Jakarta – Kopitv.id – ” Penggunaan label “hoaks” dalam sengketa pemberitaan kembali menjadi perhatian di kalangan pers. Perdebatan muncul setelah seorang oknum wartawan menyanggah pemberitaan media lain dengan menyebut dugaan praktik perjudian jenis gelper sebagai hoaks, tanpa disertai proses konfirmasi dan verifikasi yang memadai kepada pihak terkait.
Sejumlah praktisi pers menilai persoalan tersebut tidak semata berkaitan dengan benar atau salahnya informasi, melainkan menyangkut prosedur jurnalistik. Dalam praktik pers, sanggahan atas sebuah pemberitaan seharusnya ditempuh melalui mekanisme hak jawab atau hak koreksi guna menjamin keberimbangan dan akurasi informasi.
Pengamat media
mengingatkan bahwa istilah “hoaks” memiliki konsekuensi serius karena menyiratkan bahwa suatu informasi dianggap palsu atau menyesatkan. Oleh sebab itu, penyematan label tersebut harus didukung data yang terverifikasi serta proses uji informasi yang jelas agar tidak berubah menjadi opini yang menghakimi.
Dalam konteks ini, tindakan menyebut pemberitaan sebagai hoaks tanpa konfirmasi dinilai bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik, khususnya Pasal 1 tentang akurasi dan keberimbangan, Pasal 3 mengenai kewajiban uji informasi dan larangan opini menghakimi, serta Pasal 11 terkait pemenuhan hak jawab dan hak koreksi.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah mengatur penyelesaian sengketa pemberitaan melalui hak jawab dan hak koreksi. Praktisi pers menegaskan, kepatuhan terhadap mekanisme etik tersebut penting untuk menjaga profesionalisme media, sekaligus melindungi kemerdekaan pers dan kepercayaan publik.
Dalam hal ini iswandi menegaskan jika tidak ada kepentingan pribadi Untuk apa sebuah media resmi menyanggah berita tanpa konfirmasi terlebih lagi menyanggah tempat hiburan Gelper ” Sebelum berita di naikan kami sudah konfirmasi ke (SANTO) pemilik usaha Gelper, Santo menjawab ada awak media nanti saya arahkan. 
Setelah itu beberapa oknum mencoba mediasi namun di kami tolak jika tidak ada kepentingan pribadi Sesama jurnalistik tidak selayaknya menyanggah berita yang mana dalam Gelper tersebut jelas pengunjung nama kami samarkan sebut saja (MG) Tidak ada perjudian sebatas untuk hiburan. Masyarakat tahu benar dan anak SD saja tahu tidak bisa di kelabui mereka sudah pintar hiburan (Gelper) sudah jelas ada bayar taruhannya, mesin capit jelas di dalam nya DINGDONG, Tembak – tembak ikan itu semua ada isinya ucap (MG) salah satu warga pengunjung yang tidak mau di sebutkan namanya yang mana (MG) baru keluar dari tempat hiburan tersebut.
(Tim/Redaksi)
![]()





