• Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
Sabtu, 13 Juni 2026
  • Login
  • Register
PT WARTA CAKRA NUSANTARA
Advertisement
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
No Result
View All Result
PT WARTA CAKRA NUSANTARA
No Result
View All Result
Home Advertorial

Ketua Presidium FPII : Ultimatum Bank DKI, Pulihkan Layanan atau Hadapi Gugatan Kolektif Nasabah.

Kopitv news by Kopitv news
5 Mei 2025
in Advertorial, Cilegon, Hukum dan kriminal, INFORMASI, Jakarta, Nasional
0 0
0
Ketua Presidium FPII : Ultimatum Bank DKI, Pulihkan Layanan atau Hadapi Gugatan Kolektif Nasabah.

Jakarta -kopitv.id,” Forum Pers Independent Indonesia (FPII ) menyampaikan protes keras terhadap PT Bank DKI terkait gangguan layanan perbankan yang telah berlangsung selama lebih hampir dua bulan.

 

“Gangguan sistem Bank DKI telah mencapai level krisis dan menimbulkan kerugian masif bagi ribuan nasabah, termasuk organisasi-organisasi vital di DKI Jakarta.” kata Ketua Presidium FPII Dra.Kasihhati saat diwawancara awak media pada Minggu, (4/5/2025) di Kantor FPII,

 

Kasihhati  mengatakan apa yang terjadi pada Bank DKI bukan sekadar gangguan teknis biasa, tetapi merupakan kegagalan sistemik dalam pengelolaan infrastruktur teknologi perbankan yang mengindikasikan pelanggaran serius terhadap hak-hak nasabah sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Konsumen.

 

Berdasarkan investigasi yang dilakukan FPII, gangguan Bank DKI jauh lebih serius dari yang disampaikan pihak bank kepada publik. Temuan FPII mengungkap fakta-fakta mengejutkan yang belum terungkap:

 

1. Gangguan tidak hanya terjadi pada sistem front-end seperti aplikasi dan ATM, tetapi juga pada infrastruktur core banking yang menghambat seluruh transaksi lintas bank di jaringan perbankan nasional.

 

2. Upaya pemulihan sistem yang diklaim bertahap oleh Bank DKI nyatanya mengalami kegagalan berulang, dengan sistem yang kembali down setelah beberapa jam beroperasi.

 

3. Pihak bank tidak memiliki disaster recovery plan (DRP) yang memadai, melanggar ketentuan POJK No. 38/POJK.03/2016 tentang Manajemen Risiko Teknologi Informasi.

 

4. Sumber internal mengungkapkan bahwa gangguan disebabkan oleh kegagalan migrasi sistem core banking yang dilakukan tanpa pengujian memadai dan backup yang adequate .

 

5. Bank DKI tidak transparan dalam mengkomunikasikan skala dan durasi gangguan kepada nasabah, regulator, dan publik.” Estimasi Kerugian Mencapai Ratusan Miliar

 

FPII telah melakukan kalkulasi komprehensif terkait estimasi kerugian yang dialami nasabah Bank DKI. Berdasarkan data yang dihimpun dari berbagai pihak dan analisis ekonomi, FPII  memperkirakan kerugian mencapai angka fantastis.

 

“Kami mengestimasi kerugian langsung dan tidak langsung yang dialami nasabah Bank DKI mencapai Rp 378 miliar dalam satu bulan terakhir,” tegas Kasihhati.

 

Rincian estimasi kerugian tersebut meliputi:

1. Kerugian langsung nasabah perorangan: Rp 67 miliar -Biaya transfer melalui bank lain: Rp 27 miliar- Biaya transportasi tambahan untuk mencari ATM/cabang bank alternatif: Rp 18 miliar- Biaya administratif untuk pembuatan rekening baru di bank lain: Rp 22 miliar

 

2. Kerugian langsung nasabah korporasi:  Rp 156 miliar-Keterlambatan pembayaran dan penalti: Rp 83 miliar -Gangguan operasional bisnis: Rp 73 miliar

 

3. Kerugian tidak langsung : Rp 155,miliar-Hilangnya potensi pendapatan karena gangguan transaksi: Rp 105 miliar-Kerusakan reputasi dan kepercayaan bisnis: Rp 50 miliar (nilai estimasi konservatif)

 

“Angka ini hanyalah permukaan dari gunung es. Kami yakin kerugian sebenarnya jauh lebih besar jika memperhitungkan dampak berantai pada ekosistem ekonomi DKI Jakarta,” imbuhnya.

 

Bukti Kelalaian Sistemik

FPII mendapatkan kesaksian dari sejumlah ahli teknologi perbankan yang menilai gangguan Bank DKI menunjukkan kelalaian dalam pengelolaan sistem teknologi informasi. Beberapa bukti yang dihimpun FPII :

 

1. Bank DKI melakukan upgrade sistem tanpa disaster recovery plan yang adequate , melanggar protokol standar industri perbankan.

 

2. Perubahan sistem dilakukan tanpa notifikasi yang memadai kepada nasabah dan stakeholder terkait, melanggar prinsip transparansi dalam POJK  No. 1/POJK.07/2013.

 

3. Sistem backup yang seharusnya mengambil alih saat sistem utama mengalami gangguan tidak berfungsi sebagaimana mestinya, menunjukkan pelanggaran terhadap prinsip business continuity planning.

 

4. Waktu pemulihan yang disebut “bertahap” jauh melampaui standar Recovery Time Objective (RTO ) yang ditetapkan Bank Indonesia untuk bank sekelas Bank DKI.

 

Tuntutan FPII  Kepada Bank DKI, Sebagai representasi masyarakat dan nasabah yang dirugikan, FPII menyampaikan tuntutan tegas kepada manajemen Bank DKI:

 

1. Memulihkan seluruh layanan perbankan dalam waktu 3×24  jam sejak pernyataan ini dirilis.

 

2. Memberikan kompensasi finansial kepada seluruh nasabah yang terdampak, minimal sebesar: Untuk nasabah perorangan: 5% dari saldo rata-rata bulan April 2025 -Untuk nasabah korporasi: 3% dari nilai transaksi rata-rata bulanan

 

3. Membentuk tim krisis gabungan yang melibatkan perwakilan nasabah, ahli independen, dan regulator untuk mengawasi proses pemulihan.

 

4. Menerbitkan laporan lengkap dan transparan mengenai kronologi gangguan, langkah pemulihan, dan langkah preventif yang diambil, yang diaudit oleh pihak independen.

 

5. Melakukan evaluasi dan restrukturisasi manajemen teknologi informasi bank untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang.

 

“Jika dalam waktu 7 hari kerja tuntutan ini tidak dipenuhi, FPII akan mengkoordinasikan gugatan class action yang melibatkan ribuan nasabah terdampak dan mengajukan aduan formal ke OJK, Bank Indonesia, serta Komisi Informasi Publik,” ujar Kasihhati .

 

Peringatan Keras Kepada Bank DKI

FPII  memberikan peringatan keras kepada Bank DKI bahwa dengan status sebagai Bank Pembangunan Daerah (BPD), Bank DKI memiliki tanggung jawab lebih besar untuk memastikan layanan berjalan optimal, terutama karena menyangkut dana APBD dan pelayanan publik.

 

“Statusnya sebagai bank milik Pemprov DKI Jakarta justru mengharuskan Bank DKI memberikan layanan prima, bukan malah menjadi contoh buruk tata kelola perbankan. Ini mencoreng nama baik Pemprov DKI Jakarta dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi keuangan daerah,” tegas Kasihhati .

 

FPII  juga mempertanyakan sikap diam OJK dan Bank Indonesia sebagai regulator yang seharusnya lebih proaktif melindungi kepentingan nasabah dan stabilitas sistem keuangan.

 

“Diamnya regulator semakin memperburuk situasi. OJK dan BI harus segera turun tangan dan mengambil langkah tegas terhadap Bank DKI,” ujarnya.

 

Aksi Lanjutan – FPII mengumumkan akan melakukan serangkaian aksi lanjutan, termasuk:

 

1. Membuka posko pengaduan nasabah Bank DKI di Kantor FPII  mulai 5 Mei 2025

2. Meluncurkan petisi online #Bank DKI Harus Bertanggungjawab

3. Menggelar aksi protes damai di depan Kantor Pusat Bank DKI pada 9 Mei 2025

4. Mempersiapkan dokumen class action jika dalam 7 hari kerja tidak ada respons memadai.

 

“Ini bukan sekadar masalah teknis perbankan, tetapi menyangkut hak fundamental konsumen dan kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional,” pungkas Kasih hati .

 

(Sumber:Eric_ Presidium FPIII )

Red :

Loading

Kopitv news

Kopitv news

Artikel Sejenis

GELAR KARYA DAN PENTAS SENI WARNAI PELEPASAN PESERTA DIDIK PAUD TERPADU NEGERI PEMBINA BANJARMASIN TENGAH
Advertorial

GELAR KARYA DAN PENTAS SENI WARNAI PELEPASAN PESERTA DIDIK PAUD TERPADU NEGERI PEMBINA BANJARMASIN TENGAH

12 Juni 2026
Kades Tabanio Minta Maaf Terkait Pernyataan “BBM Subsidi Baik-Baik Saja Sepakati 7 Poin dengan Nelayan
Advertorial

Kades Tabanio Minta Maaf Terkait Pernyataan “BBM Subsidi Baik-Baik Saja Sepakati 7 Poin dengan Nelayan

10 Juni 2026
Pemdes Tambangan Salurkan BLT-DD Tahap II Tahun 2026″
Advertorial

Pemdes Tambangan Salurkan BLT-DD Tahap II Tahun 2026″

10 Juni 2026
Dukung Revisi RTRW dan Penyusunan RDTR, Bupati OKU Selatan Hadiri Penandatanganan Berita Acara IPPR di Jakarta
Advertorial

Dukung Revisi RTRW dan Penyusunan RDTR, Bupati OKU Selatan Hadiri Penandatanganan Berita Acara IPPR di Jakarta

9 Juni 2026
Nelayan Tabunio Pertanyakan Pernyataan Kades: “BBM Subsidi Baik-Baik Saja
Advertorial

Nelayan Tabunio Pertanyakan Pernyataan Kades: “BBM Subsidi Baik-Baik Saja

7 Juni 2026
Tanah Laut Hadirkan Akses BBM Subsidi dengan Legalitas Kapal “SIAP MELAUT” untuk Rakyat Indonesia
BERITA

Tanah Laut Hadirkan Akses BBM Subsidi dengan Legalitas Kapal “SIAP MELAUT” untuk Rakyat Indonesia

6 Juni 2026

Kategori Berita

  • Aceh
  • Advertorial
  • Agama
  • Ambon
  • Analisis
  • Australia
  • Balangan
  • BALI
  • Balikpapan
  • Bandar Lampung
  • Banding agung
  • Bandung
  • BANGKA BELITUNG
  • BANJAR
  • Banjar baru
  • Banjarmasin
  • Banten
  • BANYU ASIN
  • Barabai Kalsel
  • Barito Kuala
  • Barito Timur
  • Barito Utara
  • BATAM
  • Bekasi
  • BENGKALIS
  • Bengkayang
  • BENGKULU
  • BERITA
  • BIMA NUSA TENGGARA BARAT
  • Bisnis
  • BMKG
  • BOGOR JAWA BARAT
  • BOYOLALI
  • Cilacap
  • Cilegon
  • Daerah
  • Deli Serdang
  • Denpasar-Bali
  • DKI Jakarta
  • Dumai
  • Ekonomi
  • GERSIK
  • Gowa Sulawesi Selatan
  • Hiburan
  • Hukum
  • Hukum dan kriminal
  • Hulu sungai Tengah
  • Hulu Sungai Utara
  • INFORMASI
  • INHIL
  • Internasional
  • Jabodetabek
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa timur
  • Jaya wijaya Papua
  • Jepara
  • Kab : Pandeglang
  • KAB : SAMBAS
  • Kab: Muara Enim
  • kab.kerawang
  • Kabupaten Lebak
  • Kabupaten pesawaran
  • Kabupaten Serang
  • Kabupaten Tanggerang
  • Kalimantan barat
  • Kalimantan selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Utara
  • Kampar
  • Kapuas
  • Kebumen
  • KENDAL
  • Kendari Sulawesi tenggara
  • Kepulauan Riau
  • Kepulauan Selayar
  • Kesehatan
  • Kesenian
  • Ketapang
  • Kota Agung
  • Kota Cilegon
  • Kota serang
  • Kota Tangerang Selatan
  • Kota Waringin Timur
  • Kriminal
  • Kuala Tungkal
  • Kutai Timur
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • LOMBOK TIMUR
  • Lumajang
  • Madiun
  • Magelang
  • Makasar
  • MALANG
  • Malaysia
  • MALUKU
  • Manado
  • Mandeling Natal
  • Mataram
  • MEDAN-SUMUT
  • Mekakau ilir
  • Mesir
  • Muara dua
  • Muara Enim
  • Muara Teweh
  • Nasional
  • NUSA TENGGARA BARAT
  • Oku Selatan
  • Oku Timur
  • Olah raga
  • Organisasi
  • Ormas
  • PALANGKARAYA
  • Palembang
  • Palu
  • Pandang
  • Pandeglang
  • Pangkal pinang
  • Paniai Papua tangah
  • PAPUA
  • Papua Tengah
  • Parepare – Sulawesi Selatan
  • Pariwara Usaha
  • Pati Jateng
  • Pekan baru
  • Pemalang
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pertamina
  • Pesawaran
  • Polda Bali
  • Politik
  • Polri
  • Pontianak
  • Probolinggo
  • Purwakarta
  • Riau pekan baru
  • RUSIA
  • Salatiga
  • Samarinda
  • Sampang
  • Selat Sunda
  • Semarang
  • Serang Banten
  • SI JUNJUNG
  • Sidoarjo
  • SLEMAN
  • SOSIAL
  • Sragen Jateng
  • Sragen Jawa Tengah
  • Sukabumi
  • Sukoharjo
  • Sulawesi
  • Sulawesi Selatan
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi tenggara
  • Sumatera Selatan
  • Sumatra Barat
  • Sumatra Utara
  • Sumbawa
  • Sumenep
  • Surabaya
  • Surakarta
  • TABALONG
  • Tanah bumbu
  • Tanah Laut
  • Tanggamus
  • Tanggerang
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tanjung pinang
  • Tanpa Kategori
  • Tapanuli Utara
  • Tasikmalaya
  • Tegal Jawa Tengah
  • Temanggung
  • Tulang Bawang
  • Yogyakarta
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami

© 2023 KopiTV - Developed by Tokoweb.co.

No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist