Pesawaran – Kopitv.id – “Beredarnya pernyataan “Jangan sampai Anda disebut oknum wartawan atau oknum LSM/Ormas kelaparan. Diduga berita fitnah ikan mati di Padang Cermin Pesawaran” melalui akun TikTok Ragam Media dan diviralkan akun TikTok “Jimy”menuai kecaman luas, Kamis 06/08/2026
Narasi tersebut dinilai melampaui batas kritik karena menyerang kehormatan profesi wartawan, LSM, dan organisasi kemasyarakatan. Pernyataan itu juga berpotensi menimbulkan stigma negatif terhadap profesi yang menjalankan fungsi kontrol sosial 
Pernyataan itu diduga menggiring opini publik seolah-olah pemberitaan mengenai matinya ikan di Sungai Way Ratai merupakan berita fitnah. Padahal, informasi tersebut disusun berdasarkan hasil peliputan lapangan, dokumentasi, keterangan warga, dan proses konfirmasi
Sejumlah insan pers menilai penggunaan istilah yang bernada merendahkan tersebut tidak hanya menyasar individu, tetapi dapat dipahami sebagai penghinaan terhadap profesi wartawan, LSM, dan ormas secara umum
Dalam perspektif hukum, kemerdekaan pers dijamin *Pasal 4 UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers*. Penyelesaian sengketa pemberitaan telah diatur melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi, bukan melalui tuduhan yang mendiskreditkan profesi
Apabila narasi tersebut disebarluaskan melalui media elektronik dan memenuhi unsur penghinaan atau pencemaran nama baik, maka perbuatannya dapat dikaji berdasarkan *Pasal 27A dan Pasal 45 Ayat 4 UU No.1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE
Kritik terhadap pemberitaan merupakan hak setiap warga negara. Namun kritik seharusnya disampaikan secara objektif, berdasarkan fakta dan data, serta melalui mekanisme hukum yang tersedia agar tidak menimbulkan polemik baru di masyarakat
Pemberitaan mengenai dugaan pencemaran Sungai Way Ratai dan matinya ribuan ikan merupakan isu kepentingan publik. Pers memiliki kewajiban menyampaikan fakta, sementara LSM dan ormas menjalankan fungsi pengawasan demi kepentingan masyarakat luas
Menyikapi hal tersebut, sejumlah organisasi pers dan lembaga masyarakat dikabarkan tengah mengkaji langkah hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran peraturan perundang-undangan melalui media elektronik maupun platform digital. Berbagai pihak berharap kebebasan berpendapat tetap dihormati, namun tidak digunakan untuk mendiskreditkan profesi tertentu. Setiap sengketa pemberitaan diharapkan diselesaikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku
Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab 1×24 jam sesuai UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE Pasal 40
Redaksi
![]()






