Lampung – Kopitv.id – ” Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 15.739 gram atau setara 15,7 kilogram di kawasan Seaport Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (7/4/2026).
Pengungkapan ini menjadi salah satu operasi besar yang berhasil menggagalkan peredaran narkotika lintas pulau. Dari penindakan tersebut, aparat kepolisian memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 60 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba, dengan nilai ekonomis barang bukti mencapai Rp22,5 miliar.
Dalam operasi itu, petugas mengamankan empat orang tersangka berinisial RN , VR , TS dan EC. Keempatnya diketahui merupakan warga Tangerang yang berprofesi sebagai wiraswasta dan diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika antar wilayah.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Dwi Handono Prasanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyelundupan narkotika dari Sumatera menuju Pulau Jawa menggunakan kendaraan ambulans.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan pemantauan intensif di sekitar pelabuhan dan mendapati satu unit ambulans jenis Daihatsu Luxio bernomor polisi B 1737 CIS yang mencurigakan. Saat diperiksa, kendaraan tersebut tidak membawa pasien, melainkan empat pria dalam kondisi sehat.
Kecurigaan petugas semakin kuat ketika para tersangka menunjukkan sikap gelisah dan tidak kooperatif. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 15 paket sabu yang disembunyikan di bawah jok bagian belakang kendaraan, menguatkan dugaan adanya upaya penyelundupan dengan modus penyamaran.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka VR berperan sebagai pengemudi ambulans, sementara RN, TS, dan EC bertugas membawa barang haram tersebut dari wilayah perbatasan Riau-Jambi menuju Tangerang. Para pelaku mengaku menerima uang jalan sebesar Rp.300 ribu serta dijanjikan upah antara Rp.10 juta hingga Rp.15 juta per orang.
Selain sabu, polisi juga menyita empat unit telepon genggam dan satu unit ambulans sebagai barang bukti. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana maksimal 20 tahun.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari menegaskan bahwa keberhasilan ini mencerminkan komitmen aparat dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya di jalur strategis seperti Pelabuhan Bakauheni. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika.
( Pewarta : Nasoba )
Tim/Red :
![]()






