• Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
Sabtu, 2 Mei 2026
  • Login
  • Register
PT WARTA CAKRA NUSANTARA
Advertisement
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
No Result
View All Result
PT WARTA CAKRA NUSANTARA
No Result
View All Result
Home Tanggamus

Diduga Langgar Disiplin, ASN di Kabupaten Tanggamus Live TikTok Saat Jam Kerja

Kopitv news by Kopitv news
9 Maret 2026
in Tanggamus
0 0
0
Diduga Langgar Disiplin, ASN di Kabupaten Tanggamus Live TikTok Saat Jam Kerja

 

Tanggamus – Kopitv Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus diduga melakukan siaran langsung (live) di media sosial TikTok dengan akun (Nha****I) saat jam kerja berlangsung. Dugaan tersebut mencuat setelah Tim GWI DPC Kabupaten Tanggamus menemukan adanya aktivitas live streaming yang dilakukan oleh oknum ASN tersebut di waktu yang diduga masih dalam jam dinas tepatnya pada jam 10.33.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ASN tersebut diketahui bekerja di bidang kesehatan. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum dapat dipastikan secara rinci yang bersangkutan bertugas di kantor atau instansi kesehatan mana di wilayah Kabupaten Tanggamus.

 

Tim GWI DPC Kabupaten Tanggamus mengaku telah mengamankan sejumlah tangkapan layar (screenshot) sebagai bukti aktivitas live TikTok yang dilakukan pada jam kerja. Bukti tersebut dinilai cukup kuat sebagai dasar dugaan pelanggaran disiplin ASN.

 

“Kami sudah mengantongi bukti berupa screenshot saat yang bersangkutan melakukan live TikTok di waktu yang seharusnya menjalankan tugas sebagai ASN. Ini menjadi perhatian serius karena menyangkut etika dan disiplin pegawai negeri,” ujar perwakilan tim GWI.

 

Tindakan tersebut diduga melanggar ketentuan disiplin ASN sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap PNS wajib menaati ketentuan jam kerja dan melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh tanggung jawab.

 

Selain itu, perilaku ASN juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang menekankan pentingnya profesionalitas, integritas, serta menjaga citra dan wibawa institusi pemerintah.

 

Apabila terbukti melanggar, ASN tersebut berpotensi dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga sanksi yang lebih berat sesuai tingkat pelanggaran.

 

Tim GWI DPC Kabupaten Tanggamus mendesak pihak terkait, termasuk Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Inspektorat Dan Dinas Kesehatan setempat untuk segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan guna memastikan kebenaran dugaan tersebut.

 

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Tanggamus terkait dugaan pelanggaran disiplin ASN tersebut. (Tim GWI)

Loading

Kopitv news

Kopitv news

Artikel Sejenis

Ratusan Warga Purwosari Antusias Ikuti Pekan Pelayanan Kesehatan HUT Ke-29 Tanggamus
Advertorial

Ratusan Warga Purwosari Antusias Ikuti Pekan Pelayanan Kesehatan HUT Ke-29 Tanggamus

21 April 2026
Kalapas Harijadi Internalisasi kan Konsistensi dan Sinergi Pegawai dalam Rapat Perdananya
BERITA

Kalapas Harijadi Internalisasi kan Konsistensi dan Sinergi Pegawai dalam Rapat Perdananya

20 April 2026
Pengunjung Pasar Malam Membludak, Semarakkan HUT ke-29 Kabupaten Tanggamus
Advertorial

Pengunjung Pasar Malam Membludak, Semarakkan HUT ke-29 Kabupaten Tanggamus

14 April 2026
Irvan Tegaskan Penanganan Tanggul Jebol Segera Diajukan ke Bupati
Tanggamus

Irvan Tegaskan Penanganan Tanggul Jebol Segera Diajukan ke Bupati

6 April 2026
Kritis! Tanggul Tersisa 1 Meter dari Rumah Warga di Pekon Negara Batin Harapkan Pemkab Cepat Bertindak
Tanggamus

Kritis! Tanggul Tersisa 1 Meter dari Rumah Warga di Pekon Negara Batin Harapkan Pemkab Cepat Bertindak

6 April 2026
Hangatnya Silaturahmi Keluarga Besar Mirza S.E, Pererat Kebersamaan di Tanggamus
Tanggamus

Hangatnya Silaturahmi Keluarga Besar Mirza S.E, Pererat Kebersamaan di Tanggamus

5 April 2026

Kategori Berita

  • Aceh
  • Advertorial
  • Agama
  • Ambon
  • Analisis
  • Australia
  • Balangan
  • BALI
  • Balikpapan
  • Bandar Lampung
  • Banding agung
  • Bandung
  • BANGKA BELITUNG
  • BANJAR
  • Banjar baru
  • Banjarmasin
  • Banten
  • BANYU ASIN
  • Barabai Kalsel
  • Barito Kuala
  • Barito Timur
  • Barito Utara
  • BATAM
  • Bekasi
  • BENGKALIS
  • Bengkayang
  • BENGKULU
  • BERITA
  • BIMA NUSA TENGGARA BARAT
  • Bisnis
  • BMKG
  • BOGOR JAWA BARAT
  • BOYOLALI
  • Cilacap
  • Cilegon
  • Daerah
  • Deli Serdang
  • Denpasar-Bali
  • DKI Jakarta
  • Dumai
  • Ekonomi
  • GERSIK
  • Gowa Sulawesi Selatan
  • Hiburan
  • Hukum
  • Hukum dan kriminal
  • Hulu sungai Tengah
  • Hulu Sungai Utara
  • INFORMASI
  • INHIL
  • Internasional
  • Jabodetabek
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa timur
  • Jaya wijaya Papua
  • Jepara
  • Kab : Pandeglang
  • KAB : SAMBAS
  • Kab: Muara Enim
  • kab.kerawang
  • Kabupaten Lebak
  • Kabupaten pesawaran
  • Kabupaten Serang
  • Kabupaten Tanggerang
  • Kalimantan barat
  • Kalimantan selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Utara
  • Kampar
  • Kapuas
  • Kebumen
  • KENDAL
  • Kendari Sulawesi tenggara
  • Kepulauan Riau
  • Kepulauan Selayar
  • Kesehatan
  • Kesenian
  • Ketapang
  • Kota Agung
  • Kota Cilegon
  • Kota serang
  • Kota Tangerang Selatan
  • Kota Waringin Timur
  • Kriminal
  • Kuala Tungkal
  • Kutai Timur
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • LOMBOK TIMUR
  • Lumajang
  • Madiun
  • Magelang
  • Makasar
  • MALANG
  • Malaysia
  • MALUKU
  • Manado
  • Mandeling Natal
  • Mataram
  • MEDAN-SUMUT
  • Mekakau ilir
  • Mesir
  • Muara dua
  • Muara Enim
  • Muara Teweh
  • Nasional
  • NUSA TENGGARA BARAT
  • Oku Selatan
  • Oku Timur
  • Olah raga
  • Organisasi
  • PALANGKARAYA
  • Palembang
  • Palu
  • Pandang
  • Pandeglang
  • Pangkal pinang
  • Paniai Papua tangah
  • PAPUA
  • Papua Tengah
  • Parepare – Sulawesi Selatan
  • Pariwara Usaha
  • Pati Jateng
  • Pekan baru
  • Pemalang
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pesawaran
  • Polda Bali
  • Politik
  • Polri
  • Pontianak
  • Probolinggo
  • Purwakarta
  • Riau pekan baru
  • RUSIA
  • Salatiga
  • Samarinda
  • Sampang
  • Selat Sunda
  • Semarang
  • Serang Banten
  • SI JUNJUNG
  • Sidoarjo
  • SLEMAN
  • SOSIAL
  • Sragen Jateng
  • Sragen Jawa Tengah
  • Sukabumi
  • Sukoharjo
  • Sulawesi
  • Sulawesi Selatan
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi tenggara
  • Sumatera Selatan
  • Sumatra Barat
  • Sumatra Utara
  • Sumbawa
  • Sumenep
  • Surabaya
  • Surakarta
  • TABALONG
  • Tanggamus
  • Tanggerang
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tanjung pinang
  • Tanpa Kategori
  • Tapanuli Utara
  • Tasikmalaya
  • Tegal Jawa Tengah
  • Temanggung
  • Tulang Bawang
  • Yogyakarta
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami

© 2023 KopiTV - Developed by Tokoweb.co.

No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist