• Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • SC Helper
Jumat, 9 Oktober 2026
  • Login
  • Register
PT WARTA CAKRA NUSANTARA
Advertisement
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • SC Helper
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • SC Helper
No Result
View All Result
PT WARTA CAKRA NUSANTARA
No Result
View All Result
Home Advertorial

Jeritan Warga Batulicin : DPRD Tanah Bumbu Didesak Turun Tangan Antrean BBM Mengular, Dugaan Kongkalikong SPBU Simpang Tiga dan Mafia Pelangsir Terkuak

Kopitv news by Kopitv news
25 September 2026
in Advertorial, BERITA, Daerah, INFORMASI, Kalimantan selatan, Nasional, Tanah bumbu
0 0
0
Jeritan Warga Batulicin : DPRD Tanah Bumbu Didesak Turun Tangan Antrean BBM Mengular, Dugaan Kongkalikong SPBU Simpang Tiga dan Mafia Pelangsir Terkuak

TANAH BUMBU – Kopitv.id – Antrean panjang Bahan Bakar Minyak (BBM) yang mengular hingga melumpuhkan arus lalu lintas di SPBU Jalan Simpang Tiga Pelabuhan Ferry Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, memicu jeritan warga, Rabu (23/09/2026).

Bukan hanya soal antrean, warga menduga ada praktik “kongkalikong” terstruktur antara oknum pengelola SPBU dan mafia pelangsir solar dan pertalite yang merajalela di lokasi tersebut.

Pantauan Tim Investigasi Awak media lapangan menunjukkan ekor antrean meluber hingga ke kawasan Jalan Cemara Padang. Kemacetan panjang ini tak hanya meresahkan, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan dan merampas hak warga untuk mendapatkan BBM secara adil.

Seorang warga yang menjadi korban antrean mengaku harus bertahan hingga 5 jam hanya untuk mendapatkan BBM.

Saya antre dari jam 09.00 WITA, baru bisa keluar SPBU sekitar jam 14.00 WITA. Ini sangat tidak wajar,” ungkap seorang pengendara kepada Awak media

Identitas narasumber kami rahasiakan sepenuhnya sesuai amanat Pasal 7 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Pasal 40A UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE mengenai perlindungan kerahasiaan narasumber jurnalis.

Fakta mencengangkan terungkap. Ada oknum pelangsir yang menguasai beberapa unit kendaraan sekaligus dalam satu barisan antrean. Satu orang diduga mengendalikan hingga empat armada secara bergantian.

Orangnya itu-itu saja yang pegang setir. Setelah mobil pertama maju, orang yang sama pindah mengemudikan mobil di belakangnya. Kendaraannya macam-macam, ada mobil rongsok tak layak jalan, Avanza, sampai pikap. Ini jelas permainan,” beber (A)narasumber.

Ungkapan kekecewaan yang sama juga disampaikan (W), warga Simpang Empat Batulicin, yang meminta namanya dirahasiakan demi keamanan.

Menurut (W), SPBU Simpang Tiga ini bukanlah kasus baru. SPBU tersebut sudah berulang kali diberitakan oleh media nasional, media lokal, bahkan viral di YouTube dan TikTok, namun tidak pernah ada tindakan tegas.

SPBU ini sebelumnya telah beberapa kali diberitakan oleh beberapa media nasional dan lokal serta YouTube, TikTok, tapi tidak ada pengaruhnya. Tetap beroperasi seperti biasa. Ada apa ya dengan pihak Pertamina dan BPH Migas Kalsel? Kami masyarakat Tanah Bumbu ingin tindakan yang nyata,” tegas (W) kepada Awak media

Jika tidak ada keterlibatan oknum-oknum,pihak instansi pemerintah mengapa SPBU-SPBU yang sudah viral buktinya tetap beroperasi tanpa ada tindakan tegas. Ini yang menjadi pertanyaan besar kami, ucap (W) yang meminta identitasnya dilindungi redaksi.

Pernyataan ini memperkuat dugaan publik adanya pembiaran sistematis oleh pihak pengawas. Padahal, BPH Migas memiliki kewenangan penuh untuk memberikan sanksi administratif hingga rekomendasi pencabutan izin.

DPRD Tanah Bumbu, Pertamina & BPH Migas Kalsel Didesak audit menyeluruh,”Jangan Tutup Mata!

Menyikapi hal tersebut, masyarakat mendesak keras agar DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, khususnya Komisi II, segera turun tangan Audit menyeluruh memanggil pengelola SPBU tersebut secara transparan ke publik.

Pertamina Patra Niaga Regional Kalsel dan BPH Migas Kalsel juga didesak memberikan penjelasan ke publik. Mengapa SPBU yang sudah viral dan berulang kali diberitakan tetap lolos dari sanksi?

Dugaan praktik pelangsiran ini berpotensi melanggar Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas jo UU Cipta Kerja dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda hingga Rp.60 Miliar.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak pengelola SPBU Simpang Tiga Batulicin belum memberikan klarifikasi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan oleh Tim Redaksi.

Sesuai asas keberimbangan, Redaksi Media kopitv.id membuka ruang hak jawab 2×24 jam bagi pihak SPBU, PT Pertamina (Persero), dan BPH Migas.

Tim Investigasi – Hjj Iswandi
Redaksi :

Loading

Share berita ini:
Kopitv news

Kopitv news

Artikel Sejenis

Polres Pesawaran Tindaklanjuti Laporan Warga, 525 Liter Solar Bersubsidi Diamankan
Advertorial

Polres Pesawaran Tindaklanjuti Laporan Warga, 525 Liter Solar Bersubsidi Diamankan

8 Oktober 2026
Membangun Sekolah, Menjaga Amanah: Pesawaran Perkuat Komitmen Antikorupsi
Advertorial

Membangun Sekolah, Menjaga Amanah: Pesawaran Perkuat Komitmen Antikorupsi

6 Oktober 2026
Baliho Bantuan 13.321 Unit Rumah dari Presiden Prabowo Terpasang, Warga OKU Selatan Pertanyakan Realisasi
Advertorial

Baliho Bantuan 13.321 Unit Rumah dari Presiden Prabowo Terpasang, Warga OKU Selatan Pertanyakan Realisasi

6 Oktober 2026
Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Tanah Bumbu dari PAN Inisial R Kembali Mencuat, Publik Desak Ketua DPD PAN Bertanggung Jawab dan Nonaktifkan Sementara
Advertorial

Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Tanah Bumbu dari PAN Inisial R Kembali Mencuat, Publik Desak Ketua DPD PAN Bertanggung Jawab dan Nonaktifkan Sementara

6 Oktober 2026
SAMBUT HUT PROPAM POLRI KE-24, BAKTI SOSIAL JADI WUJUD KEPEDULIAN UNTUK MASYARAKAT
Advertorial

SAMBUT HUT PROPAM POLRI KE-24, BAKTI SOSIAL JADI WUJUD KEPEDULIAN UNTUK MASYARAKAT

3 Oktober 2026
Optimalisasi Pelayanan Publik, Pemkab Tanah Bumbu Renovasi Kantor Bupati
Advertorial

Optimalisasi Pelayanan Publik, Pemkab Tanah Bumbu Renovasi Kantor Bupati

1 Oktober 2026

Kategori Berita

  • Aceh
  • Advertorial
  • Agama
  • Ambon
  • Analisis
  • Australia
  • Balangan
  • BALI
  • Balikpapan
  • Bandar Lampung
  • Banding agung
  • Bandung
  • BANGKA BELITUNG
  • BANJAR
  • Banjar baru
  • Banjarmasin
  • Banten
  • BANYU ASIN
  • BANYUWANGI
  • Barabai Kalsel
  • Barito Kuala
  • Barito selatan
  • Barito Timur
  • Barito Utara
  • BATAM
  • BBM SUBSIDI
  • Bekasi
  • BENGKALIS
  • Bengkayang
  • BENGKULU
  • BERITA
  • BIMA NUSA TENGGARA BARAT
  • Bisnis
  • BMKG
  • BOGOR JAWA BARAT
  • BOYOLALI
  • CIANJUR
  • Cilacap
  • Cilegon
  • CIREBON
  • Daerah
  • Deli Serdang
  • Denpasar-Bali
  • DKI Jakarta
  • Dumai
  • Ekonomi
  • GERSIK
  • Gowa Sulawesi Selatan
  • GUNUNG KIDUL
  • Hiburan
  • Hukum
  • Hukum dan kriminal
  • Hulu sungai Tengah
  • Hulu Sungai Utara
  • HUT PROPAM POLRI
  • INFORMASI
  • INHIL
  • Internasional
  • Jabodetabek
  • JABOTABEK
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa timur
  • Jaya wijaya Papua
  • Jepara
  • JOMBANG
  • Kab : Pandeglang
  • KAB : SAMBAS
  • Kab: Muara Enim
  • kab.kerawang
  • Kabupaten Jembrana
  • KABUPATEN KARO
  • Kabupaten Lebak
  • Kabupaten pesawaran
  • Kabupaten Serang
  • Kabupaten Tanggerang
  • Kalimantan barat
  • Kalimantan selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Utara
  • Kampar
  • Kapuas
  • Kebumen
  • KENDAL
  • Kendari Sulawesi tenggara
  • Kepulauan Riau
  • Kepulauan Selayar
  • Kesehatan
  • Kesenian
  • Ketapang
  • Kota Agung
  • KOTA BARU
  • Kota Cilegon
  • Kota serang
  • Kota Tangerang Selatan
  • Kota Waringin Timur
  • Kriminal
  • Kuala Tungkal
  • KUBU RAYA
  • KUNINGAN
  • Kutai Timur
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • LOMBOK TIMUR
  • Lumajang
  • MADINAH MEKKAH
  • Madiun
  • Magelang
  • Makasar
  • MALANG
  • Malaysia
  • MALUKU
  • Manado
  • Mandeling Natal
  • MARTAPURA
  • Mataram
  • MEDAN-SUMUT
  • Mekakau ilir
  • Mesir
  • Muara dua
  • Muara Enim
  • Muara Teweh
  • Nasional
  • New Delhi
  • NUSA TENGGARA BARAT
  • Oku Selatan
  • Oku Timur
  • Olah raga
  • Organisasi
  • Ormas
  • PALANGKARAYA
  • Palembang
  • Palu
  • Pandang
  • Pandeglang
  • Pangkal pinang
  • Paniai Papua tangah
  • PAPUA
  • Papua Tengah
  • Parepare – Sulawesi Selatan
  • Pariwara Usaha
  • Pati Jateng
  • Pekan baru
  • Pemalang
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pertamina
  • Pesawaran
  • Polda Bali
  • Politik
  • Polri
  • Pontianak
  • Probolinggo
  • PULANG PISAU
  • Purwakarta
  • Rangkas Bitung
  • Riau pekan baru
  • RUSIA
  • Salatiga
  • Samarinda
  • Sampang
  • Selat Sunda
  • Semarang
  • Serang Banten
  • SI JUNJUNG
  • Sidoarjo
  • SLEMAN
  • SOSIAL
  • Sragen Jateng
  • Sragen Jawa Tengah
  • Sukabumi
  • Sukoharjo
  • Sulawesi
  • Sulawesi Selatan
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi tenggara
  • Sumatera Selatan
  • Sumatra Barat
  • Sumatra Utara
  • Sumbawa
  • Sumenep
  • Surabaya
  • Surakarta
  • TABALONG
  • Tanah bumbu
  • Tanah Laut
  • Tanggamus
  • Tanggerang
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tanjung pinang
  • Tanpa Kategori
  • Tapanuli Utara
  • Tasikmalaya
  • Tegal Jawa Tengah
  • Temanggung
  • Tulang Bawang
  • Yogyakarta
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • SC Helper

© 2023 KopiTV - Developed by Tokoweb.co.

No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • SC Helper

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist