Muara dua-kopitv.id,” – Kepala Dinas PMPTSP OKU Selatan Haris Munandar,S.H.,MH., pimpin Rapat Koordinasi terkait Tambang Pasir Ilegal di Lingkungan III Talang Bandung Kelurahan Pasar Muara dua Kecamatan Muara dua Kabupaten OKU Selatan, Kamis (06/03/2025 ).

Dalam sambutan Kepala DPMPTSP Oku Selatan sampaikan Pemerintah Kabupaten Oku Selatan tindaklanjuti laporan Masyarakat terkait Tambang Pasir Ilegal di lingkungan III Talang Bandung Kelurahan Pasar Muara dua Kecamatan Muara dua, untuk hal ini Pemerintah Oku Selatan langsung mengambil langka dan tindakan untuk langkah kedepannya untuk penyelesaian permasalahan yang ada.
Adapun laporan Masyarakat terkait dampak tambang pasir tersebut, diantaranya penggunaan jalan yang tidak sesuai kapasitas muatan sehingga jalan mengalami kerusakan akibat tidak bisa menahan beban muatan truck yang bertonase berat dan masyarakat merasa resah pada saat proses pengangkutan muatan pasir.
Pemkab Oku Selatan melalui Kepala DPMPTSP berharap dengan adanya rapat yang kita laksanakan ini kita akan menemukan jalan keluar maupun solusi dan keputusan bersama bagaimana baiknya dalam penertiban keberadaan tambang pasir Ilegal di lingkungan III talang Bandung dengan baik dan lancar sesuai dengan harapan masyarakat tidak menimbulkan problem dikemudian hari.
Bertempat di Kantor Dinas PMPTSP Kabupaten Oku Selatan dan turun dihadiri oleh Kepala Bapenda, Kadin PU TR, Kadin LH, Kadin Satpol PP, Camat Muara dua, Kapolsek Muara dua, Kanit Pidsus Polres Oku Selatan Lurah Pasar Muara dua, Kaling III Talang Bandung.
Pewarta : Sriwani
Red :
![]()






