MUARA-DUA-kopitv.id,”Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Joni Rafles, AP., M.Si., memimpin Rapat Koordinasi Terkait Pelaksanaan Proyek Jasa Konstruksi Tahun 2025, di Ruang Abdi Praja Pemkab OKU Selatan, Kamis (20/03/2025).

Dalam arahannya, Asisten I menerangkan bahwa pentingnya mensosialisasikan program ini yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran para pemangku kepentingan di Kabupaten OKU Selatan, salah satunya mengenai pentingnya perlindungan dan jaminan bagi tenaga kerja jasa konstruksi, dalam progam pembangunan fisik di masing-masing perangkat daerah melalui program BPJS Ketenagakerjaan.
Dikatakannya, dalam proyek konstruksi pekerja terlindungi dengan program perlindungan dasar yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). ”Sistem kepesertaan di sektor jasa konstruksi ini berbeda dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pada umumnya. Kalau pada umumnya peserta terdaftar orang per orang, tapi kalau di sektor ini cukup proyeknya yang di daftar maka seluruh pekerja proyek di dalamnya otomatis terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.
Selain menjadi amanah dari undang-undang, keikutsertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan merupakan upaya bersama untuk memberikan perlindungan bagi para pekerja. Termasuk ketika ada progam pembangunan fisik di lingkup satuan kerja pemda kabupaten Oku Selatan,pastikan jasa konstruksi atau pihak ketiga pelaksana telah mendaftarkan proyeknya dalam perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
Ia juga berharap agar hal ini terapkan desa-desa, sehingga desa dapat mengikut sertakan pekerja jasa konstruksi yang terlibat melalui dana desa.
Pemerintah Kabupaten OKU Selatan melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) sendiri terus berupaya untuk memberikan jaminan dan perlindungan sosial kepada pekerja jasa konstruksi yang terlibat dalam program pembangunan fisik di Kabupaten OKU Selatan, salah satunya melalui Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan Sektor Jasa Konstruksi.
Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan OKU, Riski menyatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan merupakan program pemerintah yang sudah diatur dalam undang-undang, peraturan pemerintah serta peraturan turunannya dari pusat hingga ke daerah. Sehingga hal tersebut menjadi penting dan harus diupayakan bersama dalam memberikan perlindungan dan jaminan sosial kepada masyarakat.
“Regulasi dan payung hukumnya sudah jelas, sehingga bagi perangkat daerah yang tidak perlu khawatir ketika dilakukan audit atas proyek fisik yang dikerjakan ketika menyertakan item iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja jasa konstruksi, karena hal tersebut dapat dipertanggung jawabkan secara jelas,” jelasnya.
Pihaknya berharap sinergi dalam pemberian jaminan dan perlindungan bagi pekerja di wilayah Kabupaten OKU Selatan dapat terus dilakukan. Sehingga upaya bersama untuk mensejahterakan pekerja dapat berjalan dengan optimal.
“Tentu harapan kami bisa terus bersinergi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten OKU Selatan dalam melindungi dan menjamin kesejahteraan seluruh pekerja di Kabupaten OKU Selatan, seperti halnya pekerja sektor jasa kontruksi pada proyek-proyek fisik mulai dari perencanaan hingga pekerjaan selesai atas risiko kecelakaan kerja dan kematian,” ungkapnya.
Turut hadir pada Rakor ini Inspektur, Kepala BPKAD, Kepala Bapperida , Kadisdik, Kadinkes, Kadin PMPTSP , Kadin Perkimtan , Kadin PU TR , Kadin PMD, Kadin Nakertrans, Kabag PBJ, Ketua Gapeksindo, Ketua Gapensi, Ketua Aspeksindo , Kepala BPJS Ketenagakerjaan OKU Raya.
Pewarta : Sriwani
Red :
![]()






