• Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
Rabu, 24 September 2025
  • Login
  • Register
PT WARTA CAKRA NUSANTARA
Advertisement
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
No Result
View All Result
PT WARTA CAKRA NUSANTARA
No Result
View All Result
Home BERITA

Agenda mediasi penggugat Amrullah Dan tergugat Sadri Asan sidang di PN tanjung Memanas proses lanjut di pengadilan 

Kopitv news by Kopitv news
24 September 2025
in BERITA, Daerah, Hukum dan kriminal, Kalimantan selatan, Nasional, TABALONG
0 0
0
Agenda mediasi penggugat Amrullah Dan tergugat Sadri Asan sidang di PN tanjung Memanas proses lanjut di pengadilan 

Tabalong – Kopitv.id -” Pertemuan Sidang Perkara Nomor 20/Pdt.G/2025/PN perihal agenda sidang mediasi antara Amrullah Bin H.Asmuni (alm) dengan Sadri Asan, Di Pengadilan Negeri tanjung Tabalong semakin memanas. Pasalnya, Pihak penggugat sebut saja  AML di dampingi kuasa hukum nya, vica Alpina S.H.M.H. Candra ,S.H. dan Sadri Asan tergugat didampingi istri dan topan anak Sadri Asan , alfison , Udin, serta Nur Irmayani, kedua belah pihak sepakat menolak mediasi sehingga proses berlanjut di pengadilan negeri tanjung Tabalong, Rabu (24/09/2025).

Mengupas Kronologi persoalan yang terjadi antara S A dengan AML dan haji  MDN menurut keterangan, Haji MDN berawal Pada tahun 1986, “pak urie (Alm)  selaku orang tua dari  S A menjual tanah kepada haji Mdn seluas 7,5 depa kali 70 depa kurang lebih seluas 14 x128 m2, kemudian di tahun 2010 ,S A menjual kembali kepada Pasaribu seluas 13×40 m2 di atas tanah Haji Mdn  Tanpa sepengatahuan nya.

 

“Selanjutnya pada tahun 2012, S A kembali menjual tanah, Haji MDN tanah PSB dan tanah S A sendiri kepada  AML seluas 35×60 m2 senilai 600 juta rupiah,” ucap haji MDN dan di akui oleh S A kepada awak media.

 

Disisi lain  S A menerangkan bahwa pembayaran di tahun 2012 senilai 200 juta berupa potongan nilai hutang S A  kepada  AML tidak sebesar itu, di karenakan S A menerima Uang atau meminjam dengan cara angsur dengan nominal yang bervariatif, mulai dari 500 ribu, 1 juta Rupiah hingga paling besar pinjaman 5 JT rupiah. Setelah itu, S A meminta kepada S A, sisa pembayaran senilai 400 juta akan di bayarkan setelah pengurusan sertifikat selesai.

 

“Di Tahun 2013, proses sertifikat selesai dan S A membayar 45 juta rupiah dalam kurun 1 tahun dengan cara di angsur. Kemudian pada tahun 2014, AML kembali memberikan uang kepada Saya sebesar 45 juta rupiah. Jadi total yang sudah di bayarkan sebesar 290 juta Rupiah dengan sisa pembayaran sebesar 310 juta rupiah. Dan di tahun 2023 transaksi pembayaran kembali terjadi sebesar 235 juta rupiah, sehingga tersisa 75 juta rupiah dipotong untuk pembayaran biaya sertifikat, mobil dan lain-lain,”ujar  S Asan.

 

Kemudian AML meminta kepada S A untuk tanda tangan dengan ketentuan upah biaya pembuatan sertifikat sebesar 40 juta rupiah, Upah Biaya urusan dan lainnya 10 juta rupiah dan di potong satu unit mobil katana senilai 25 juta Rupiah.

 

Setelahnya, terjadi pada Januari 2024, AML ingin mengambil tanah dengan menggusur 3 warung dan mau merobohkan rumah  S A Sehingga keluarga tidak menerima di karena kan keluarga tidak mengetahui dan tidak pernah menjual tanah serta rumah tersebut.

 

Menurut keterangan Haji  MDN ,Sejak tahun 1986 sampai 2013 haji MDN  selalu kontrol tanah miliknya dan selalu kordinasi kepada S A, sampai tahun 2023 haji  MDN melakukan pengukuran tanah bersama Pihak kelurahan, RT, kamtibmas, Babinsa, serta saksi saksi dari keluarga S A, setelah itu Haji MDN memasang papan Plang kepemilikan tanah miliknya.

 

Dan selang beberapa hari kemudian, AML juga memasang Plang kepemilikan tanah yang telah bersertifikat. Situasi memanas setelah Haji MDN dan keluarga S A Mengetahui jika tanah telah ada yang menyertifikati, Lalu,Haji MDN  Melakukan konfirmasi ke instansi pemerintah sampai ke AML Untuk mediasi terkait tanah miliknya yang telah di sertifikati  oleh AML, namun  AML selalu mangkir dan tidak pernah mau untuk mediasi sehingga persoalan sampai ke meja hijau.

 

Selanjutnya, Awak Media kembali mengkonfirmasi S A, dirinya membenarkan semua yang telah terjadi dan S A mengakui jika S A Telah menjual tanah milik. Haji MDN  kepada  PSB dan AML.” S A mengungkapkan penyesalan nya dan S A  siap menerima konsekuensi atas tindakan yang telah iya lakukan demi menebus kesalahan yang telah iya perbuat ucapnya dengan nada merendah serta penuh penyesalan.

 

“Saya mengakui semuanya dan saya siap menerima Konsekuensi atas tindakan yang telah saya buat,”pungkasnya.

 

 

(Red)

Loading

Kopitv news

Kopitv news

Artikel Sejenis

BEM UM Kendari Resmi Dilantik: Gerakan Mahasiswa Bukan Lagi Sekadar Kritik
BERITA

BEM UM Kendari Resmi Dilantik: Gerakan Mahasiswa Bukan Lagi Sekadar Kritik

24 September 2025
Kasus Dugaan Penganiayaan Mantan Anggota DPRD Pesawaran Masuki Babak Baru, Polres Lakukan Pemanggilan RD
BERITA

Kasus Dugaan Penganiayaan Mantan Anggota DPRD Pesawaran Masuki Babak Baru, Polres Lakukan Pemanggilan RD

24 September 2025
Jurnalis Diusir Saat Liput Program MBG di Pesawaran, Ketua FKW-KP Kecam Arogansi Pengurus
BERITA

Jurnalis Diusir Saat Liput Program MBG di Pesawaran, Ketua FKW-KP Kecam Arogansi Pengurus

24 September 2025
Bangga! Mahasiswa UNUKASE Lolos Qiraat Sab’ah MTQMN XVIII 2025
Banjarmasin

Bangga! Mahasiswa UNUKASE Lolos Qiraat Sab’ah MTQMN XVIII 2025

24 September 2025
Imigrasi Kuala Tungkal Bangun Kesadaran Siswa SMAN 5 Tentang Bahaya TPPO/TPPM
BERITA

Imigrasi Kuala Tungkal Bangun Kesadaran Siswa SMAN 5 Tentang Bahaya TPPO/TPPM

24 September 2025
Operasional Empat Tambang di Tabalong dan Tanah Laut Di setop sementara Kementrian ESDM
Banjar baru

Operasional Empat Tambang di Tabalong dan Tanah Laut Di setop sementara Kementrian ESDM

23 September 2025
PT WARTA CAKRA NUSANTARA

Media Online kopitv.id hadir sebagai bentuk peran serta pers dalam memenuhi hak publik dan masyarakat untuk mendapatkan informasi dari pemerintah, swasta dan pihak yang berkompeten yang di sajikan dalam bentuk tulisan, foto dan video .

Ikuti Kami

Artikel Populer

  • Pertemuan Oppylany Disinyalir Disebuah Bar Di Jakarta 

    Pertemuan Oppylany Disinyalir Disebuah Bar Di Jakarta 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Gelapkan 357 Juta, Kajari Segera Ditangkap Kapolres Amanah Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Selayar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di duga tewasnya warga dayak di Muara Kate, Akibat tragedi  WARGA Tolak akses Hauling, (PT MCM ) dan satau (1) Warga Kritis,”(APH) harus usut tuntas.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ada Pungutan Forum Kades di OKU Selatan, Transparansi Dana Dipertanyakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori Berita

  • Aceh
  • Advertorial
  • Agama
  • Ambon
  • Balangan
  • BALI
  • Bandar Lampung
  • Bandung
  • BANGKA BELITUNG
  • Banjar baru
  • Banjarmasin
  • Banten
  • Barabai Kalsel
  • Barito Kuala
  • Barito Timur
  • Barito Utara
  • BATAM
  • Bekasi
  • Bengkayang
  • BERITA
  • BIMA NUSA TENGGARA BARAT
  • Bisnis
  • BMKG
  • BOGOR JAWA BARAT
  • BOYOLALI
  • Cilacap
  • Cilegon
  • Daerah
  • Deli Serdang
  • Denpasar-Bali
  • DKI Jakarta
  • Ekonomi
  • GERSIK
  • Gowa Sulawesi Selatan
  • Hiburan
  • Hukum
  • Hukum dan kriminal
  • Hulu sungai Tengah
  • Hulu Sungai Utara
  • INFORMASI
  • INHIL
  • Internasional
  • Jabodetabek
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa timur
  • Jaya wijaya Papua
  • Jepara
  • Kab : Pandeglang
  • KAB : SAMBAS
  • Kab: Muara Enim
  • Kabupaten Lebak
  • Kabupaten pesawaran
  • Kabupaten Serang
  • Kabupaten Tanggerang
  • Kalbar
  • Kalimantan barat
  • Kalimantan selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Timur
  • Kalimmtan barat
  • Kampar
  • Kapuas
  • Kebumen
  • KENDAL
  • Kendari Sulawesi tenggara
  • Kepulauan Riau
  • Kepulauan Selayar
  • Kesehatan
  • Kesenian
  • Ketapang
  • Kota Cilegon
  • Kota serang
  • Kriminal
  • Kuala Tungkal
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • LOMBOK TIMUR
  • Lumajang
  • Madiun
  • Magelang
  • Makasar
  • MALANG
  • Malaysia
  • MALUKU
  • Manado
  • Mataram
  • MEDAN-SUMUT
  • Mekakau ilir
  • Muara dua
  • Muara Enim
  • Muara Teweh
  • Nasional
  • NUSA TENGGARA BARAT
  • Oku Selatan
  • Olah raga
  • Organisasi
  • Palembang
  • Palu
  • Pandang
  • Pandeglang
  • Pangkal pinang
  • Paniai Papua tangah
  • PAPUA
  • Papua Tengah
  • Pariwara Usaha
  • Pati Jateng
  • Pekan baru
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Polda Bali
  • Politik
  • Polri
  • Pontianak
  • Probolinggo
  • Riau pekan baru
  • RUSIA
  • Salatiga
  • Samarinda
  • Selat Sunda
  • Semarang
  • Serang Banten
  • SI JUNJUNG
  • SLEMAN
  • SOSIAL
  • Sragen Jateng
  • Sragen Jawa Tengah
  • Sukabumi
  • Sukoharjo
  • Sulawesi
  • Sulawesi Selatan
  • Sulawesi Tengah
  • Sumatera Selatan
  • Sumatra Barat
  • Sumatra Utara
  • Sumbawa
  • Sumenep
  • Surabaya
  • Surakarta
  • TABALONG
  • Tanggamus
  • Tanggerang
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tanjung pinang
  • Tanpa Kategori
  • Tasikmalaya
  • Tegal Jawa Tengah
  • Temanggung
  • Tulang Bawang
  • Yogyakarta
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami

© 2023 KopiTV - Developed by Tokoweb.co.

No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist