• Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
Rabu, 10 Desember 2025
  • Login
  • Register
PT WARTA CAKRA NUSANTARA
Advertisement
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
No Result
View All Result
PT WARTA CAKRA NUSANTARA
No Result
View All Result
Home Advertorial

Kasus Jalan Mempawah: KPK Periksa Eks Ketua DPRD “Rajawali Tekankan Kepastian Hukum Bagi Semua

Kopitv news by Kopitv news
29 November 2025
in Advertorial, Daerah, Hukum dan kriminal, INFORMASI, Jakarta, Nasional
0 0
0
Kasus Jalan Mempawah: KPK Periksa Eks Ketua DPRD “Rajawali Tekankan Kepastian Hukum Bagi Semua

Jakarta – Kopitv.id –  29 November -2025 “Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah tegas dalam penyelidikan kasus korupsi proyek jalan di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat. Kali ini, pihak KPK memanggil mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mempawah untuk diperiksa terkait dugaan keterlibatan dalam kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp.40 miliar. (27/11/25) lalu.

 

Penyelidikan ini merupakan kelanjutan dari proses yang dimulai sejak April 2025, ketika KPK melakukan penggeledahan terhadap 16 tempat di Mempawah, Sanggau, dan Pontianak serta menyita dokumen dan barang bukti elektronik.

 

Dari informasi yang diperoleh, kasus ini terkait proyek peningkatan jalan Sekabuk-Sei Sederam dan jalan Sebukit  Rama-Sei Seram di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mempawah tahun anggaran 2015 yang didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK). Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Abdurrahman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Idi Syaf Ria di selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan, dan Lutfi Kaharuddin selaku Direktur Utama PT ABP. Pemeriksaan terhadap eks Ketua DPRD Mempawah bertujuan untuk mendalami peran dan keterlibatannya dalam proses pengadaan atau pengawasan proyek yang diduga menyimpang.

 

Dari aspek hukum, kasus korupsi proyek infrastruktur seperti ini biasanya dijerat berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001). Pasal yang sering digunakan antara lain:

 

– Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3): Mengatur penyuapan atau pemberian suap dalam rangka mendapatkan keuntungan dalam pekerjaan pemerintah.- Pasal 3 juncto Pasal 18: Mengatur pungutan liar yang merugikan negara atau masyarakat.

 

Selain itu, KPK juga berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang memberinya wewenang khusus untuk menindak kejahatan korupsi tanpa terhalang oleh hierarki lembaga lain.

 

Menanggapi hal ini, Ketua Umum Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia  (KETUM RAJAWALI), Hadysa Prana dalam keterangannya yang diterima tim redaksi, menyatakan: “Pemeriksaan KPK terhadap eks Ketua DPRD Mempawah adalah bukti bahwa lembaga penegak hukum tidak mengurangi tekannya. Kami menegaskan bahwa proses ini harus berjalan dengan transparansi dan objektivitas penuh — tidak ada ruang untuk diskriminasi atau pelarian hukum, bahkan bagi tokoh yang berpengaruh. Kepastian hukum yang terwujud bukan hanya untuk menghukum pelaku, tetapi juga untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga dan proyek infrastruktur yang seharusnya memberi manfaat bagi semua.” Tegasnya. Sabtu (29/11/25).

 

Dia juga menambahkan: “Kasus ini bukan hanya masalah kehilangan uang negara, tetapi juga kehilangan harapan masyarakat yang menunggu akses jalan yang layak untuk beraktivitas. Setiap rupiah yang dicuri dari proyek ini adalah hak rakyat yang terkorupsi dan kami mendesak KPK untuk menyelidiki tuntas hingga akar-akarnya, termasuk memeriksa semua pihak yang terlibat dalam proses pengawasan dan kebijakan proyek.”

 

Selain itu, KPK juga telah memeriksa sejumlah tokoh lain, termasuk Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan yang sebelumnya menjabat sebagai Bupati Mempawah saat proyek tersebut berjalan, serta mantan Wakil Bupati Mempawah Gusti Ramlana. Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap para tokoh tersebut bertujuan untuk mendalami kebijakan yang menyimpang dan keterlibatan pihak-pihak terkait.

 

Penyelidikan kasus korupsi jalan di Mempawah masih terus berjalan, dan KPK menyatakan akan mengumumkan konstruksi perkara secara utuh secepatnya. Ketua Umum DPP RAJAWALI menutup keterangannya dengan pesan: “Pemeriksaan ini harus menjadi tonggak untuk memperkuat sistem pengawasan dan tata kelola di sektor infrastruktur di tingkat daerah. DPP RAJAWALI akan terus mendukung upaya penegakan hukum dan mempromosikan budaya anti-korupsi, agar kasus serupa tidak terulang dan daerah bisa berkembang dengan cara yang jujur dan berkeadilan.” DPP RAJAWALI  juga mengajak masyarakat untuk terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan dukungan kepada lembaga penegak hukum dalam menegakkan hukum.

 

 

Publisher : TIM

Penulis : TIM RAJAWALI

Red :

 

 

Loading

Kopitv news

Kopitv news

Artikel Sejenis

MAUNG Bersama Tokoh dan DPRD Kalbar: Desak Menkeu Bubarkan Bea Cukai Kalbar Akibat Kasus Rokok Ilegal
Advertorial

MAUNG Bersama Tokoh dan DPRD Kalbar: Desak Menkeu Bubarkan Bea Cukai Kalbar Akibat Kasus Rokok Ilegal

10 Desember 2025
Ambin Demokrasi ” DURIAN BI’IH VS PERTAMBANGAN, “Oleh: Noorhalis  Majid
Advertorial

Ambin Demokrasi ” DURIAN BI’IH VS PERTAMBANGAN, “Oleh: Noorhalis  Majid

9 Desember 2025
Gawaat !!! Praduga Kapolres Rohul Pelihara Para Mafia Tambang galian C ilegal Diwilkum  Polres Rohul Ketua LSM ABRI Sebut Kapolres Tidak Bermoral
Advertorial

Gawaat !!! Praduga Kapolres Rohul Pelihara Para Mafia Tambang galian C ilegal Diwilkum  Polres Rohul Ketua LSM ABRI Sebut Kapolres Tidak Bermoral

9 Desember 2025
Investor Ditipu 70 Juta Rupiah, Modus Ingin Berikan Sebuah Proyek?
Banten

Investor Ditipu 70 Juta Rupiah, Modus Ingin Berikan Sebuah Proyek?

9 Desember 2025
Presiden Prabowo Tinjau Korban Bencana di Bireuen, Aceh
Aceh

Presiden Prabowo Tinjau Korban Bencana di Bireuen, Aceh

9 Desember 2025
GWI DPD Banten Beri Ucapan Selamat HUT PUSPOM TNI Ke 80
Advertorial

GWI DPD Banten Beri Ucapan Selamat HUT PUSPOM TNI Ke 80

8 Desember 2025

Kategori Berita

  • Aceh
  • Advertorial
  • Agama
  • Ambon
  • Australia
  • Balangan
  • BALI
  • Bandar Lampung
  • Bandung
  • BANGKA BELITUNG
  • Banjar baru
  • Banjarmasin
  • Banten
  • BANYU ASIN
  • Barabai Kalsel
  • Barito Kuala
  • Barito Timur
  • Barito Utara
  • BATAM
  • Bekasi
  • BENGKALIS
  • Bengkayang
  • BERITA
  • BIMA NUSA TENGGARA BARAT
  • Bisnis
  • BMKG
  • BOGOR JAWA BARAT
  • BOYOLALI
  • Cilacap
  • Cilegon
  • Daerah
  • Deli Serdang
  • Denpasar-Bali
  • DKI Jakarta
  • Ekonomi
  • GERSIK
  • Gowa Sulawesi Selatan
  • Hiburan
  • Hukum
  • Hukum dan kriminal
  • Hulu sungai Tengah
  • Hulu Sungai Utara
  • INFORMASI
  • INHIL
  • Internasional
  • Jabodetabek
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa timur
  • Jaya wijaya Papua
  • Jepara
  • Kab : Pandeglang
  • KAB : SAMBAS
  • Kab: Muara Enim
  • kab.kerawang
  • Kabupaten Lebak
  • Kabupaten pesawaran
  • Kabupaten Serang
  • Kabupaten Tanggerang
  • Kalimantan barat
  • Kalimantan selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Utara
  • Kampar
  • Kapuas
  • Kebumen
  • KENDAL
  • Kendari Sulawesi tenggara
  • Kepulauan Riau
  • Kepulauan Selayar
  • Kesehatan
  • Kesenian
  • Ketapang
  • Kota Cilegon
  • Kota serang
  • Kota Tangerang Selatan
  • Kriminal
  • Kuala Tungkal
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • LOMBOK TIMUR
  • Lumajang
  • Madiun
  • Magelang
  • Makasar
  • MALANG
  • Malaysia
  • MALUKU
  • Manado
  • Mandeling Natal
  • Mataram
  • MEDAN-SUMUT
  • Mekakau ilir
  • Mesir
  • Muara dua
  • Muara Enim
  • Muara Teweh
  • Nasional
  • NUSA TENGGARA BARAT
  • Oku Selatan
  • Oku Timur
  • Olah raga
  • Organisasi
  • PALANGKARAYA
  • Palembang
  • Palu
  • Pandang
  • Pandeglang
  • Pangkal pinang
  • Paniai Papua tangah
  • PAPUA
  • Papua Tengah
  • Pariwara Usaha
  • Pati Jateng
  • Pekan baru
  • Pemalang
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pesawaran
  • Polda Bali
  • Politik
  • Polri
  • Pontianak
  • Probolinggo
  • Purwakarta
  • Riau pekan baru
  • RUSIA
  • Salatiga
  • Samarinda
  • Sampang
  • Selat Sunda
  • Semarang
  • Serang Banten
  • SI JUNJUNG
  • Sidoarjo
  • SLEMAN
  • SOSIAL
  • Sragen Jateng
  • Sragen Jawa Tengah
  • Sukabumi
  • Sukoharjo
  • Sulawesi
  • Sulawesi Selatan
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi tenggara
  • Sumatera Selatan
  • Sumatra Barat
  • Sumatra Utara
  • Sumbawa
  • Sumenep
  • Surabaya
  • Surakarta
  • TABALONG
  • Tanggamus
  • Tanggerang
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tanjung pinang
  • Tanpa Kategori
  • Tasikmalaya
  • Tegal Jawa Tengah
  • Temanggung
  • Tulang Bawang
  • Yogyakarta
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami

© 2023 KopiTV - Developed by Tokoweb.co.

No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist