SUM-SEL KOPITV- Oku selatan Dugaan praktik mark up anggaran Dana Desa kembali mencuat di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU ) Selatan. Kali ini, sorotan publik tertuju pada proyek pembangunan gorong-gorong di Desa Air Upik, Kecamatan Banding Agung, yang dinilai janggal dan tidak sebanding dengan nilai anggaran yang dikucurkan.
Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun awak media, proyek gorong-gorong tersebut dibiayai dari Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2025 dengan nilai mencapai sekitar Rp.77 juta. Namun, hasil pekerjaan di lapangan memunculkan tanda tanya besar karena kondisi fisik bangunan dinilai jauh dari nilai anggaran tersebut.
Hasil pengecekan langsung di lokasi menunjukkan bahwa gorong-gorong yang dibangun hanya memiliki panjang kurang lebih 4 meter dan lebar sekitar 2 meter, dengan spesifikasi material yang tergolong standar. Sejumlah warga setempat menaksir biaya pengerjaan bangunan tersebut tidak lebih dari Rp.15 juta, sehingga selisih anggaran yang cukup besar memicu dugaan adanya penggelembungan biaya.
“Kalau dilihat dari ukuran dan kualitasnya, kami heran anggarannya bisa sampai Rp.77 juta. Bangunannya sederhana, material biasa, dan pengerjaannya terkesan asal-asalan,” ujar (MD) salah seorang warga Desa Air Upik yang enggan disebutkan namanya.
Tak hanya soal besaran anggaran, kualitas pengerjaan proyek juga menuai kritik. Warga menilai pekerjaan tersebut tidak mencerminkan standar infrastruktur yang seharusnya dibangun dengan dana negara. Kondisi ini semakin menguatkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara perencanaan, realisasi fisik, dan penggunaan anggaran Dana Desa.
Awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Pemerintah Desa Air Upik terkait dugaan tersebut. Namun, hingga hampir satu pekan terakhir, pihak pemerintah desa tidak dapat dihubungi dan belum memberikan klarifikasi maupun tanggapan resmi. Sikap bungkam ini justru memperbesar kecurigaan dan keresahan di tengah masyarakat.
Masyarakat Desa Air Upik pun mendesak Inspektorat Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD ), serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun ke lapangan guna melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek tersebut. Mereka menegaskan bahwa Dana Desa harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab, karena bersumber dari uang negara yang diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa di wilayah Oku Selatan. Publik berharap aparat pengawas dan penegak hukum bertindak tegas terhadap oknum Dan tranparan ke publik/Media lokal maupun nasional Agar praktik serupa tidak kembali terulang dan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan Dana Desa dapat dipulihkan.
Pewarta : Awaludin
Red :
![]()






