Tanggamus-kopitv.id,”Lampung -19 April 2025.Setelah berkali kali mendatangi Inspektorat Tanggamus,MPP menilai Inspektorat Tanggamus sangat Lamban menindak lanjuti pengaduan masyarakat (Dumas) terkait dugaan Korupsi dana Desa Pekon Tanjung raja yang dilakukan secara sistematis pada anggaran DD tahun 2020-2021-2022-2022-2024.Diperkirakan merugikan keuangan negara hingga mencapai milyaran rupiah.
Memperhatikan hal tersebut,MPP menyatakan sikap akan terus mengawal kasus dugaan tersebut.MPP akan melayangkan surat di tujukan kepada Presiden Prabowo,berharap agar perkara dugaan korupsi DD Pekon Tanjung Raja segera di tindak lanjuti Inspektorat dan APH.
“Kami akan segera melayangkan surat kami tujukan kepada bapak Presiden Prabowo,dengan harapan agar kasus dugaan korupsi DD Pekon Tanjung Raja segera di tindak lanjuti Inspektorat APH,”kata Mulkan. Sebelumnya,Mulkan (MPP) mengungkapkan awal mula mendampingi Pengaduan Masyarakat – Masyarakat Peduli Pekon (DUMAS-MMP ) menindak lanjuti dugaan korupsi Dana Desa Pekon Tanjung Raja.
“Pada hari Selasa,18 Februari 2025 Yang lalu, kami MPP melayangkan surat ke berbagai lembaga pemerintahan dan penegak hukum, termasuk Kementerian Desa (Kemendes), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ombudsman, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus,Kapolda Lampung, Kapolres Tanggamus,dan Bupati Tanggamus.”ungkapnya.
Mulkan membeberkan bahwa tak lama setelah menyurati Instansi – instansi tersebut,MPP kemudian menemui Insefektorat Kabupaten Tanggamus pada hari Selasa (18/03/2025 ).
” Hal tersebut kami lakukan dalam rangka menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan korupsi berjamaah dana Desa Pekon Tanjung Raja,”kata Mulkan.
kami sudah berkali kali mendatangi Inspektorat tanggamus masih tidak ada tindak lanjut mengenai kasus dugaan tersebut,ada apa dengan Inspektorat Tanggamus,”ujarnya.
“Kami merasa penanganan Dumas terkait dugaan korupsi DD Pekon Tanjung Raja sangat lamban sudah dua bulan kalender tidak di tindak lanjut inspektorat,Pada hari Jum’at yang lalu ( 11/04/2025 ) kami kembali mendatangi pihak inspektorat Tanggamus menemui pak GUSTAM selaku sekretaris Inspektorat Tanggamus,”Kami menemui pak GUSTAM untuk mempertanyakan perihal yang sama mengenai tindak lanjut pengaduan masyarakat ( Dumas ) terkait dugaan korupsi Dana Desa Pekon Tanjung Raja,”terangnya.
“Penangan Dumas MPP terkait Korupsi dana Desa Pekon Tanjung Raja kami rasakan sangat Lamban di tangani Inspektorat tanggamus.Berkali kali kami menghadap Inspektorat tetap tidak ada tindak lanjutnya,”kata Mulkan.
Mulkan kemudian menyatakan akan terus mengawal kasus dugaan korupsi DD Pekon Tanjung Raja.MPP akan segera melayangkan surat di tujukan kepada Presiden Prabowo, harapannya agar perkara dugaan korupsi DD Pekon Tanjung Raja segera di tindak lanjuti Inspektorat dan APH.
” Langkah ini kami lakukan atas dasar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,”timpalnya.
“Kasus dugaan korupsi dana Desa berjamaah yang diduga di lakukan Kepala Pekon Tanjung Raja Karnilas Forantaka berikut aparatur pekon Tanjung Raja berdasarkan data dan fakta di lapangan yang kami temukan diantaranya ada penggelapan dana Desa,ada juga penyalahgunaan wewenang,Mark-up anggaran,proyek Fiktif,dan lain-lain,”ujar Mulkan.
Mulkan kemudian mengutip bunyi Permendes PDTT No. 21 Tahun 2020 mengatur tentang pedoman pengelolaan keuangan desa dan pertanggung jawaban keuangan desa.Permendes PDTT No. 13 Tahun 2020 mengatur tentang prioritas penggunaan dana desa.
Pelaku Korupsi Dana Desa akan mendapat sanksi pidana berupa hukuman penjara atau denda bagi kepala desa atau perangkat desa yang terbukti melakukan korupsi dana desa.
“Dalam Kasus dugaan korupsi Dana Desa Pekon Tanjung Raja MPP berharap Pekon Tanjung Raja bisa jadi contoh bagi Pekon lainnya agar tidak menyalahgunakan jabatan sebagai Kepala Pekon melakukan tindak pidana korupsi dana Dasa sangsinya di penjara dan diberhentikan,”kata Mulkan
Mulkan menegaskan,mengenai dugaan korupsi Dana Desa Pekon Tanjung Raja,MPP meminta Inspektorat dan APH Tanggamus segera memanggil dan memeriksa Kepala Pekon Tanjung Raja Karnilas Forantaka berikut aparatur pekon Tanjung Raja.
” Jika memang ditemukan tindakan yang merugikan negara, kami MMP meminta Kepala Pekon Tanjung Raja Karnilas Forantaka ,S.pd.,berikut aparatur pekon Tanjung Raja segera di adili seadil adilnya”tegas Mulkan.
( Tim & Red )
![]()






