Oku Selatan – Kopitv.id – Aroma persoalan serius tercium dari proyek pembangunan Gedung Serbaguna di Desa Tekana, Kecamatan Buana Pemaca, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKU Selatan), Kamis (26/2/2026).
Berdasarkan papan informasi kegiatan, proyek tersebut bersumber dari Dana Desa (APBN) Tahun Anggaran 2025 melalui Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPPMD) pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia, dengan nilai fantastis mencapai Rp498.188.500. 
Metode pelaksanaan tercantum jelas: swakelola, dengan waktu pengerjaan 90 hari. Namun fakta di lapangan memunculkan tanda tanya besar.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, lahan tempat berdirinya gedung tersebut diduga berada di bantaran sungai. Jika benar, keputusan membangun aset desa bernilai hampir setengah miliar rupiah di kawasan rawan banjir dan longsor jelas mengundang kritik keras.
Bagaimana mungkin dana sebesar itu dialokasikan untuk bangunan yang berpotensi terancam bencana? Di mana kajian teknisnya? Apakah sudah ada analisis risiko dan rekomendasi tata ruang? Lebih mengejutkan lagi, bangunan tersebut diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Jika benar demikian, maka proyek ini bukan hanya soal kebijakan yang dipertanyakan, tetapi juga menyentuh aspek legalitas dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. 
Persoalan tidak berhenti di situ. Meski dalam papan kegiatan tertulis metode swakelola, sumber informasi menyebutkan bahwa dalam praktiknya pembangunan diduga menggunakan sistem borongan hingga serah terima kunci lllllllllllllllllldengan nilai berkisar Rp100 juta.
Jika dugaan ini benar, maka publik berhak bertanya: Ke mana selisih anggaran ratusan juta rupiah itu mengalir? Siapa yang mengelola? Apakah ada pihak tertentu yang diuntungkan? Perbedaan mencolok antara nilai anggaran hampir Rp500 juta dengan angka borongan sekitar Rp100 juta bukan sekadar selisih biasa — ini jurang yang dalam dan wajib dijelaskan secara terbuka.
Dana Desa adalah uang negara. Uang rakyat. Bukan dana pribadi yang bisa di pergunakan tanpa akuntabilitas. Masyarakat kini menunggu penjelasan resmi dari Pemerintah Desa Tekana:
Apakah benar lokasi pembangunan berada di bantaran sungai? apakah benar bangunan belum mengantongi IMB? dan apakah benar metode swakelola hanya sebatas tulisan di papan?
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Tekana belum memberikan klarifikasi resmi.
Jika tidak ada penjelasan terbuka dalam waktu dekat, bukan tidak mungkin persoalan ini akan bergulir ke ranah pemeriksaan yang lebih serius.
(Awaludin)
Red :
![]()






