Pesawaran-kopitv.id,” Keberadaan gardu trafo listrik tegangan tinggi milik PLN yang terpasang di tiang listrik tepatnya di bahu jalan provinsi lintas Padang Cermin Way Ratai di keluhkan warga dusun Tanjung Mas Desa Padang Cermin.
Pasalnya,keberadaan gardu trafo listrik di lokasi tersebut selain sangat membehayakan keselamatan warga, duduga tidak memiliki izin pemakaian lokasi lahan.
“Keberadaan tiang listrik berikut gardu trafo tegangan tinggi yang terpasang dekat dengan rumah kami ini sangat membuat kami tidak nyaman,kami merasa cemas dan takut karna sewaktu-waktu bisa mengancam keselamatan kami kata Yudi Marbun menyampaikan kepada awak media,Rabu ( 16 April 2025 ).
“Apa lagi saat ada hujan sering ada percikan,api hawanya terasa sangat panas,”ujar Yudi sambil menunjuk ke arah perangkat yang menempel di tiang listrik tersebut.
” Sudah berkali kali kami sampaikan kepada petugas PLN, agar keberadaan gardu trafo listrik yang sangat dekat dengan rumah kami ini di evaluasi,jangan sampai ada korban dulu baru ada perbaikan,”katanya.
” Pada waktu itu keluhan kami ditanggapi oleh PLN tapi hingga saat ini tidak ada tindak lanjutnya “sambung Yudi
Lebih lanjut Yudi Marbun membeberkan bahwa keberadaan kedua tiang listrik yang berdiri sangat dekat dengan pintu rumahnya tersebut,
sejak berdirinya puluhan tahun lalu belum mendapat izin dari pemilik lahan yakni orang tuanya.
“Tiang listrik ini sudah berdiri puluhan tahun lalu sejak saya masih kecil dan seingat saya pihak PLN tidak minta izin dengan kami,jadi kami minta tolong sama PLN tolonglah pikirkan keselamatan kami dan pikirkan hak kami sebagai pemilik lahan,”pinta Yudi Marbun.
” Kimi mohon kepada bapak Bupati Pesawaran agar keberadaan tiang listrik dan gardu trafo listrik bertegangan tinggi yang berada tepat di depan rumah kami di adakan perbaikan atau dipindahkan karna bisa mengancam keselamatan kami,”pungkasnya.
Peraturan Menteri ESDM tentang ketenagalistrikan menetapkan standar jarak antara tiang listrik dengan bangunan, termasuk rumah warga.
*Jarak Minimum*
1.Tiang listrik tegangan rendah : Jarak minimum antara tiang listrik tegangan rendah dengan rumah warga adalah 1-2 meter.
2.Tiang listrik tegangan menengah : Jarak minimum antara tiang listrik tegangan menengah dengan rumah warga adalah 3-5 meter.
3.Tiang listrik tegangan tinggi : Jarak minimum antara tiang listrik tegangan tinggi dengan rumah warga adalah 10-20 meter atau lebih.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan : Mengatur bahwa PLN berhak menggunakan tanah milik warga untuk pembangunan infrastruktur listrik demi kepentingan umum, namun wajib memberikan ganti rugi atau kompensasi kepada pemilik tanah.
Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2018 mengatur kompensasi atas tanah, bangunan, dan/atau tanaman yang berada di bawah ruang bebas jaringan transmisi tenaga listrik dengan tegangan di atas 35.000 volt.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja : Mengatur tentang ganti rugi hak atas tanah dan kompensasi bagi warga pemilik lahan yang terdampak instalasi tenaga listrik dan distribusinya.
Pemilik tanah berhak mendapatkan kompensasi yang adil atas penggunaan lahan mereka,pemilik tanah berhak bernegosiasi dengan PLN mengenai besaran kompensasi dan hal-hal lain terkait pemasangan tiang listrik.
Pemilik tanah berhak menolak pemasangan tiang listrik jika kompensasi yang ditawarkan tidak adil atau memiliki alasan kuat lainnya.
Halnya terkait pemasangan tiang listrik,PLN wajib memperoleh izin tertulis dari pemilik tanah sebelum melakukan pemasangan tiang listrik.
Proses pemasangan harus dilakukan sesuai standar yang ditetapkan PLN dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Pemasangan tiang listrik tidak boleh mengganggu kepentingan umum, seperti lalu lintas, keindahan lingkungan,atau keselamatan masyarakat.
( Tim Gwi )
![]()






