Tanggamus – Kopitv Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus diduga melakukan siaran langsung (live) di media sosial TikTok dengan akun (Nha****I) saat jam kerja berlangsung. Dugaan tersebut mencuat setelah Tim GWI DPC Kabupaten Tanggamus menemukan adanya aktivitas live streaming yang dilakukan oleh oknum ASN tersebut di waktu yang diduga masih dalam jam dinas tepatnya pada jam 10.33.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ASN tersebut diketahui bekerja di bidang kesehatan. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum dapat dipastikan secara rinci yang bersangkutan bertugas di kantor atau instansi kesehatan mana di wilayah Kabupaten Tanggamus.
Tim GWI DPC Kabupaten Tanggamus mengaku telah mengamankan sejumlah tangkapan layar (screenshot) sebagai bukti aktivitas live TikTok yang dilakukan pada jam kerja. Bukti tersebut dinilai cukup kuat sebagai dasar dugaan pelanggaran disiplin ASN.
“Kami sudah mengantongi bukti berupa screenshot saat yang bersangkutan melakukan live TikTok di waktu yang seharusnya menjalankan tugas sebagai ASN. Ini menjadi perhatian serius karena menyangkut etika dan disiplin pegawai negeri,” ujar perwakilan tim GWI.
Tindakan tersebut diduga melanggar ketentuan disiplin ASN sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap PNS wajib menaati ketentuan jam kerja dan melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh tanggung jawab.
Selain itu, perilaku ASN juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang menekankan pentingnya profesionalitas, integritas, serta menjaga citra dan wibawa institusi pemerintah.
Apabila terbukti melanggar, ASN tersebut berpotensi dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga sanksi yang lebih berat sesuai tingkat pelanggaran.
Tim GWI DPC Kabupaten Tanggamus mendesak pihak terkait, termasuk Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Inspektorat Dan Dinas Kesehatan setempat untuk segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan guna memastikan kebenaran dugaan tersebut.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Tanggamus terkait dugaan pelanggaran disiplin ASN tersebut. (Tim GWI)
![]()






