• Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
Jumat, 16 Januari 2026
  • Login
  • Register
PT WARTA CAKRA NUSANTARA
Advertisement
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
No Result
View All Result
PT WARTA CAKRA NUSANTARA
No Result
View All Result
Home Advertorial

Seorang Oknum Ustadz Diduga Mencabuli Anak Gadis Penyandang Disabilitas,Kabur Ke pulau Jawa Setelah Ramai Diberitakan Media.

Kopitv news by Kopitv news
22 Desember 2024
in Advertorial, Daerah, Hukum, Kabupaten pesawaran, Lampung, Nasional, Pendidikan
0 0
0
Seorang Oknum Ustadz Diduga Mencabuli Anak Gadis Penyandang Disabilitas,Kabur Ke pulau Jawa Setelah Ramai Diberitakan Media.

Lampung,”kopitv id,”Tindakan yang sangat tidak terpuji yang di lakukan seorang oknum Ustadz bernama Idrus Hambali usia 71 tahun warga Dusun umbul kunci kelurahan keteguhan kecamatan Teluk Betung Timur (TBT ) kota bandar Lampung diduga telah mencabuli anak gadis penyandang Disabilitas inisial D,semakin menarik perhatian media dan masyarakat.

 

Di beritakan sebelumnya oleh media online Kopitv”dan media online GWINDONWSIA.COM,” Seorang Oknum Ustadz Usia 71 Tahun Cabuli Wanita/anak gadis Penyandang Disabilitas.

 

Seorang guru ngaji dan sekaligus Ustadz di salah satu Dusun umbul kunci kelurahan keteguhan kecamatan teluk Betung timur (TBT ) kota bandar Lampung, mendadak ramai setelah dikabarkan menggauli wanita berinisial D. (17).Selasa ( 3/12/2024 )

 

Setelah berita ini tersebar dan Viral,awak media kemudian melakukan investigasi mengunjungi rumah kediaman pelaku,namun pelaku tidak bisa di temui karna pelaku sudah pergi nyeberang ke pulau jawa.

 

Hal ini di ungkapkan oleh Baihaki anak kandung pelaku /Ustadz Idrus Hambali di rumah kediamannya di dusun Umbul Konci,Sabtu ( 21/12/2024 )

 

“Orang tua sudah tidak ada di sini pak,sudah ke Jawa, saya tidak bisa memberikan penjelasan apapun, persoalan ini sudah kami serahkan sepenuhnya kepada ustad Cepi,” kata anak kandung Ustadz Idrus Hambali diduga pelaku cabul.

 

Ketika tim media berusaha mengonfirmasi lebih lanjut kenapa pelaku ( Ustadz ) ke pulau jawa,anak kandung pelaku secara mengejutkan menyebut nama ustadz Cepi,beralamat di umbul Kunci.

 

“Ayo sekarang aja ke rumah ustad Cepi dekat di situ,” kata Baihaki anak kandung Idrus Hambali / Ustadz pelaku cabul.

 

Pernyataan tersebut semakin menimbulkan pertanyaan mengenai apakah ada jaringan perlindungan di balik nama

Ustadz Cepi yang kerap di idamkan oleh masyarakat, seharusnya komunitas ini ikut mengatasi kasus kekerasan seksual, terutama terhadap kelompok rentan seperti penyandang disabilitas.

 

Sesuai arahan dari Baihaki anak kandung pelaku,Sabtu malam 21 Desember 2024 sekitar pukul 21.30 Wib ,awak media kemudian mendatangi rumah kediaman Ustadz Cepi yang di sebutkan Baihaki,siap menyelesaikan permasalahan Ustadz Idrus Hambali terduga Pelaku pencabulan terhadap inisial D

gadis penyandang Disabilitas warga Dusun saluy Desa Tanjung Agung Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran yang tak lain korban masih saudara sepupu Ustadz Idrus Hambali ( pelaku ).

 

Diberitakan media online Kopitv dan media online GWINDONWSIA.COM,Selasa ( 3/12/2024 ) ” Seorang Oknum Ustadz Usia 71 Tahun Cabuli Wanita ( anak gadis ) Penyandang Disabilitas.

 

Aksi bejat oknum Ustadz Idrus Hambali usia (71) kepergok langsung oleh ayah korban berinisial J (55) yang semula sang ayah dari belakang dapur dan menuju ruang tamu, setelah sang ayah menyadari bahwa di ruangan tamu ustadz Idrus Hambali tak ada di tempat lantas sang ayah melihat anaknya di dalam kamar, alangkah kaget bukan kepalang sang ayah melihat anaknya sedang di cumbu i oleh seorang ustadz Idrus Hambali.

 

”Awalnya saya itu ada di dapur tetapi ketika saya keruang tamu saya lihat Ustadz Idrus tidak ada di ruangan, lalu saya lihat di kamar anak saya setelah saya buka pintunya ternyata ustadz Idrus ada di dalam sedang cumbuin anak saya yang kondisinya tak sama dengan wanita sehat pada umumnya, lalu saya tanya kenapa kelakuan kamu begini ustadz, lantas dia jawab “maaf bah saya ini hilaf,” kamu ini ustadz kenapa kok perbuatan kamu seperti ini,” tanya ayah korban kepada pelaku.

 

Masih kata J (55) ayah korban” Awalnya ustadz Idrus Hambali hanya saya gertak dan saya minta 30 juta untuk berdamai tetapi karena dia cuma punya uang 5 juta rupiah ya mau bagaimana lagi, sementara itu dia juga sudah Mohon mohon dengan saya dan juga saya pikir dia juga masih saudara sepupu kami, ya sudahlah saya terima saja permohonan maafnya, namanya juga manusia mungkin dia benar’ hilaf, tambah J ayah korban.

 

Ustadz Idrus Hambali hanya tertunduk lesu sembari memohon maaf kepada ayah korban setelah itu pulang iya kerumahnya.

 

Untuk di ketahui peristiwa bejat sang ustadz Idrus Hambali menggauli anak berusia 17 tahun berinisial D itu terjadi pada hari Senin tanggal 25/11/2024 dan pada hari Sabtu tanggal 30/11/2024 pelaku memohon kepada keluarga korban untuk berdamai agar tidak di laporkan ke polisi oleh pihak keluarga korban, dikarenakan pelaku terus memohon maka keluarga korban pun menyetujui permohonan pelaku dengan imbalan uang tunai senilai 5 juta rupiah yang di mediasi oleh Mansur selaku RT 006 RW 1 di rumahnya yang berada di desa tanjung agung kecamatan teluk pandan kabupaten pesawaran.

 

Mansur, membenarkan informasi tersebut bahwa benar telah terjadi peristiwa yang menimpa D oleh seorang ustadz Idrus Hambali umur 71 tahun dusun umbul kunci kelurahan keteguhan kecamatan teluk Betung timur (TBT) kota Bandar Lampung namun semua itu sudah beres dan keluarga korban pun tak ingin di perpanjang lagi.

 

“Iya benar adanya peristiwa itu di desa kami tapi semua itu sudah selesai dengan adanya perjanjian kesepakatan bersama antara korban dan pelaku yang di bubuhi matrai 10.000 serta uang perdamaian senilai 5 juta rupiah, awalnya ayah korban berinisial J minta uang 30 juta rupiah pada pelaku, namun pelaku mengatakan tak ada uang sebanyak itu dan adanya cuma uang 5 juta lantas sepakat lah mereka, kalau saya ini hanya sebagai RT jadi ya di masyarakat hanya bisa menjadi penengah persoalan warga,” jelas Mansur

 

Publik dan awak media, meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) tidak menutup mata terkait kasus ini dan segera melakukan penyelidikan yang transparan dan adil.

 

Komunitas korban dan aktivis hak asasi manusia juga mendesak agar pihak berwenang mengambil langkah tegas untuk memastikan keadilan bagi korban dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.

 

Kehadiran aparat penegak hukum yang responsif dan empati sangatlah penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan lembaga-lembaga yang seharusnya melindungi mereka.

 

Pelaku dapat di jerat UUD KUHP. Pasal 290: Pencabulan terhadap anak di bawah umur (dijatuhi hukuman penjara paling lama 5 tahun).

2. Pasal 291: Pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan kekerasan atau ancaman (dijatuhi hukuman penjara paling lama 7 tahun).

UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

1. Pasal 76: Pencabulan terhadap anak (dijatuhi hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp300.000.000,00).

2. Pasal 77: Pencabulan terhadap anak dengan kekerasan atau ancaman (dijatuhi hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp400.000.000,00).

 

UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas

1. Pasal 55: Diskriminasi atau kekerasan terhadap penyandang disabilitas (dijatuhi hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100.000.000,00).

 

 

( Tim Gwi )

Loading

Kopitv news

Kopitv news

Artikel Sejenis

Pemkab Pesawaran Matangkan Persiapan Pilkades Khepong Jaya
Advertorial

Pemkab Pesawaran Matangkan Persiapan Pilkades Khepong Jaya

15 Januari 2026
Sekda OKU Selatan Pimpin Rapat Teknis Persiapan Sidang Paripurna Istimewa HUT ke-22
Advertorial

Sekda OKU Selatan Pimpin Rapat Teknis Persiapan Sidang Paripurna Istimewa HUT ke-22

15 Januari 2026
Bupati Oku selatan Abusama Tinjau Kesiapan Tabligh Akbar HUT ke-22 OKU Selatan
Advertorial

Bupati Oku selatan Abusama Tinjau Kesiapan Tabligh Akbar HUT ke-22 OKU Selatan

15 Januari 2026
Wabup Pesawaran Lakukan Ground Breaking Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Desa Durian
Advertorial

Wabup Pesawaran Lakukan Ground Breaking Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Desa Durian

14 Januari 2026
Bupati Oku selatan Abusama Dukung Operasi Bibir Sumbing IDI Muara dua untuk Masyarakat OKU Selatan
Advertorial

Bupati Oku selatan Abusama Dukung Operasi Bibir Sumbing IDI Muara dua untuk Masyarakat OKU Selatan

14 Januari 2026
Wabup OKU Selatan Pimpin Rapat Persiapan Tabligh Akbar HUT ke-22 OKU Selatan
Advertorial

Wabup OKU Selatan Pimpin Rapat Persiapan Tabligh Akbar HUT ke-22 OKU Selatan

12 Januari 2026

Kategori Berita

  • Aceh
  • Advertorial
  • Agama
  • Ambon
  • Australia
  • Balangan
  • BALI
  • Bandar Lampung
  • Bandung
  • BANGKA BELITUNG
  • Banjar baru
  • Banjarmasin
  • Banten
  • BANYU ASIN
  • Barabai Kalsel
  • Barito Kuala
  • Barito Timur
  • Barito Utara
  • BATAM
  • Bekasi
  • BENGKALIS
  • Bengkayang
  • BENGKULU
  • BERITA
  • BIMA NUSA TENGGARA BARAT
  • Bisnis
  • BMKG
  • BOGOR JAWA BARAT
  • BOYOLALI
  • Cilacap
  • Cilegon
  • Daerah
  • Deli Serdang
  • Denpasar-Bali
  • DKI Jakarta
  • Ekonomi
  • GERSIK
  • Gowa Sulawesi Selatan
  • Hiburan
  • Hukum
  • Hukum dan kriminal
  • Hulu sungai Tengah
  • Hulu Sungai Utara
  • INFORMASI
  • INHIL
  • Internasional
  • Jabodetabek
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa timur
  • Jaya wijaya Papua
  • Jepara
  • Kab : Pandeglang
  • KAB : SAMBAS
  • Kab: Muara Enim
  • kab.kerawang
  • Kabupaten Lebak
  • Kabupaten pesawaran
  • Kabupaten Serang
  • Kabupaten Tanggerang
  • Kalimantan barat
  • Kalimantan selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Utara
  • Kampar
  • Kapuas
  • Kebumen
  • KENDAL
  • Kendari Sulawesi tenggara
  • Kepulauan Riau
  • Kepulauan Selayar
  • Kesehatan
  • Kesenian
  • Ketapang
  • Kota Cilegon
  • Kota serang
  • Kota Tangerang Selatan
  • Kota Waringin Timur
  • Kriminal
  • Kuala Tungkal
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • LOMBOK TIMUR
  • Lumajang
  • Madiun
  • Magelang
  • Makasar
  • MALANG
  • Malaysia
  • MALUKU
  • Manado
  • Mandeling Natal
  • Mataram
  • MEDAN-SUMUT
  • Mekakau ilir
  • Mesir
  • Muara dua
  • Muara Enim
  • Muara Teweh
  • Nasional
  • NUSA TENGGARA BARAT
  • Oku Selatan
  • Oku Timur
  • Olah raga
  • Organisasi
  • PALANGKARAYA
  • Palembang
  • Palu
  • Pandang
  • Pandeglang
  • Pangkal pinang
  • Paniai Papua tangah
  • PAPUA
  • Papua Tengah
  • Pariwara Usaha
  • Pati Jateng
  • Pekan baru
  • Pemalang
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pesawaran
  • Polda Bali
  • Politik
  • Polri
  • Pontianak
  • Probolinggo
  • Purwakarta
  • Riau pekan baru
  • RUSIA
  • Salatiga
  • Samarinda
  • Sampang
  • Selat Sunda
  • Semarang
  • Serang Banten
  • SI JUNJUNG
  • Sidoarjo
  • SLEMAN
  • SOSIAL
  • Sragen Jateng
  • Sragen Jawa Tengah
  • Sukabumi
  • Sukoharjo
  • Sulawesi
  • Sulawesi Selatan
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi tenggara
  • Sumatera Selatan
  • Sumatra Barat
  • Sumatra Utara
  • Sumbawa
  • Sumenep
  • Surabaya
  • Surakarta
  • TABALONG
  • Tanggamus
  • Tanggerang
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tanjung pinang
  • Tanpa Kategori
  • Tapanuli Utara
  • Tasikmalaya
  • Tegal Jawa Tengah
  • Temanggung
  • Tulang Bawang
  • Yogyakarta
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami

© 2023 KopiTV - Developed by Tokoweb.co.

No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist