• Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
Sabtu, 7 Februari 2026
  • Login
  • Register
PT WARTA CAKRA NUSANTARA
Advertisement
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
No Result
View All Result
PT WARTA CAKRA NUSANTARA
No Result
View All Result
Home Advertorial

Kuasa Hukum : MA Diminta Kabulkan Kasasi Orang Tua Pasien RS Eka Hospital

Kopitv news by Kopitv news
28 Maret 2025
in Advertorial, Bekasi, BERITA, Daerah, Hukum dan kriminal, INFORMASI, Jabodetabek, Kesehatan, Kriminal, Nasional, Pariwara Usaha, Pendidikan, SOSIAL
0 0
0
Kuasa Hukum : MA Diminta Kabulkan Kasasi Orang Tua Pasien RS Eka Hospital

Bekasi-Kopitv.id,” Orang tua ANP (8), Yessi Irmadani  mengajukan permohonan Kasasi atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Cikarang No perkara 225 soal putusan kasus dugaan malpraktek Rumah Sakit (RS) Eka Hospital Indah Bekasi, Jawa Barat (Jabar) ke Mahkamah Agung (MA). Pasalnya, putusan tersebut tidak berpihak kepada dirinya.

 

ANP diduga menjadi korban malpraktek RS Eka Hospital Indah Bekasi. Tidak terima atas perbuatan tersebut, orang tua korban Yessi Irmadani  menggugat RS Eka Hospital ke Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, namun putusan PN Cikarang tidak berpihak padanya.

 

Kemudian, orang tua korban menempuh upaya hukum banding

ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, walaupun putusannya membatalkan putusan PN Cikarang lagi-lagi upaya hukum banding tidak berpihak kepada korban. Gugatan perbuatan melawan hukum tersebut diajukan terhadap RS Eka Hospital, Gubernur Jawa Barat dan Bupati Bekasi.

 

“Kita sudah ajukan permohonan Kasasi perkara gugatan perbuatan melawan hukum nomor: 225/Pdt.G/2023 PN Cikarang. Pihak tergugat yaitu RS Eka Hospital Indah Bekasi, Gubernur Jawa Barat dan Bupati Bekasi,” kata kuasa hukum korban, Iskandar Halim SH, MH, Kamis (27/3/2025)

 

Iskandar menambahkan, putusan majelis hakim PN Cikarang itu sangat bertolak belakang dengan UU Rumah Sakit No 44 tahun 2009 Pasal 32 (q) yang menyebutkan bahwa, setiap pasien mempunyai hak, salah satunya adalah menggugat dan atau menuntut rumah sakit apabila rumah sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata maupun pidana.

 

Selain itu, dalam Pasal 46 juga disebutkan, bahwa rumah sakit harus bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di rumah sakit, ujar Iskandar seraya menegaskan agar putusan judex facti tingkat pertama tersebut harus diperbaiki oleh judex facti tingkat banding. Iskandar menambahkan pada saat di ajukan gugatan ke PN cikarang , tergugat RS Eka hospital tidak pernah hadir dan di hadiri oleh PT PELITA, dan PT Pelita telah ditolak oleh majelis hakim karena tidak memiliki legal standing

 

“Dalam gugatan ini, kami meminta tuntutan ganti rugi sebesar Rp 3,1 miliar kepada RS Eka Hospital atas perbuatan melawan hukum yang telah mereka lakukan,” tegas Iskandar. Maka kami minta kepada Mahkamah tidak ada alasan lagi utk tidak mengabulkan permohonan memori kasasi kami sebagai kuasa penggugat, agar MA RI dapat bertindak dengan se adil-adilnya, tutup Iskandar

 

 

Tim :Anhar

Red

Loading

Kopitv news

Kopitv news

Artikel Sejenis

UPTD – SDN 7 Padang Cermin Sosialisasi TKA Kelas VI,Salah Satu Jalur Prestasi Menuju Jenjang SMP
Advertorial

UPTD – SDN 7 Padang Cermin Sosialisasi TKA Kelas VI,Salah Satu Jalur Prestasi Menuju Jenjang SMP

6 Februari 2026
Bripka Karsim Sugiarto , Sosok Polisi Humanis yang Hadir di Tengah Masyarakat Pesawaran
Advertorial

Bripka Karsim Sugiarto , Sosok Polisi Humanis yang Hadir di Tengah Masyarakat Pesawaran

5 Februari 2026
DPRD dan Pemkab Pesawaran Sepakati RPJMD 2025–2029
Advertorial

DPRD dan Pemkab Pesawaran Sepakati RPJMD 2025–2029

5 Februari 2026
Di Duga Jual 3.000 Genteng Aset Sekolah, Kepala SMPN 12 Pesawaran Dipanggil Inspektorat
Advertorial

Di Duga Jual 3.000 Genteng Aset Sekolah, Kepala SMPN 12 Pesawaran Dipanggil Inspektorat

5 Februari 2026
Pilkades PAW Desa Khepong Jaya Sukses Digelar,Dede Aries Syaputra Menang Mutlak.
Advertorial

Pilkades PAW Desa Khepong Jaya Sukses Digelar,Dede Aries Syaputra Menang Mutlak.

4 Februari 2026
RDP DPRD Pesawaran Tegaskan Arah Baru Tambang Rakyat: Legal, Tertib, dan Berkelanjutan
Advertorial

RDP DPRD Pesawaran Tegaskan Arah Baru Tambang Rakyat: Legal, Tertib, dan Berkelanjutan

4 Februari 2026

Kategori Berita

  • Aceh
  • Advertorial
  • Agama
  • Ambon
  • Australia
  • Balangan
  • BALI
  • Balikpapan
  • Bandar Lampung
  • Banding agung
  • Bandung
  • BANGKA BELITUNG
  • Banjar baru
  • Banjarmasin
  • Banten
  • BANYU ASIN
  • Barabai Kalsel
  • Barito Kuala
  • Barito Timur
  • Barito Utara
  • BATAM
  • Bekasi
  • BENGKALIS
  • Bengkayang
  • BENGKULU
  • BERITA
  • BIMA NUSA TENGGARA BARAT
  • Bisnis
  • BMKG
  • BOGOR JAWA BARAT
  • BOYOLALI
  • Cilacap
  • Cilegon
  • Daerah
  • Deli Serdang
  • Denpasar-Bali
  • DKI Jakarta
  • Ekonomi
  • GERSIK
  • Gowa Sulawesi Selatan
  • Hiburan
  • Hukum
  • Hukum dan kriminal
  • Hulu sungai Tengah
  • Hulu Sungai Utara
  • INFORMASI
  • INHIL
  • Internasional
  • Jabodetabek
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa timur
  • Jaya wijaya Papua
  • Jepara
  • Kab : Pandeglang
  • KAB : SAMBAS
  • Kab: Muara Enim
  • kab.kerawang
  • Kabupaten Lebak
  • Kabupaten pesawaran
  • Kabupaten Serang
  • Kabupaten Tanggerang
  • Kalimantan barat
  • Kalimantan selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Utara
  • Kampar
  • Kapuas
  • Kebumen
  • KENDAL
  • Kendari Sulawesi tenggara
  • Kepulauan Riau
  • Kepulauan Selayar
  • Kesehatan
  • Kesenian
  • Ketapang
  • Kota Cilegon
  • Kota serang
  • Kota Tangerang Selatan
  • Kota Waringin Timur
  • Kriminal
  • Kuala Tungkal
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • LOMBOK TIMUR
  • Lumajang
  • Madiun
  • Magelang
  • Makasar
  • MALANG
  • Malaysia
  • MALUKU
  • Manado
  • Mandeling Natal
  • Mataram
  • MEDAN-SUMUT
  • Mekakau ilir
  • Mesir
  • Muara dua
  • Muara Enim
  • Muara Teweh
  • Nasional
  • NUSA TENGGARA BARAT
  • Oku Selatan
  • Oku Timur
  • Olah raga
  • Organisasi
  • PALANGKARAYA
  • Palembang
  • Palu
  • Pandang
  • Pandeglang
  • Pangkal pinang
  • Paniai Papua tangah
  • PAPUA
  • Papua Tengah
  • Pariwara Usaha
  • Pati Jateng
  • Pekan baru
  • Pemalang
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pesawaran
  • Polda Bali
  • Politik
  • Polri
  • Pontianak
  • Probolinggo
  • Purwakarta
  • Riau pekan baru
  • RUSIA
  • Salatiga
  • Samarinda
  • Sampang
  • Selat Sunda
  • Semarang
  • Serang Banten
  • SI JUNJUNG
  • Sidoarjo
  • SLEMAN
  • SOSIAL
  • Sragen Jateng
  • Sragen Jawa Tengah
  • Sukabumi
  • Sukoharjo
  • Sulawesi
  • Sulawesi Selatan
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi tenggara
  • Sumatera Selatan
  • Sumatra Barat
  • Sumatra Utara
  • Sumbawa
  • Sumenep
  • Surabaya
  • Surakarta
  • TABALONG
  • Tanggamus
  • Tanggerang
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tanjung pinang
  • Tanpa Kategori
  • Tapanuli Utara
  • Tasikmalaya
  • Tegal Jawa Tengah
  • Temanggung
  • Tulang Bawang
  • Yogyakarta
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami

© 2023 KopiTV - Developed by Tokoweb.co.

No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist