Tabalong – Kopitv.id – ” Jumat, 29 November 2025.Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (FSP KEP) menyatakan sikap tegas atas dugaan penghalangan penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan oleh petugas keamanan A5, penyedia jasa pengamanan di lingkungan PT Adaro Indonesia. 
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 26 November 2025, di jalan negara (jalan umum) yang menghubungkan Desa Bajut menuju Desa Pulau Kuu, Tabalong. Menurut DPC FSP KEP, aksi unjuk rasa damai yang rencananya digelar telah diberhentikan atau dilarang oleh petugas keamanan A5 di area jalan umum, yang menurut serikat tidak berada dalam kewenangan pihak perusahaan. 
Ketua DPC: “Kami Sangat Menyayangkan Kejadian Ini” Ketua DPC FSP KEP Tabalong, Syahrul S., menyampaikan kekecewaannya atas tindakan tersebut.
“Saya sangat kecewa atas perbuatan Security A5. Kami sudah melayangkan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa damai kepada Kapolres Tabalong melalui Surat Nomor 177/DPC/FSP-KEP/TBG /XI/2025. Tembusan juga sudah kami sampaikan ke PT Adaro Indonesia dan PT Saptaindra Sejati, dan telah mereka terima dengan bukti tanda terima,” ujar Syahrul. 
Syahrul menegaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak warga negara Indonesia sebagaimana diatur dalam undang-undang. Ia menambahkan bahwa kegiatan serikat pekerja juga dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Rujukan Hukum yang Disorot Serikat.Syahrul menjelaskan bahwa tindakan menghalangi atau melarang kegiatan serikat pekerja bertentangan dengan hukum.
“Pasal 28 Undang-Undang 21 Tahun 2000 jelas melarang siapapun menghalangi kegiatan serikat pekerja. Bahkan sanksinya juga diatur pada Pasal 43 ayat (1) dan ayat (2), yang menyatakan perbuatan tersebut termasuk tindak pidana kejahatan. Selain itu, melarang warga negara menyampaikan pendapat di muka umum merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia,” tegasnya.
DPP dan DPC Akan Tempuh Langkah Hukum “Atas kejadian tersebut, DPC dan DPP FSP KEP menyatakan akan mengambil langkah tegas. 
“Kami akan melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib, Komnas HAM, dan juga ke International Labour Organisation (ILO),” ungkap Syahrul.
Pernyataan Syahrul dibenarkan oleh Sahat Butar Butar, S.H., pengurus DPP FSP KEP yang kebetulan berada di Tabalong saat kejadian. Ia menyatakan bahwa organisasi akan mengawal penuh proses ini. 
“Kita tunggu saja proses selanjutnya,” tambah Syahrul saat ditemui awak media.
Pewarta: Iswandi
(Tim/Red)
![]()






