Pesawaran – Kopitv.id -” Masyarakat Adat Marga Way Lima menuntut pengembalian tanah ulayat yang hingga kini masih dikuasai PTPN I Regional 7 Unit Way Lima. Mereka menilai penguasaan lahan tersebut kehilangan dasar hukum karena kontrak sewa dengan perusahaan perkebunan Belanda telah berakhir sejak 1940.
Aksi unjuk rasa yang digelar Senin (26/1/2026) itu menjadi penegasan bahwa konflik agraria di Way Lima belum menemukan titik akhir. Sejumlah organisasi masyarakat sipil turut mendampingi aksi, menuntut kejelasan sikap negara atas sengketa tanah adat yang telah berlangsung puluhan tahun.
Perwakilan pendamping masyarakat adat, Abzari Zahroni, menyatakan tanah yang disengketakan merupakan wilayah adat tiga marga—Badak, Poetih, dan Limau—yang secara turun-temurun dikuasai masyarakat Way Lima. Ia menegaskan pengakuan hak masyarakat adat dijamin konstitusi.
Menurutnya, nasionalisasi aset perkebunan pada 1958 tidak menghapus hak ulayat, sebab sejak awal tanah tersebut hanya disewa, bukan dimiliki. “Hak masyarakat adat tetap melekat dan tidak gugur oleh perubahan status perusahaan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti penggunaan Hak Guna Usaha (HGU) yang dinilai kerap dijadikan dasar penguasaan tanah adat. Padahal, HGU bersifat terbatas dan tidak dapat menghapus hak ulayat yang telah ada lebih dulu.
Selain sengketa historis, masyarakat adat mengungkap dugaan penguasaan lahan di luar HGU serta perluasan kebun yang dinilai tidak transparan. Kondisi tersebut memicu ketimpangan penguasaan tanah dan ketegangan sosial di tingkat lokal.
Pendamping masyarakat adat lainnya, Feri Darmawan, meminta pemerintah daerah hingga pusat segera turun tangan. Ia mengingatkan, pembiaran konflik agraria berpotensi memicu konflik horizontal jika tidak segera diselesaikan secara adil.
Masyarakat Adat Way Lima mendesak evaluasi menyeluruh terhadap HGU PTPN dan pengembalian tanah ulayat kepada pemilik adatnya. Mereka menegaskan perjuangan tersebut ditempuh melalui jalur hukum dan konstitusional.
( Pewarta : Nasoba )
Red :
![]()






