• Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
Kamis, 10 September 2026
  • Login
  • Register
PT WARTA CAKRA NUSANTARA
Advertisement
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
No Result
View All Result
PT WARTA CAKRA NUSANTARA
No Result
View All Result
Home Advertorial

Lapor Pak Bupati,Trafo Listrik Tegangan Tinggi Terlalu Dekat Dengan Rumah Mengancam Keselamatan,”Masyarakat Minta Perbaikan Atau Dipindah.

Kopitv news by Kopitv news
21 April 2025
in Advertorial, BERITA, Daerah, Hukum dan kriminal, Kabupaten pesawaran, Lampung, Nasional, Pariwara Usaha
0 0
0
Lapor Pak Bupati,Trafo Listrik Tegangan Tinggi Terlalu Dekat Dengan Rumah Mengancam Keselamatan,”Masyarakat Minta Perbaikan Atau Dipindah.

Pesawaran-kopitv.id,” Keberadaan gardu trafo listrik tegangan tinggi milik PLN yang terpasang di tiang listrik tepatnya di bahu jalan provinsi lintas Padang Cermin Way Ratai di keluhkan warga dusun Tanjung Mas Desa Padang Cermin.

 

Pasalnya,keberadaan gardu trafo listrik di lokasi tersebut selain sangat membehayakan keselamatan warga, duduga tidak memiliki izin pemakaian lokasi lahan.

 

“Keberadaan tiang listrik berikut gardu trafo tegangan tinggi yang terpasang dekat dengan rumah kami ini sangat membuat kami tidak nyaman,kami merasa cemas dan takut karna sewaktu-waktu bisa mengancam keselamatan kami kata Yudi Marbun menyampaikan kepada awak media,Rabu ( 16 April 2025 ).

 

“Apa lagi saat ada hujan sering ada percikan,api hawanya terasa sangat panas,”ujar Yudi sambil menunjuk ke arah perangkat yang menempel di tiang listrik tersebut.

 

” Sudah berkali kali kami sampaikan kepada petugas PLN, agar keberadaan gardu trafo listrik yang sangat dekat dengan rumah kami ini di evaluasi,jangan sampai ada korban dulu baru ada perbaikan,”katanya.

 

” Pada waktu itu keluhan kami ditanggapi oleh PLN tapi hingga saat ini tidak ada tindak lanjutnya “sambung Yudi

 

Lebih lanjut Yudi Marbun membeberkan bahwa keberadaan kedua tiang listrik yang berdiri sangat dekat dengan pintu rumahnya tersebut,

sejak berdirinya puluhan tahun lalu belum mendapat izin dari pemilik lahan yakni orang tuanya.

 

“Tiang listrik ini sudah berdiri puluhan tahun lalu sejak saya masih kecil dan seingat saya pihak PLN tidak minta izin dengan kami,jadi kami minta tolong sama PLN tolonglah pikirkan keselamatan kami dan pikirkan hak kami sebagai pemilik lahan,”pinta Yudi Marbun.

 

” Kimi mohon kepada bapak Bupati Pesawaran agar keberadaan tiang listrik dan gardu trafo listrik bertegangan tinggi yang berada tepat di depan rumah kami di adakan perbaikan atau dipindahkan karna bisa mengancam keselamatan kami,”pungkasnya.

 

Peraturan Menteri ESDM tentang ketenagalistrikan menetapkan standar jarak antara tiang listrik dengan bangunan, termasuk rumah warga.

 

*Jarak Minimum*

1.Tiang listrik tegangan rendah : Jarak minimum antara tiang listrik tegangan rendah dengan rumah warga adalah 1-2 meter.

 

2.Tiang listrik tegangan menengah : Jarak minimum antara tiang listrik tegangan menengah dengan rumah warga adalah 3-5 meter.

 

3.Tiang listrik tegangan tinggi : Jarak minimum antara tiang listrik tegangan tinggi dengan rumah warga adalah 10-20 meter atau lebih.

 

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan : Mengatur bahwa PLN berhak menggunakan tanah milik warga untuk pembangunan infrastruktur listrik demi kepentingan umum, namun wajib memberikan ganti rugi atau kompensasi kepada pemilik tanah.

 

Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2018 mengatur kompensasi atas tanah, bangunan, dan/atau tanaman yang berada di bawah ruang bebas jaringan transmisi tenaga listrik dengan tegangan di atas 35.000 volt.

 

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja : Mengatur tentang ganti rugi hak atas tanah dan kompensasi bagi warga pemilik lahan yang terdampak instalasi tenaga listrik dan distribusinya.

 

Pemilik tanah berhak mendapatkan kompensasi yang adil atas penggunaan lahan mereka,pemilik tanah berhak bernegosiasi dengan PLN mengenai besaran kompensasi dan hal-hal lain terkait pemasangan tiang listrik.

Pemilik tanah berhak menolak pemasangan tiang listrik jika kompensasi yang ditawarkan tidak adil atau memiliki alasan kuat lainnya.

 

Halnya terkait pemasangan tiang listrik,PLN wajib memperoleh izin tertulis dari pemilik tanah sebelum melakukan pemasangan tiang listrik.

 

Proses pemasangan harus dilakukan sesuai standar yang ditetapkan PLN dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Pemasangan tiang listrik tidak boleh mengganggu kepentingan umum, seperti lalu lintas, keindahan lingkungan,atau keselamatan masyarakat.

 

( Tim Gwi )

Loading

Kopitv news

Kopitv news

Artikel Sejenis

“SEPEKAN VIRAL TANPA TINDAKAN: 3 SPBU KALTENG DIDUGA JADI “PABRIK” BBM ILEGAL AWAK MEDIA TEMUI PROPAMPOLDAKALTENG”KAMI BAWA BUKTI BUKAN TUDUHAN”
Advertorial

“SEPEKAN VIRAL TANPA TINDAKAN: 3 SPBU KALTENG DIDUGA JADI “PABRIK” BBM ILEGAL AWAK MEDIA TEMUI PROPAMPOLDAKALTENG”KAMI BAWA BUKTI BUKAN TUDUHAN”

10 September 2026
*DPR Paripurnakan Revisi UUPA sebagai Usul DPR, TA Khalid: Perlu Penguatan Kewenangan dan Fiskal Aceh*
Advertorial

*DPR Paripurnakan Revisi UUPA sebagai Usul DPR, TA Khalid: Perlu Penguatan Kewenangan dan Fiskal Aceh*

9 September 2026
*DPR Setujui RUU Reforma Agraria, Tani Merdeka Indonesia Dorong Kepastian Hak Atas Tanah Petani*
Advertorial

*DPR Setujui RUU Reforma Agraria, Tani Merdeka Indonesia Dorong Kepastian Hak Atas Tanah Petani*

9 September 2026
*Lepas Kontingen Asian Games 2026, Prabowo: Berikan yang Terbaik bagi Bangsamu*
Advertorial

*Lepas Kontingen Asian Games 2026, Prabowo: Berikan yang Terbaik bagi Bangsamu*

9 September 2026
*Prabowo Siapkan Bonus Rp3 Miliar bagi Peraih Medali Emas Asian Games 2026*
Advertorial

*Prabowo Siapkan Bonus Rp3 Miliar bagi Peraih Medali Emas Asian Games 2026*

9 September 2026
Pelapor Buta Huruf Disuruh Tanda Tangan, Tersangka WNA Penganiayaan Dilepas — Keluarga Akan Lapor Propam Polda Banten!
Advertorial

Pelapor Buta Huruf Disuruh Tanda Tangan, Tersangka WNA Penganiayaan Dilepas — Keluarga Akan Lapor Propam Polda Banten!

9 September 2026

Kategori Berita

  • Aceh
  • Advertorial
  • Agama
  • Ambon
  • Analisis
  • Australia
  • Balangan
  • BALI
  • Balikpapan
  • Bandar Lampung
  • Banding agung
  • Bandung
  • BANGKA BELITUNG
  • BANJAR
  • Banjar baru
  • Banjarmasin
  • Banten
  • BANYU ASIN
  • BANYUWANGI
  • Barabai Kalsel
  • Barito Kuala
  • Barito selatan
  • Barito Timur
  • Barito Utara
  • BATAM
  • BBM SUBSIDI
  • Bekasi
  • BENGKALIS
  • Bengkayang
  • BENGKULU
  • BERITA
  • BIMA NUSA TENGGARA BARAT
  • Bisnis
  • BMKG
  • BOGOR JAWA BARAT
  • BOYOLALI
  • CIANJUR
  • Cilacap
  • Cilegon
  • Daerah
  • Deli Serdang
  • Denpasar-Bali
  • DKI Jakarta
  • Dumai
  • Ekonomi
  • GERSIK
  • Gowa Sulawesi Selatan
  • Hiburan
  • Hukum
  • Hukum dan kriminal
  • Hulu sungai Tengah
  • Hulu Sungai Utara
  • INFORMASI
  • INHIL
  • Internasional
  • Jabodetabek
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa timur
  • Jaya wijaya Papua
  • Jepara
  • JOMBANG
  • Kab : Pandeglang
  • KAB : SAMBAS
  • Kab: Muara Enim
  • kab.kerawang
  • Kabupaten Jembrana
  • KABUPATEN KARO
  • Kabupaten Lebak
  • Kabupaten pesawaran
  • Kabupaten Serang
  • Kabupaten Tanggerang
  • Kalimantan barat
  • Kalimantan selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Utara
  • Kampar
  • Kapuas
  • Kebumen
  • KENDAL
  • Kendari Sulawesi tenggara
  • Kepulauan Riau
  • Kepulauan Selayar
  • Kesehatan
  • Kesenian
  • Ketapang
  • Kota Agung
  • KOTA BARU
  • Kota Cilegon
  • Kota serang
  • Kota Tangerang Selatan
  • Kota Waringin Timur
  • Kriminal
  • Kuala Tungkal
  • KUBU RAYA
  • KUNINGAN
  • Kutai Timur
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • LOMBOK TIMUR
  • Lumajang
  • MADINAH MEKKAH
  • Madiun
  • Magelang
  • Makasar
  • MALANG
  • Malaysia
  • MALUKU
  • Manado
  • Mandeling Natal
  • MARTAPURA
  • Mataram
  • MEDAN-SUMUT
  • Mekakau ilir
  • Mesir
  • Muara dua
  • Muara Enim
  • Muara Teweh
  • Nasional
  • NUSA TENGGARA BARAT
  • Oku Selatan
  • Oku Timur
  • Olah raga
  • Organisasi
  • Ormas
  • PALANGKARAYA
  • Palembang
  • Palu
  • Pandang
  • Pandeglang
  • Pangkal pinang
  • Paniai Papua tangah
  • PAPUA
  • Papua Tengah
  • Parepare – Sulawesi Selatan
  • Pariwara Usaha
  • Pati Jateng
  • Pekan baru
  • Pemalang
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pertamina
  • Pesawaran
  • Polda Bali
  • Politik
  • Polri
  • Pontianak
  • Probolinggo
  • PULANG PISAU
  • Purwakarta
  • Rangkas Bitung
  • Riau pekan baru
  • RUSIA
  • Salatiga
  • Samarinda
  • Sampang
  • Selat Sunda
  • Semarang
  • Serang Banten
  • SI JUNJUNG
  • Sidoarjo
  • SLEMAN
  • SOSIAL
  • Sragen Jateng
  • Sragen Jawa Tengah
  • Sukabumi
  • Sukoharjo
  • Sulawesi
  • Sulawesi Selatan
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi tenggara
  • Sumatera Selatan
  • Sumatra Barat
  • Sumatra Utara
  • Sumbawa
  • Sumenep
  • Surabaya
  • Surakarta
  • TABALONG
  • Tanah bumbu
  • Tanah Laut
  • Tanggamus
  • Tanggerang
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tanjung pinang
  • Tanpa Kategori
  • Tapanuli Utara
  • Tasikmalaya
  • Tegal Jawa Tengah
  • Temanggung
  • Tulang Bawang
  • Yogyakarta
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami

© 2023 KopiTV - Developed by Tokoweb.co.

No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist