Sumsel – Kopitv.id – Oki timur Timur Dunia pendidikan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur kembali menjadi sorotan. Seorang guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di SMP Negeri 3 Semendawai Timur berinisial Y, S.Pd., dilaporkan diduga mangkir dari tugasnya selama bertahun-tahun tanpa kejelasan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pihak sekolah telah beberapa kali melayangkan surat panggilan resmi kepada yang bersangkutan. Namun hingga kini, tidak ada respons maupun kehadiran yang menunjukkan itikad untuk kembali menjalankan kewajiban sebagai tenaga pendidik. 
Kepala SMPN 3 Semendawai Timur, Samijo, S.Pd., membenarkan bahwa berbagai upaya pembinaan telah dilakukan. Surat panggilan resmi tercatat telah dikirim sejak September 2023, kemudian Juli 2025, dan terakhir Januari 2026.
“Surat panggilan sudah kami layangkan sejak September 2023, Juli 2025, dan terakhir Januari 2026,” ujar Samijo saat dikonfirmasi, Jumat (27/2/2026).
Meski demikian, hingga awal tahun 2026 belum terlihat perubahan berarti. Kondisi ini menimbulkan keprihatinan, mengingat peran guru sangat vital dalam proses belajar mengajar serta pembentukan karakter siswa.
Dinas Pendidikan Diminta Tidak Tutup Mata
Pihak sekolah mengaku telah melaporkan persoalan tersebut kepada Kepala Dinas Pendidikan OKU Timur, Wakimin Namun saat ditanya mengenai langkah konkret atau arahan lanjutan dari pimpinan dinas, kepala sekolah enggan memberikan keterangan lebih jauh.
Situasi ini memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Apakah laporan tersebut telah ditindaklanjuti sesuai prosedur? Ataukah masih dalam proses evaluasi internal?
Dalam regulasi kepegawaian, ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan dalam jangka waktu tertentu dapat dikenakan sanksi disiplin, mulai dari teguran hingga pemberhentian, apabila terbukti melakukan pelanggaran berat secara terus-menerus. Kepala sekolah sebagai atasan langsung memiliki kewenangan melaporkan dan mengusulkan sanksi kepada instansi pembina kepegawaian untuk diproses sesuai aturan.
Jika dugaan mangkir bertahun-tahun ini benar adanya, maka persoalan tersebut bukan lagi sekadar pembinaan, melainkan menyangkut penegakan disiplin dan profesionalitas aparatur negara.
Pemda dan Bupati Diharapkan Turun Tangan
Sejumlah pihak menilai Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur tidak boleh berlarut-larut dalam menangani persoalan ini. Bahkan, Bupati OKU Timur diharapkan dapat turun langsung atau memerintahkan evaluasi menyeluruh agar permasalahan tersebut segera mendapatkan kepastian hukum dan administratif.
Langkah cepat dinilai penting guna mencegah preseden buruk di lingkungan pendidikan, sekaligus menjaga wibawa pemerintah daerah dalam menegakkan aturan terhadap ASN.
Hak Siswa Harus Diutamakan
Dampak paling nyata dari persoalan ini tentu dirasakan para siswa. Mereka berhak memperoleh layanan pendidikan yang maksimal, termasuk kehadiran guru yang konsisten, profesional, dan bertanggung jawab.
Ketidakhadiran tenaga pendidik dalam waktu lama berpotensi mengganggu kualitas pembelajaran, distribusi beban mengajar guru lain, hingga capaian akademik peserta didik.
Masyarakat berharap Dinas Pendidikan OKU Timur segera memberikan klarifikasi resmi sekaligus mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Transparansi dinilai penting agar tidak muncul persepsi adanya pembiaran terhadap oknum tertentu.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Dinas Pendidikan OKU Timur terkait sanksi maupun tindak lanjut administratif terhadap yang bersangkutan.
Publik kini menanti sikap tegas pemerintah daerah demi menjaga integritas dunia pendidikan serta memastikan hak-hak siswa tetap terlindungi. yulizar annuar
Tim awaludin
Redaksi
![]()






