Jakarta – Kopitv.id – Menyikapi adanya tindakan Kekerasan terhadap Dua Orang Wartawan berinisial (R) dan (S) di Kalimantan Barat kini menuai banyak sorotan. Abdul Hamid Humas DPP Perkumpulan Pemimpin Redaksi Independen (PPRI) mengecam aksi tindakan Premanisme Oknum Tambang Emas Ilegal.
“Jelas tindakan ini telah menciderai Amanah Konstitusi, dimana setiap Wartawan berhak mendapatkan perlindungan Hukum saat menjalankan tugasnya. Saya berharap Aparat Penegak Hukum khususnya Polda Kalimantan Barat dapat menangkap Oknum Preman diduga Pelaku Intimidasi dan mengusut tuntas kasus ini,”kata Abdul Hamid saat dikonfirmasi, Jum’at (04/06/2025).
Lanjut Hamid, Sesuai amanah Undang -undang Pers No 40 Tahun 1999, pasal 18 ayat 1 tentang pers, disitu tertulis bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan secara melawan hukum melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan (3) dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara hingga 2 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta. Di mana pada pasal 4 ayat (2) dan (3) menyatakan jika kebebasan pers harus dilindungi dari segala bentuk pembatasan yang dapat menghambat kinerjanya. Pers berhak untuk mengakses, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada publik tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun, demi menjaga transparansi dan kebebasan berekspresi,”tuturnya.
Sebelumnya, Kejadian berawal (27/06) saat Kedua Wartawan R dan S singgah di SPBU Lanting dan mengambil dokumentasi. Setelah dari itu keduanya pergi ketempat penjual emas yang diduga dari hasil penambangan ilegal di Sungai Ayak Kecamatan Belitang Hilir Kabupaten Sekadau. Saat diperjalanan R dan S dihadang oleh para preman, diduga oknum dari penambang emas ilegal.
Selanjutnya, (R) dan (S) disandera dan sempat mengalami penganiayaan dipukul, ditendang, serta penyanderaan. Situasi sempat memanas kurang lebih 4 jam, sebelum Polisi datang dan membawa R dan S ke Polsek Sungai Ayak Kecamatan Belitang Hilir Kabupaten Sekadau berikut mobil yang dibawa kedua Wartawan tersebut. Tidak hanya berhenti disitu kedua Wartawan tersebut dipaksa untuk menandatangani surat pernyataan yang sudah dibuat oleh Anggota Polsek Sungai Ayak.
Ada empat point kesepakatan yang harus ditanda tangani dalam surat pernyataan tersebut, diantaranya:
1. Tidak adanya pemberitaan negatif di Kecamatan Belitang Hilir
2. Wartawan tidak dibolehkan memasuki wilayah Kecamatan Belitang Hilir
3. Untuk Kedepannya tidak ada lagi pihak Wartawan yang melakukan pemerasan atau pungli kepada masyarakat Kecamatan Belitang Hilir
4. Setelah kejadian ini tidak ada lagi pemberitaan Media Online maupun Offline yang memberitakan hal negatif di wilayah Kecamatan Belitang Hilir dan apabila hal itu terjadi saya pihak media online Detik Kalbar akan bersedia bertanggung jawab.
Keempat point surat pernyataan tersebut dibuat dibawah tekanan sekelompok orang yang diduga para penambang emas tanpa izin.
(Ibnu/Red)
![]()






