ceritanya, mengatakan bahwa hampir dua tahun setelah transaksi tanah tersebut, tiba-tiba Pak Purba menghubunginya melalui orang yang diberi kuasa untuk meminta agar uang muka sebesar 26 juta rupiah dikembalikan. Jika uang tersebut tidak bisa dikembalikan, Pak Purba mengancam akan membawa kasus ini ke jalur hukum dan memasukkan Pak Dody ke penjara, atau bahkan mengambil mobil milik Pak Dody Hutabarat.

 

“Dody merasa bingung karena menurutnya, transaksi jual beli tanah tersebut sudah selesai dua tahun yang lalu. Ia mempertanyakan mengapa sekarang Pak Purba meminta uang tersebut kembali dengan alasan bahwa surat tanah tidak bisa dibalik nama, padahal saat transaksi berlangsung, Purba sudah mengetahui kondisi tersebut.”imbuhnya

 

Saat awak media mengonfirmasi mengenai masalah ini dan menanyakan tentang screenshot WhatsApp yang berisi ancaman kepada Dody Hutabarat yang dikirim melalui orang yang diberi kuasa oleh Purba, pihak Pak Purba malah mengarahkan untuk menghubungi nomor kontak yang telah diberikan. Namun, saat awak media menghubungi nomor tersebut, pemilik nomor tersebut mengaku tidak tahu apa-apa mengenai hal tersebut dan langsung memblokir nomor media. Selain itu, ketika media juga menanyakan konfirmasi apakah benar screenshot ancaman itu dikirim oleh Purba melalui orang yang diberi kuasa, pihak Purba belum memberikan konfirmasi apakah hal tersebut benar atau tidak.

 

Tentu saja, situasi ini menimbulkan banyak tanda tanya bagi awak media terkait perkara yang melibatkan Dody Hutabarat dan Pendi Purba. Ada sejumlah pertanyaan yang muncul: apakah Purba benar-benar merasa dirugikan dalam transaksi jual beli tanah ini, atau apakah ada motif lain di balik permintaan pengembalian uang tersebut? Mengingat adanya ancaman dan ketidakjelasan dalam konfirmasi dari pihak Purba, kasus ini menjadi semakin menarik untuk diselidiki. Hingga saat ini, semua masih menjadi tanda tanya, dan publik tentu akan terus mengikuti perkembangan selanjutnya untuk mengetahui kebenaran dari permasalahan ini.

 

Tim :dgw

Loading

Kopitv news

Kopitv news

Artikel Sejenis

Herman Hofi Soroti Rencana Pencabutan Perda Pembukaan Lahan: Ketahanan Pangan dan Budaya Lokal Bisa Terdampak
Advertorial

Herman Hofi Soroti Rencana Pencabutan Perda Pembukaan Lahan: Ketahanan Pangan dan Budaya Lokal Bisa Terdampak

24 Agustus 2026
KRIMINALISASI ATAU PENEGAKAN HUKUM? DUGAAN KEJANGGALAN PENANGKAPAN SOPIR PERKEBUNAN SAWIT DI JUAI TABALONG
Advertorial

KRIMINALISASI ATAU PENEGAKAN HUKUM? DUGAAN KEJANGGALAN PENANGKAPAN SOPIR PERKEBUNAN SAWIT DI JUAI TABALONG

23 Agustus 2026
DUGAAN ADANYA PEMBIARAN NTREAN PERTALITE DI SPBU PAGATAN TAK KUNJUNG USAI.”PELANGSIR JADI SOROTAN APH BUNGKAM
Advertorial

DUGAAN ADANYA PEMBIARAN NTREAN PERTALITE DI SPBU PAGATAN TAK KUNJUNG USAI.”PELANGSIR JADI SOROTAN APH BUNGKAM

19 Agustus 2026
Masyarakat Minta Pemerintah Tak Berhenti pada Hasil Laboratorium, Dugaan PETI Hampir Dua Dekade Ungkap Fakta
Advertorial

Masyarakat Minta Pemerintah Tak Berhenti pada Hasil Laboratorium, Dugaan PETI Hampir Dua Dekade Ungkap Fakta

19 Agustus 2026
275 Warga Binaan Lapas Muaradua Terima Remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Advertorial

275 Warga Binaan Lapas Muaradua Terima Remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI

18 Agustus 2026
HEBOH DUGAAN SURAT TALAK PALSU DI MUNCANG LEBAK WARGA MINTA KEPASTIAN HUKUM
Advertorial

HEBOH DUGAAN SURAT TALAK PALSU DI MUNCANG LEBAK WARGA MINTA KEPASTIAN HUKUM

18 Agustus 2026

Kategori Berita

  • Aceh
  • Advertorial
  • Agama
  • Ambon
  • Analisis
  • Australia
  • Balangan
  • BALI
  • Balikpapan
  • Bandar Lampung
  • Banding agung
  • Bandung
  • BANGKA BELITUNG
  • BANJAR
  • Banjar baru
  • Banjarmasin
  • Banten
  • BANYU ASIN
  • BANYUWANGI
  • Barabai Kalsel
  • Barito Kuala
  • Barito selatan
  • Barito Timur
  • Barito Utara
  • BATAM
  • BBM SUBSIDI
  • Bekasi
  • BENGKALIS
  • Bengkayang
  • BENGKULU
  • BERITA
  • BIMA NUSA TENGGARA BARAT
  • Bisnis
  • BMKG
  • BOGOR JAWA BARAT
  • BOYOLALI
  • CIANJUR
  • Cilacap
  • Cilegon
  • Daerah
  • Deli Serdang
  • Denpasar-Bali
  • DKI Jakarta
  • Dumai
  • Ekonomi
  • GERSIK
  • Gowa Sulawesi Selatan
  • Hiburan
  • Hukum
  • Hukum dan kriminal
  • Hulu sungai Tengah
  • Hulu Sungai Utara
  • INFORMASI
  • INHIL
  • Internasional
  • Jabodetabek
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa timur
  • Jaya wijaya Papua
  • Jepara
  • Kab : Pandeglang
  • KAB : SAMBAS
  • Kab: Muara Enim
  • kab.kerawang
  • Kabupaten Jembrana
  • Kabupaten Lebak
  • Kabupaten pesawaran
  • Kabupaten Serang
  • Kabupaten Tanggerang
  • Kalimantan barat
  • Kalimantan selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Utara
  • Kampar
  • Kapuas
  • Kebumen
  • KENDAL
  • Kendari Sulawesi tenggara
  • Kepulauan Riau
  • Kepulauan Selayar
  • Kesehatan
  • Kesenian
  • Ketapang
  • Kota Agung
  • Kota Cilegon
  • Kota serang
  • Kota Tangerang Selatan
  • Kota Waringin Timur
  • Kriminal
  • Kuala Tungkal
  • KUBU RAYA
  • Kutai Timur
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • LOMBOK TIMUR
  • Lumajang
  • MADINAH MEKKAH
  • Madiun
  • Magelang
  • Makasar
  • MALANG
  • Malaysia
  • MALUKU
  • Manado
  • Mandeling Natal
  • Mataram
  • MEDAN-SUMUT
  • Mekakau ilir
  • Mesir
  • Muara dua
  • Muara Enim
  • Muara Teweh
  • Nasional
  • NUSA TENGGARA BARAT
  • Oku Selatan
  • Oku Timur
  • Olah raga
  • Organisasi
  • Ormas
  • PALANGKARAYA
  • Palembang
  • Palu
  • Pandang
  • Pandeglang
  • Pangkal pinang
  • Paniai Papua tangah
  • PAPUA
  • Papua Tengah
  • Parepare – Sulawesi Selatan
  • Pariwara Usaha
  • Pati Jateng
  • Pekan baru
  • Pemalang
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pertamina
  • Pesawaran
  • Polda Bali
  • Politik
  • Polri
  • Pontianak
  • Probolinggo
  • Purwakarta
  • Rangkas Bitung
  • Riau pekan baru
  • RUSIA
  • Salatiga
  • Samarinda
  • Sampang
  • Selat Sunda
  • Semarang
  • Serang Banten
  • SI JUNJUNG
  • Sidoarjo
  • SLEMAN
  • SOSIAL
  • Sragen Jateng
  • Sragen Jawa Tengah
  • Sukabumi
  • Sukoharjo
  • Sulawesi
  • Sulawesi Selatan
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi tenggara
  • Sumatera Selatan
  • Sumatra Barat
  • Sumatra Utara
  • Sumbawa
  • Sumenep
  • Surabaya
  • Surakarta
  • TABALONG
  • Tanah bumbu
  • Tanah Laut
  • Tanggamus
  • Tanggerang
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tanjung pinang
  • Tanpa Kategori
  • Tapanuli Utara
  • Tasikmalaya
  • Tegal Jawa Tengah
  • Temanggung
  • Tulang Bawang
  • Yogyakarta
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami

© 2023 KopiTV - Developed by Tokoweb.co.

No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist