• Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
Kamis, 30 April 2026
  • Login
  • Register
PT WARTA CAKRA NUSANTARA
Advertisement
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
No Result
View All Result
PT WARTA CAKRA NUSANTARA
No Result
View All Result
Home Advertorial

Hutan Lindung Kembali Di rusak, APH jangan tutup mata, Warga Pal 6 Ancam Demo Besar jika CV RMS Mitra Tak Dihentikan.

Kopitv news by Kopitv news
22 Mei 2025
in Advertorial, BANGKA BELITUNG, BERITA, Bisnis, Daerah, Hukum dan kriminal, Kriminal, Nasional
0 0
0
Hutan Lindung Kembali Di rusak, APH jangan tutup mata, Warga Pal 6 Ancam Demo Besar jika CV RMS Mitra Tak Dihentikan.

MENTOK-Kopitv.id,” Aktivitas pertambangan timah dengan menggunakan Ponton Isap Produksi (PIP) yang berada di bawah naungan CV Raqia  Mandiri Sejahtera (RMS) di wilayah Pal 6, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, diduga kuat melanggar aturan. Rabu (21/5/2025).

Meski CV RMS memiliki Surat Perintah Kerja (SPK) sebagai mitra PT Timah, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa aktivitas penambangan telah keluar dari titik koordinat yang ditetapkan dan justru merambah kawasan hutan lindung.

Temuan ini terungkap berdasarkan investigasi Beradoknews.Com jejaring media KBO Babel yang mendapati puluhan PIP beroperasi di area hutan lindung Pal 6.

Kegiatan penambangan di wilayah yang seharusnya dilindungi ini tak hanya merusak lingkungan, tetapi juga menimbulkan keresahan masyarakat setempat yang merasa wilayah mereka sedang “diobrak-abrik”

 

Menurut keterangan warga berinisial M (40), meski para pekerja tambang memiliki SPK, namun lokasi operasional mereka berada di luar batas koordinat yang sah.

 

“Kalau ilegal sih enggak, mereka ada SPK, tetapi mereka kerja di wilayah hutan lindung, di bawah CV RMS. Jumlah unit yang kerja puluhan,” katanya, Selasa (20/5/2025).

Diduga Gunakan SPK sebagai Tameng Fakta bahwa mereka tetap beroperasi di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP ) yang sah menimbulkan dugaan bahwa SPK hanya dijadikan tameng untuk membenarkan aktivitas ilegal di lapangan.

Perlu ditegaskan bahwa SPK dari PT Timah bukanlah izin eksplorasi maupun eksploitasi pertambangan. SPK bersifat administratif dan hanya berlaku pada titik koordinat yang telah disetujui serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Kegiatan CV RMS yang masuk ke wilayah hutan lindung jelas melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, terutama Pasal 50 ayat (3) huruf g, yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan penambangan di kawasan hutan tanpa izin Menteri.

Ancaman sanksinya pun tegas: sesuai Pasal 78 ayat (6), pelaku bisa dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp.5 miliar.

Tak hanya itu, pelanggaran ini juga terkait dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), khususnya Pasal 158, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Warga Ancam Lakukan Aksi Besar

Resistensi warga pun mulai menguat. Salah satu tokoh masyarakat Pal 6, Jamedin  (45), menyatakan ketidaksepakatan warga terhadap penambangan di wilayah mereka.

“Kalau ada masyarakat Pal 6 yang terlibat mendukung atau mau kerja disitu, akan langsung diamankan. Tidak mungkin masyarakat sini berani kerja, kecuali ada oknum dari CV yang memaksa,” tegasnya.

Jamedin  juga mengungkapkan bahwa warga telah beberapa kali menyampaikan penolakan, termasuk dengan melakukan aksi unjuk rasa.

Namun, jika CV RMS masih tetap beroperasi, warga berencana menggelar aksi demonstrasi ke Polres Bangka Barat dan Kantor Bupati.

Lemahnya Pengawasan dan Penegakan Hukum

Fenomena semacam ini menunjukkan lemahnya pengawasan dari institusi terkait, baik Dinas Kehutanan, Dinas ESDM, maupun aparat penegak hukum.

Padahal, keberadaan tambang ilegal di hutan lindung jelas merusak ekosistem, menimbulkan potensi bencana, serta mencoreng nama perusahaan induk seperti PT Timah yang tengah membangun reputasi berbasis ESG (Environmental, Social, and Governance).

Hingga berita ini diturunkan, redaksi KBO Babel masih berupaya mengonfirmasi pihak CV RMS, PT Timah, dan institusi terkait, termasuk Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya, yang wilayah hukumnya mencakup lokasi tambang di Pal 6.

Aktivitas CV RMS bukan hanya mencoreng hukum, tetapi juga menciptakan potensi konflik horizontal dan menciptakan preseden buruk bagi tata kelola pertambangan di Bangka Belitung.

Diperlukan tindakan tegas dari aparat kepolisian, Dinas Kehutanan, serta pemerintah daerah untuk segera menyegel kegiatan tersebut, mengusut izin kerja CV RMS, dan memproses hukum pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Jika tidak, akan muncul pertanyaan publik: benarkah hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas? (Jon Kenedi /KBO Babel)

 

Red :

Loading

Kopitv news

Kopitv news

Artikel Sejenis

DPRD Ultimatum Pengelola Dapur MBG Teluk Pandan, Dugaan Masalah Higienitas, Izin, dan Limbah Jadi Sorotan Utama
Advertorial

DPRD Ultimatum Pengelola Dapur MBG Teluk Pandan, Dugaan Masalah Higienitas, Izin, dan Limbah Jadi Sorotan Utama

29 April 2026
Ketua Pembina Posyandu Apresiasi Dukungan Bupati OKU Selatan pada Peringatan Hari Posyandu Nasional 2026
Advertorial

Ketua Pembina Posyandu Apresiasi Dukungan Bupati OKU Selatan pada Peringatan Hari Posyandu Nasional 2026

29 April 2026
Pangdam II/Sriwijaya Tinjau Koperasi Merah Putih di OKU Selatan, Perkuat Sinergi Ekonomi Kerakyatan
Advertorial

Pangdam II/Sriwijaya Tinjau Koperasi Merah Putih di OKU Selatan, Perkuat Sinergi Ekonomi Kerakyatan

28 April 2026
Gesta Music Menggelegar di Desa Tambangan, Walimatul Khitan Albi & El Berlangsung Meriah
Advertorial

Gesta Music Menggelegar di Desa Tambangan, Walimatul Khitan Albi & El Berlangsung Meriah

27 April 2026
Pemkab OKU Selatan gelar upacara Hari Otonomi Daerah ke-30, tekankan sinergi pusat dan daerah
Advertorial

Pemkab OKU Selatan gelar upacara Hari Otonomi Daerah ke-30, tekankan sinergi pusat dan daerah

27 April 2026
Bupati Nanda Definitifkan 12 Pejabat, Perkuat Kinerja Pemkab Pesawaran
Advertorial

Bupati Nanda Definitifkan 12 Pejabat, Perkuat Kinerja Pemkab Pesawaran

27 April 2026

Kategori Berita

  • Aceh
  • Advertorial
  • Agama
  • Ambon
  • Analisis
  • Australia
  • Balangan
  • BALI
  • Balikpapan
  • Bandar Lampung
  • Banding agung
  • Bandung
  • BANGKA BELITUNG
  • BANJAR
  • Banjar baru
  • Banjarmasin
  • Banten
  • BANYU ASIN
  • Barabai Kalsel
  • Barito Kuala
  • Barito Timur
  • Barito Utara
  • BATAM
  • Bekasi
  • BENGKALIS
  • Bengkayang
  • BENGKULU
  • BERITA
  • BIMA NUSA TENGGARA BARAT
  • Bisnis
  • BMKG
  • BOGOR JAWA BARAT
  • BOYOLALI
  • Cilacap
  • Cilegon
  • Daerah
  • Deli Serdang
  • Denpasar-Bali
  • DKI Jakarta
  • Dumai
  • Ekonomi
  • GERSIK
  • Gowa Sulawesi Selatan
  • Hiburan
  • Hukum
  • Hukum dan kriminal
  • Hulu sungai Tengah
  • Hulu Sungai Utara
  • INFORMASI
  • INHIL
  • Internasional
  • Jabodetabek
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa timur
  • Jaya wijaya Papua
  • Jepara
  • Kab : Pandeglang
  • KAB : SAMBAS
  • Kab: Muara Enim
  • kab.kerawang
  • Kabupaten Lebak
  • Kabupaten pesawaran
  • Kabupaten Serang
  • Kabupaten Tanggerang
  • Kalimantan barat
  • Kalimantan selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Utara
  • Kampar
  • Kapuas
  • Kebumen
  • KENDAL
  • Kendari Sulawesi tenggara
  • Kepulauan Riau
  • Kepulauan Selayar
  • Kesehatan
  • Kesenian
  • Ketapang
  • Kota Agung
  • Kota Cilegon
  • Kota serang
  • Kota Tangerang Selatan
  • Kota Waringin Timur
  • Kriminal
  • Kuala Tungkal
  • Kutai Timur
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • LOMBOK TIMUR
  • Lumajang
  • Madiun
  • Magelang
  • Makasar
  • MALANG
  • Malaysia
  • MALUKU
  • Manado
  • Mandeling Natal
  • Mataram
  • MEDAN-SUMUT
  • Mekakau ilir
  • Mesir
  • Muara dua
  • Muara Enim
  • Muara Teweh
  • Nasional
  • NUSA TENGGARA BARAT
  • Oku Selatan
  • Oku Timur
  • Olah raga
  • Organisasi
  • PALANGKARAYA
  • Palembang
  • Palu
  • Pandang
  • Pandeglang
  • Pangkal pinang
  • Paniai Papua tangah
  • PAPUA
  • Papua Tengah
  • Parepare – Sulawesi Selatan
  • Pariwara Usaha
  • Pati Jateng
  • Pekan baru
  • Pemalang
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pesawaran
  • Polda Bali
  • Politik
  • Polri
  • Pontianak
  • Probolinggo
  • Purwakarta
  • Riau pekan baru
  • RUSIA
  • Salatiga
  • Samarinda
  • Sampang
  • Selat Sunda
  • Semarang
  • Serang Banten
  • SI JUNJUNG
  • Sidoarjo
  • SLEMAN
  • SOSIAL
  • Sragen Jateng
  • Sragen Jawa Tengah
  • Sukabumi
  • Sukoharjo
  • Sulawesi
  • Sulawesi Selatan
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi tenggara
  • Sumatera Selatan
  • Sumatra Barat
  • Sumatra Utara
  • Sumbawa
  • Sumenep
  • Surabaya
  • Surakarta
  • TABALONG
  • Tanggamus
  • Tanggerang
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tanjung pinang
  • Tanpa Kategori
  • Tapanuli Utara
  • Tasikmalaya
  • Tegal Jawa Tengah
  • Temanggung
  • Tulang Bawang
  • Yogyakarta
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami

© 2023 KopiTV - Developed by Tokoweb.co.

No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist