Pesawaran – Kopitv.id – ” Ketegangan konflik agraria di Lampung kembali memanas. Masyarakat Adat Way Lima menyatakan sikap tegas menuntut pengembalian sekitar 3.000 hektare tanah ulayat yang selama ini dikuasai PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 7 Unit Usaha Way Lima, Kabupaten Pesawaran.
Sikap tersebut ditegaskan dalam konsolidasi dan penandatanganan kuasa pendampingan yang digelar di Sekretariat Aliansi Masyarakat Pesawaran (AMP), Gedong Tataan, Senin (19/1/2026). Sejumlah marga adat Sebadak Seputih, dan Selimau sepakat mengonsolidasikan langkah hukum dan aksi massa sebagai respons atas konflik yang dinilai berlarut-larut tanpa kejelasan.
Perwakilan masyarakat adat memastikan akan menggelar aksi unjuk rasa ke Kantor PTPN I Regional 7 Unit Way Lima pada 26 Januari 2026. Aksi tersebut diposisikan sebagai ultimatum terbuka agar negara mengakui dan mengembalikan tanah ulayat yang diklaim sebagai hak turun-temurun Marga Way Lima.
Dalam forum tersebut, masyarakat adat secara resmi memberikan kuasa pendampingan kepada Ketua AMP Saprudin Tanjung, Ketua DPP FOKAL Abzari Zahroni, dan Ketua DPD IWO-Indonesia Pesawaran Okvia Niza. Ketiganya menyatakan kesiapan mengawal perjuangan adat melalui jalur advokasi, kebijakan, dan pengawasan publik.
Saprudin Tanjung menegaskan penguasaan lahan oleh PTPN berlangsung tanpa penyelesaian yang adil sejak konflik mencuat pada 2018. Ia menyebut minimnya respons pemerintah berpotensi memperdalam ketidakpercayaan masyarakat adat terhadap negara. “Konstitusi jelas mengakui hak masyarakat adat, namun implementasinya nyaris nihil,” ujarnya.
Sementara itu, Abzari Zahroni menyoroti lemahnya regulasi daerah terkait pengakuan wilayah adat dan pengawasan Hak Guna Usaha (HGU). Ia mendesak Pemprov Lampung dan Pemkab Pesawaran segera menerbitkan Perda masyarakat adat serta mengaktifkan Gugus Tugas Reforma Agraria guna mencegah konflik terbuka seperti yang pernah terjadi di wilayah lain di Lampung.
Masyarakat adat Marga Way Lima mengklaim memiliki dokumen historis sejak era kolonial Belanda yang memperkuat hak ulayat mereka, termasuk kontrak tanah tahun 1940 dan surat wasiat ahli waris raja adat. Dengan dukungan para saibatin lintas marga dan pengawalan media, mereka berharap pemerintah pusat dan daerah segera turun tangan menyelesaikan konflik agraria ini secara adil, bermartabat, dan berkelanjutan.
( Pewarta : Nasoba)
Red
![]()





