• Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • SC Helper
Senin, 12 Oktober 2026
  • Login
  • Register
PT WARTA CAKRA NUSANTARA
Advertisement
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • SC Helper
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • SC Helper
No Result
View All Result
PT WARTA CAKRA NUSANTARA
No Result
View All Result
Home Advertorial

Hadysa Prana: Penghinaan Wartawan Adalah Serangan Terhadap Demokrasi  RAJAWALI Pusat Desak Proses Hukum Jalan Terus

Kopitv news by Kopitv news
21 Juli 2026
in Advertorial, Daerah, INFORMASI, Jakarta, Nasional
0 0
0
Hadysa Prana: Penghinaan Wartawan Adalah Serangan Terhadap Demokrasi  RAJAWALI Pusat Desak Proses Hukum Jalan Terus

JAKARTA – Kopitv.id – ” Tindakan dan pernyataan yang dinilai merendahkan profesi wartawan yang dilontarkan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menjadi sorotan tajam sekaligus penegasan sikap tegas dari Dewan Pengurus Nasional Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (DPN RAJAWALI). Hal ini muncul menyusul laporan resmi yang diajukan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat ke Polda Metro Jaya pada 20 Juli 2026 terkait peristiwa yang terjadi di lingkungan Kejaksaan Agung pada 17 Juli 2026.”

 

Saat mendampingi tersangka korupsi Febrie Adriansyah, Hotman Paris dilaporkan melontarkan kalimat yang menyakiti dan merendahkan wartawan yang sedang menjalankan tugas meliput, di antaranya ucapan: “Menurut kau gimana? Lu punya otak nggak?” Ucapan tersebut terekam jelas dan menyebar luas di berbagai media sosial, memicu kemarahan serta penyesalan luas dari kalangan insan pers dan masyarakat umum.

 

Merespons hal tersebut, Ketua Umum DPN RAJAWALI, Hadysa Prana, menyampaikan pernyataan sikap resmi yang tegas: “Kami sangat prihatin dan mengutuk keras pernyataan serta sikap yang diperlihatkan Hotman Paris Hutapea. Profesi wartawan adalah pilar keempat demokrasi yang dilindungi undang-undang. Menghina, merendahkan, atau mempertanyakan kewarasan serta kemampuan intelektual wartawan di muka umum bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan serangan langsung terhadap hak rakyat untuk mengetahui kebenaran dan martabat profesi jurnalistik,” tegas Hadysa Prana di Jakarta, Selasa (21/7/2026).

 

Hadysa menambahkan, meski Hotman Paris telah menyampaikan permintaan maaf melalui media sosial hingga kepada Presiden Prabowo Subianto, hal itu tidak serta-merta menghapus konsekuensi hukum yang sudah berjalan. Luka yang ditimbulkan telah dirasakan oleh seluruh keluarga besar pers di Indonesia.

 

“Kami mengapresiasi langkah cepat PWI Pusat yang telah melaporkan peristiwa ini ke kepolisian dengan nomor LP/B/5291/SPKT/POLDA METRO JAYA. Kami juga sejalan dengan sikap Dewan Pers yang menyesalkan pernyataan tersebut. Permintaan maaf adalah hal baik, namun hukum harus tetap berjalan secara adil dan transparan. Tidak ada satu pun orang yang kebal hukum, sekalipun ia memiliki nama besar, harta melimpah, atau jabatan terhormat,” tambahnya.

 

⚖️ DASAR HUKUM YANG DIRUJUK DPN RAJAWALI

Sikap ini didasarkan pada landasan hukum yang kuat:

1.UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers:

-Pasal 8: Wartawan dalam melaksanakan profesinya mendapat perlindungan hukum.

– Pasal 18 Ayat (1): Barang siapa secara melawan hukum menghalangi, menghambat, atau merendahkan wartawan dalam menjalankan tugasnya dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

2. UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru):

– Pasal 242: Penghinaan terhadap golongan atau kelompok penduduk tertentu terancam pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda maksimal Rp200 juta.

– Pasal 481: Penghinaan terhadap orang lain di muka umum diancam sanksi pidana.

3. UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE: Ancaman pidana bagi penyebaran ucapan yang merendahkan atau mencemarkan nama baik melalui media elektronik.

 

📢 PENUTUP & KOMITMEN PENGAWASAN

Hadysa Prana menegaskan, wartawan datang bukan untuk mencari musuh, melainkan membawa hak rakyat. Banyak wartawan mempertaruhkan nyawa, keselamatan, dan masa depan keluarga hanya demi mengungkap fakta yang benar.

 

“Jika profesi ini bisa dihina begitu saja di depan kamera oleh mereka yang seharusnya paham hukum, maka demokrasi kita sedang terluka. DPN RAJAWALI akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendampingi rekan-rekan wartawan agar marwah pers senantiasa terjaga. Kami mendesak aparat penegak hukum memproses perkara ini secara objektif, tuntas, dan tidak memihak siapa pun,” pungkas Ketua Umum DPN RAJAWALI ini.

 

Publisher : TIM/RED

Penulis : TIM RAJAWALI

Tim/Red :

Loading

Share berita ini:
Kopitv news

Kopitv news

Artikel Sejenis

SEBATANG KARA DI USIA 61 TAHUN, MUSTANIROH BERTAHAN DI RUMAH RAPUH YANG HAMPIR ROBOH, MENANTI ULURAN TANGAN PEMERINTAH
Advertorial

SEBATANG KARA DI USIA 61 TAHUN, MUSTANIROH BERTAHAN DI RUMAH RAPUH YANG HAMPIR ROBOH, MENANTI ULURAN TANGAN PEMERINTAH

11 Oktober 2026
Diduga Akibat Aktivitas Menebas di Kebun Milik Pak Tarso di Sei Mahikei Pulang Pisau puluhan hektare kebun masyarakat jadi korban – Laporan Warga Sejak 19 September Belum Ditindaklanjuti APH
Advertorial

Diduga Akibat Aktivitas Menebas di Kebun Milik Pak Tarso di Sei Mahikei Pulang Pisau puluhan hektare kebun masyarakat jadi korban – Laporan Warga Sejak 19 September Belum Ditindaklanjuti APH

10 Oktober 2026
Polres Pesawaran Tindaklanjuti Laporan Warga, 525 Liter Solar Bersubsidi Diamankan
Advertorial

Polres Pesawaran Tindaklanjuti Laporan Warga, 525 Liter Solar Bersubsidi Diamankan

8 Oktober 2026
Membangun Sekolah, Menjaga Amanah: Pesawaran Perkuat Komitmen Antikorupsi
Advertorial

Membangun Sekolah, Menjaga Amanah: Pesawaran Perkuat Komitmen Antikorupsi

6 Oktober 2026
Baliho Bantuan 13.321 Unit Rumah dari Presiden Prabowo Terpasang, Warga OKU Selatan Pertanyakan Realisasi
Advertorial

Baliho Bantuan 13.321 Unit Rumah dari Presiden Prabowo Terpasang, Warga OKU Selatan Pertanyakan Realisasi

6 Oktober 2026
Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Tanah Bumbu dari PAN Inisial R Kembali Mencuat, Publik Desak Ketua DPD PAN Bertanggung Jawab dan Nonaktifkan Sementara
Advertorial

Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Tanah Bumbu dari PAN Inisial R Kembali Mencuat, Publik Desak Ketua DPD PAN Bertanggung Jawab dan Nonaktifkan Sementara

6 Oktober 2026

Kategori Berita

  • Aceh
  • Advertorial
  • Agama
  • Ambon
  • Analisis
  • Australia
  • Balangan
  • BALI
  • Balikpapan
  • Bandar Lampung
  • Banding agung
  • Bandung
  • BANGKA BELITUNG
  • BANJAR
  • Banjar baru
  • Banjarmasin
  • Banten
  • BANYU ASIN
  • BANYUWANGI
  • Barabai Kalsel
  • Barito Kuala
  • Barito selatan
  • Barito Timur
  • Barito Utara
  • BATAM
  • BBM SUBSIDI
  • Bekasi
  • BENGKALIS
  • Bengkayang
  • BENGKULU
  • BERITA
  • BIMA NUSA TENGGARA BARAT
  • Bisnis
  • BMKG
  • BOGOR JAWA BARAT
  • BOYOLALI
  • CIANJUR
  • Cilacap
  • Cilegon
  • CIREBON
  • Daerah
  • Deli Serdang
  • Denpasar-Bali
  • DKI Jakarta
  • Dumai
  • Ekonomi
  • GERSIK
  • Gowa Sulawesi Selatan
  • GUNUNG KIDUL
  • Hiburan
  • Hukum
  • Hukum dan kriminal
  • Hulu sungai Tengah
  • Hulu Sungai Utara
  • HUT PROPAM POLRI
  • INFORMASI
  • INHIL
  • Internasional
  • Jabodetabek
  • JABOTABEK
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa timur
  • Jaya wijaya Papua
  • Jepara
  • JOMBANG
  • Kab : Pandeglang
  • KAB : SAMBAS
  • Kab: Muara Enim
  • kab.kerawang
  • Kabupaten Jembrana
  • KABUPATEN KARO
  • Kabupaten Lebak
  • Kabupaten pesawaran
  • Kabupaten Serang
  • Kabupaten Tanggerang
  • Kalimantan barat
  • Kalimantan selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Utara
  • Kampar
  • Kapuas
  • Kebumen
  • KENDAL
  • Kendari Sulawesi tenggara
  • Kepulauan Riau
  • Kepulauan Selayar
  • Kesehatan
  • Kesenian
  • Ketapang
  • Kota Agung
  • KOTA BARU
  • Kota Cilegon
  • Kota serang
  • Kota Tangerang Selatan
  • Kota Waringin Timur
  • Kriminal
  • Kuala Tungkal
  • KUBU RAYA
  • KUNINGAN
  • Kutai Timur
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • LOMBOK TIMUR
  • Lumajang
  • MADINAH MEKKAH
  • Madiun
  • Magelang
  • Makasar
  • MALANG
  • Malaysia
  • MALUKU
  • Manado
  • Mandeling Natal
  • MARTAPURA
  • Mataram
  • MEDAN-SUMUT
  • Mekakau ilir
  • Mesir
  • Muara dua
  • Muara Enim
  • Muara Teweh
  • Nasional
  • New Delhi
  • NUSA TENGGARA BARAT
  • Oku Selatan
  • Oku Timur
  • Olah raga
  • Organisasi
  • Ormas
  • PALANGKARAYA
  • Palembang
  • Palu
  • Pandang
  • Pandeglang
  • Pangkal pinang
  • Paniai Papua tangah
  • PAPUA
  • Papua Tengah
  • Parepare – Sulawesi Selatan
  • Pariwara Usaha
  • Pati Jateng
  • Pekan baru
  • Pemalang
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pertamina
  • Pesawaran
  • Polda Bali
  • Politik
  • Polri
  • Pontianak
  • Probolinggo
  • PULANG PISAU
  • Purwakarta
  • Rangkas Bitung
  • Riau pekan baru
  • RUSIA
  • Salatiga
  • Samarinda
  • Sampang
  • Selat Sunda
  • Semarang
  • Serang Banten
  • SI JUNJUNG
  • Sidoarjo
  • SLEMAN
  • SOSIAL
  • Sragen Jateng
  • Sragen Jawa Tengah
  • Sukabumi
  • Sukoharjo
  • Sulawesi
  • Sulawesi Selatan
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi tenggara
  • Sumatera Selatan
  • Sumatra Barat
  • Sumatra Utara
  • Sumbawa
  • Sumenep
  • Surabaya
  • Surakarta
  • TABALONG
  • Tanah bumbu
  • Tanah Laut
  • Tanggamus
  • Tanggerang
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tanjung pinang
  • Tanpa Kategori
  • Tapanuli Utara
  • Tasikmalaya
  • Tegal Jawa Tengah
  • Temanggung
  • Tulang Bawang
  • Yogyakarta
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • SC Helper

© 2023 KopiTV - Developed by Tokoweb.co.

No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • SC Helper

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist