• Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
Minggu, 18 Januari 2026
  • Login
  • Register
PT WARTA CAKRA NUSANTARA
Advertisement
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
No Result
View All Result
PT WARTA CAKRA NUSANTARA
No Result
View All Result
Home Advertorial

DPP LSM MAUNG Minta Bp Batam cabut penyalahgunaan izin pemanfaatan Right of way.

Kopitv news by Kopitv news
4 Mei 2025
in Advertorial, BATAM, BERITA, Daerah, Hukum, Nasional
0 0
0
DPP LSM MAUNG Minta Bp Batam cabut penyalahgunaan izin pemanfaatan Right of way.

BATAM-kopitv.id,” wacana pemanfaatan DMJ  (daerah milik Jalan) atau Right of way (ROW) di depan SMA-17 ,menjadi polemik di tengah Masyarakat kelurahan sei pelengut  Kecamatan sagulung Kota batam Kepulauan Riau.Sabtu 03/05/ 2025).

 

Ketua umum DPP LSM MAUNG Hadysa  Prana Melalui Anggota investigasi Dpp Lsm Maung Kepri Dedek Wahyudi.C.PS polemik terjadi di sebab kan adanya dugaan pemanfaatan Row jalan 50 yang akan di lakukan PT.Bayang Prima Sejati tidak sesuai dengan izin yang di terbitkan  BP-Batam.

 

PT.Bayang Prima Sejati selaku pengelola Row jalan  tersebut mengaku memiliki izin pemanfaatan Row 50 berdasarkan surat No: B 3857/A3 2/PS 02 02/07/2024 untuk Taman dan lahan penghijauan.

 

Dari hasil penelusuran Tim Investigasi ditemukan dugaan adanya ketidaksesuaian antara surat yang diterbitkan oleh BP Batam dengan wacana pemanfaatan ROW jalan 50 tersebut.” Ujar Dedek

 

Berdasarkan keterangan dan pengakuan serta bukti”yang di dapat Tim dari saudara IA selaku pelaksana kerja,dikatakan serta tertulis dengan jelas dalam site plan wacana pemanfaatan Row jalan 50 oleh PT.Bayang Prima Sejati.

 

Dalam wacana pemanfaatan Row 50 tersebut (Site Plan) yang tertulis dengan kalimat “KONSEP BAZAAR / PESTIVAL  DI DAPUR-12 , PT.Bayang Prima Sejati akan Membangun Area Parkir,fleksibel,Aula Perkumpulan,Panggung,paving block,Area Bazar dan taman kegiatan sekolah.

 

Dedek menegaskan,Berdasarkan bukti” serta keterangan yang didapat itu memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan Izin pemanfaatan Row 50 yang di lakukan oleh PT.Bayang Prima Sejati.

 

Dimana letak Taman dan Lahan penghijauan yang di maksud yang sesuai dengan surat izin yang di terbitkan oleh Bp Batam

 

Apa mungkin ini cuma akal-akalan pihak pengembang untuk menguasai Row jalan 50 tersebut karena Row jalan 50 ini merupakan akses pintu masuk kelahan yang akan di bangun Ruko dan Perumahan Tersebut.

 

Dari temuan adanya dugaan penyalahgunaan izin pemanfaatan Right of way yang di lakukan PT.Bayang Prima Sejati,sudah sepatutnya pemerintah melalui Bp Batam untuk melakukan evaluasi ,jika terbukti benar Bp Batam Harus memberi sanksi tegas dengan Mencabut Izin pemanfaatan Row 50 tersebut.”tegas Dedek

 

Di sisi lain,Saat awak media mencoba konfirmasi ke Bp Batam Melalui SZ terkait izin yang di terbitkan oleh BP Batam, SZ Mengatakan akan coba kroscek terkait kebenaran laporan dan informasi yang di sampaikan.

 

dengan tegas SZ mengatakan “tidak di benarkan pemanfaatan Right Of Way ( ROW) tidak sesuai dengan izin yang di terbitkan.

 

Sesuai Aturan penyalahgunaan izin dan pemanfaatan ROW (Ruang Milik Jalan) melanggar hukum, terutama UU LLAJ (Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) dan UU Jalan. Pelanggaran ini dapat mengakibatkan sanksi pidana, seperti kurungan atau denda. Misalnya, penggunaan jalan untuk berdagang tanpa izin dapat dianggap sebagai gangguan fungsi jalan dan dapat dikenai sanksi.

 

Penyalahgunaan Izin:

Jika seseorang telah mendapatkan izin untuk memanfaatkan ROW jalan, tetapi kemudian menggunakan izin tersebut untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan, maka hal tersebut merupakan pelanggaran hukum.

 

Pemanfaatan ROW Tanpa Izin:

Pemanfaatan ROW jalan tanpa izin, seperti membangun bangunan, berdagang, atau kegiatan lain yang mengganggu fungsi jalan, juga merupakan pelanggaran hukum.

 

Sanksi Pidana:

Sanksi pidana yang dapat dikenakan terhadap pelanggaran ini bervariasi, tergantung pada jenis pelanggaran dan UU yang dilanggar. Misalnya, pelanggaran Pasal 63 UU Jalan dapat dikenakan hukuman penjara hingga 18 bulan atau denda.

 

Contoh Pelanggaran:

Berjualan di Trotoar: Berjualan di trotoar tanpa izin atau mengganggu fungsi trotoar dapat dianggap sebagai pelanggaran UU LLAJ, karena trotoar merupakan fasilitas untuk pejalan kaki, kata Hukum online.

Membangun Bangunan di ROW: Membangun bangunan di ROW jalan tanpa izin dapat mengakibatkan terganggunya fungsi jalan dan dapat dikenakan sanksi pidana.

Memarkir Kendaraan Sembarangan: Memarkir kendaraan di ROW jalan yang bukan fasilitas parkir juga merupakan pelanggaran hukum.

 

Pentingnya Izin:

Untuk memanfaatkan ROW jalan, diperlukan izin yang sah dari pemerintah, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Izin ini digunakan untuk memastikan bahwa pemanfaatan ROW jalan tidak mengganggu fungsi jalan dan keselamatan pengguna jalan.

 

 

Sumber : DPP LSM MAUNG

(TIM/RED)

Loading

Kopitv news

Kopitv news

Artikel Sejenis

“Bhabinkamtibmas Desa Kepur Sambangi Remaja dan Beri Edukasi Keselamatan, Antisipsi cegah balapan liar.”
Advertorial

“Bhabinkamtibmas Desa Kepur Sambangi Remaja dan Beri Edukasi Keselamatan, Antisipsi cegah balapan liar.”

18 Januari 2026
Bupati OKU Selatan Hadiri Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW di Desa Sinar Baru
Advertorial

Bupati OKU Selatan Hadiri Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW di Desa Sinar Baru

16 Januari 2026
Momentum Hari Desa Nasional 2026, Desa Trimulyo Teguhkan Pelayanan untuk Masyarakat
Advertorial

Momentum Hari Desa Nasional 2026, Desa Trimulyo Teguhkan Pelayanan untuk Masyarakat

16 Januari 2026
Pemkab Pesawaran Matangkan Persiapan Pilkades Khepong Jaya
Advertorial

Pemkab Pesawaran Matangkan Persiapan Pilkades Khepong Jaya

15 Januari 2026
Sekda OKU Selatan Pimpin Rapat Teknis Persiapan Sidang Paripurna Istimewa HUT ke-22
Advertorial

Sekda OKU Selatan Pimpin Rapat Teknis Persiapan Sidang Paripurna Istimewa HUT ke-22

15 Januari 2026
Bupati Oku selatan Abusama Tinjau Kesiapan Tabligh Akbar HUT ke-22 OKU Selatan
Advertorial

Bupati Oku selatan Abusama Tinjau Kesiapan Tabligh Akbar HUT ke-22 OKU Selatan

15 Januari 2026

Kategori Berita

  • Aceh
  • Advertorial
  • Agama
  • Ambon
  • Australia
  • Balangan
  • BALI
  • Bandar Lampung
  • Bandung
  • BANGKA BELITUNG
  • Banjar baru
  • Banjarmasin
  • Banten
  • BANYU ASIN
  • Barabai Kalsel
  • Barito Kuala
  • Barito Timur
  • Barito Utara
  • BATAM
  • Bekasi
  • BENGKALIS
  • Bengkayang
  • BENGKULU
  • BERITA
  • BIMA NUSA TENGGARA BARAT
  • Bisnis
  • BMKG
  • BOGOR JAWA BARAT
  • BOYOLALI
  • Cilacap
  • Cilegon
  • Daerah
  • Deli Serdang
  • Denpasar-Bali
  • DKI Jakarta
  • Ekonomi
  • GERSIK
  • Gowa Sulawesi Selatan
  • Hiburan
  • Hukum
  • Hukum dan kriminal
  • Hulu sungai Tengah
  • Hulu Sungai Utara
  • INFORMASI
  • INHIL
  • Internasional
  • Jabodetabek
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa timur
  • Jaya wijaya Papua
  • Jepara
  • Kab : Pandeglang
  • KAB : SAMBAS
  • Kab: Muara Enim
  • kab.kerawang
  • Kabupaten Lebak
  • Kabupaten pesawaran
  • Kabupaten Serang
  • Kabupaten Tanggerang
  • Kalimantan barat
  • Kalimantan selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Utara
  • Kampar
  • Kapuas
  • Kebumen
  • KENDAL
  • Kendari Sulawesi tenggara
  • Kepulauan Riau
  • Kepulauan Selayar
  • Kesehatan
  • Kesenian
  • Ketapang
  • Kota Cilegon
  • Kota serang
  • Kota Tangerang Selatan
  • Kota Waringin Timur
  • Kriminal
  • Kuala Tungkal
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • LOMBOK TIMUR
  • Lumajang
  • Madiun
  • Magelang
  • Makasar
  • MALANG
  • Malaysia
  • MALUKU
  • Manado
  • Mandeling Natal
  • Mataram
  • MEDAN-SUMUT
  • Mekakau ilir
  • Mesir
  • Muara dua
  • Muara Enim
  • Muara Teweh
  • Nasional
  • NUSA TENGGARA BARAT
  • Oku Selatan
  • Oku Timur
  • Olah raga
  • Organisasi
  • PALANGKARAYA
  • Palembang
  • Palu
  • Pandang
  • Pandeglang
  • Pangkal pinang
  • Paniai Papua tangah
  • PAPUA
  • Papua Tengah
  • Pariwara Usaha
  • Pati Jateng
  • Pekan baru
  • Pemalang
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pesawaran
  • Polda Bali
  • Politik
  • Polri
  • Pontianak
  • Probolinggo
  • Purwakarta
  • Riau pekan baru
  • RUSIA
  • Salatiga
  • Samarinda
  • Sampang
  • Selat Sunda
  • Semarang
  • Serang Banten
  • SI JUNJUNG
  • Sidoarjo
  • SLEMAN
  • SOSIAL
  • Sragen Jateng
  • Sragen Jawa Tengah
  • Sukabumi
  • Sukoharjo
  • Sulawesi
  • Sulawesi Selatan
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi tenggara
  • Sumatera Selatan
  • Sumatra Barat
  • Sumatra Utara
  • Sumbawa
  • Sumenep
  • Surabaya
  • Surakarta
  • TABALONG
  • Tanggamus
  • Tanggerang
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tanjung pinang
  • Tanpa Kategori
  • Tapanuli Utara
  • Tasikmalaya
  • Tegal Jawa Tengah
  • Temanggung
  • Tulang Bawang
  • Yogyakarta
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami

© 2023 KopiTV - Developed by Tokoweb.co.

No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist