Kalteng-kopitv.id,” Bartim,” pemerintah kabupaten Barito Timur menggelar Rapat tim terpadu penanganan konflik sosial kabupaten Barito Timur, Rapat ini di selenggarakan di ruang rapat bupati Bartim dan di pimpin Langsung oleh pejabat Bupati Bartim. Rapat Mediasi Antara masyarakat Agus Tanto beserta rekanan terhadap PT Tiara besama terkait lahan seluas kurang lebih 10 HTR serta jalan akses Hauling PT Tiara besama kurang lebih 6 km 11/02/2025

Rapat mediasi yang berlangsung di aula kantor bupati Bartim,” turut di Hadiri oleh”PJ bupati Barito timur, ketua DPRD kab.barito timur, Kapolres Barito Timur,” Dandim Bartim ,”kepala kejaksaan negeri Barito Timur” Kepala Kesbangpol kab.berito timur” Kepala dinas lingkungan hidup Barito Timur,”Camat Dusun tengah, kepala desa dusun Tengah,” pimpinan PT Tiara besama dan rekan rekan,” Ketua dewan adat Dayak Barito Timur, Agus Tanto dan 10 orang rekan rekan,serta instansi pemerintah lainnya.

Acara mediasi berlangsung tanpa di hadiri oleh Robinson dan kesno selaku penjual lahan kepada PT Tiara besama.Acara mediasi tetap terlaksana kedua belah pihak antara Agus Tanto beserta rekanan terhadap PT Tiara besama

Meskipun pihak PT Tiara Basama menyatakan telah melakukan pembayaran Tali Asih kepada masyarakat( kesno)”Robinson,Dan di benarkan oleh Instansi Pemerintah Camat, Kepala Desa dan Kademangan Kepala Adat Paku Karau serta Agus Tanto beserta rekanan, Namun permasalahan Terletak pada pembayaran lahan yang seluas 8,9htr yang di klaim milik Agus Tanto dari 38,9 hektar yang di bayarkan kepada kesno seluas 30 hektar,sisa 8,9 hektar diterima oleh Pemilik Ulayat ROBINSON, Agus Tanto beserta rekanan tidak merima dana tersebut, dalam hal ini PT Tiara Basama selaku pemilik WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan)

Perselisihan
berjalan lancar aman damai kondusif,di karenakan Robinson dan Kasno tidak dapat hadir Agus Tanto beserta rekanan menyatakan melarang aktifitas PT Tiara Basama melalui akses Hauling yang mana dalam sanggahan PT.Tiara Basama, menyatakan agus tanto tidak berhak melarang karena jalan sepanjang 6 km tersebut adalah jalan koridor milik PT.Hasnur Jaya Utama yang dikelola oleh PT.Tiara Basama yang melintasi wilayah mereka sebelum terjadi kesepakatan atau ganti rugi tali asih hak mereka seluas kurang lebih 10 hektar..

Menurut keterangan kepala desa muara awang persoalan ini telah di lakukan berulang kali mediasi namun tidak juga temu titik terang di karenakan masing masing tetap pada pendiriannya

Sampai tanggal 11/02/2025 Mediasi di lakukan di balai bupati Barito timur tidak juga temu titik terang di karenakan Robinson dan kesno tidak hadir, kunci utama penerima dana Tali Asih lahan tersebut..

Acara berlangsung cukup alot sehingga karna Agus Tanto beserta rekanan tetap mempertahankan hak mereka terhadap PT Tiara besama di karenakan Robinson dan kesno tidak hadir sehingga Rapat mediasi akan di gelar kembali Senin 17/02/2025 dengan menghadirkan Robinson dan kesno Agar persoalan ini dapat terselesaikan, secara musyawarah
Tim:Kopitv.id
![]()






