Tabalong – Kopitv.id -” Pertemuan Sidang Perkara Nomor 20/Pdt.G/2025/PN perihal agenda sidang mediasi antara Amrullah Bin H.Asmuni (alm) dengan Sadri Asan, Di Pengadilan Negeri tanjung Tabalong semakin memanas. Pasalnya, Pihak penggugat sebut saja AML di dampingi kuasa hukum nya, vica Alpina S.H.M.H. Candra ,S.H. dan Sadri Asan tergugat didampingi istri dan topan anak Sadri Asan , alfison , Udin, serta Nur Irmayani, kedua belah pihak sepakat menolak mediasi sehingga proses berlanjut di pengadilan negeri tanjung Tabalong, Rabu (24/09/2025).
Mengupas Kronologi persoalan yang terjadi antara S A dengan AML dan haji MDN menurut keterangan, Haji MDN berawal Pada tahun 1986, “pak urie (Alm) selaku orang tua dari S A menjual tanah kepada haji Mdn seluas 7,5 depa kali 70 depa kurang lebih seluas 14 x128 m2, kemudian di tahun 2010 ,S A menjual kembali kepada Pasaribu seluas 13×40 m2 di atas tanah Haji Mdn Tanpa sepengatahuan nya.
“Selanjutnya pada tahun 2012, S A kembali menjual tanah, Haji MDN tanah PSB dan tanah S A sendiri kepada AML seluas 35×60 m2 senilai 600 juta rupiah,” ucap haji MDN dan di akui oleh S A kepada awak media.
Disisi lain S A menerangkan bahwa pembayaran di tahun 2012 senilai 200 juta berupa potongan nilai hutang S A kepada AML tidak sebesar itu, di karenakan S A menerima Uang atau meminjam dengan cara angsur dengan nominal yang bervariatif, mulai dari 500 ribu, 1 juta Rupiah hingga paling besar pinjaman 5 JT rupiah. Setelah itu, S A meminta kepada S A, sisa pembayaran senilai 400 juta akan di bayarkan setelah pengurusan sertifikat selesai.
“Di Tahun 2013, proses sertifikat selesai dan S A membayar 45 juta rupiah dalam kurun 1 tahun dengan cara di angsur. Kemudian pada tahun 2014, AML kembali memberikan uang kepada Saya sebesar 45 juta rupiah. Jadi total yang sudah di bayarkan sebesar 290 juta Rupiah dengan sisa pembayaran sebesar 310 juta rupiah. Dan di tahun 2023 transaksi pembayaran kembali terjadi sebesar 235 juta rupiah, sehingga tersisa 75 juta rupiah dipotong untuk pembayaran biaya sertifikat, mobil dan lain-lain,”ujar S Asan.
Kemudian AML meminta kepada S A untuk tanda tangan dengan ketentuan upah biaya pembuatan sertifikat sebesar 40 juta rupiah, Upah Biaya urusan dan lainnya 10 juta rupiah dan di potong satu unit mobil katana senilai 25 juta Rupiah.
Setelahnya, terjadi pada Januari 2024, AML ingin mengambil tanah dengan menggusur 3 warung dan mau merobohkan rumah S A Sehingga keluarga tidak menerima di karena kan keluarga tidak mengetahui dan tidak pernah menjual tanah serta rumah tersebut.
Menurut keterangan Haji MDN ,Sejak tahun 1986 sampai 2013 haji MDN selalu kontrol tanah miliknya dan selalu kordinasi kepada S A, sampai tahun 2023 haji MDN melakukan pengukuran tanah bersama Pihak kelurahan, RT, kamtibmas, Babinsa, serta saksi saksi dari keluarga S A, setelah itu Haji MDN memasang papan Plang kepemilikan tanah miliknya.
Dan selang beberapa hari kemudian, AML juga memasang Plang kepemilikan tanah yang telah bersertifikat. Situasi memanas setelah Haji MDN dan keluarga S A Mengetahui jika tanah telah ada yang menyertifikati, Lalu,Haji MDN Melakukan konfirmasi ke instansi pemerintah sampai ke AML Untuk mediasi terkait tanah miliknya yang telah di sertifikati oleh AML, namun AML selalu mangkir dan tidak pernah mau untuk mediasi sehingga persoalan sampai ke meja hijau.
Selanjutnya, Awak Media kembali mengkonfirmasi S A, dirinya membenarkan semua yang telah terjadi dan S A mengakui jika S A Telah menjual tanah milik. Haji MDN kepada PSB dan AML.” S A mengungkapkan penyesalan nya dan S A siap menerima konsekuensi atas tindakan yang telah iya lakukan demi menebus kesalahan yang telah iya perbuat ucapnya dengan nada merendah serta penuh penyesalan.
“Saya mengakui semuanya dan saya siap menerima Konsekuensi atas tindakan yang telah saya buat,”pungkasnya.
(Red)