https://youtu.be/iY4VJ3DNqQU?si=rqOWoR4NaMgumQwX
Serang, kopitv.id – Ibnu wartawan yang tergabung dalam Gabungan Wartawan Indonesia diusir oleh Oknum guru SMKN 6 Serang saat sedang mencari informasi berita. Rabu, 17 Juli 2024. Asmuni Kepala Divisi Inteligen dan Investigasi DPP GWI Pusat, sayangkan sikap guru yang Arogan.
Menurut keterangan Ibnu, awal mula saat dirinya ingin mempertanyakan keberadaan Kepala Sekolah untuk dimintai keterangan mengenai adanya dugaan Pungutan Liar yang terjadi di sekolah tersebut. Namun saat dirinya bertanya kepada salah satu Oknum Guru di ruang Perpustakaan, oknum tersebut mengusir dan bertindak arogan.
“Saya dengan kakak saya Heriadi datang ke sekolahan untuk mencari informasi dan tanggapan dengan Kepala Sekolah ataupun Wakil Kepala Sekolah mengenai adanya keluhan wali murid yang terbebani dengan biaya untuk pembelian seragam sekolah dan lainnya. Tujuan kami datang yaitu untuk memperimbang informasi, namun kedatangan saya malah membuat oknum tersebut marah dan mengusir saya dan kakak saya, bahkan oknum itu menyinggung bahwa kami ada tujuan untuk meminta uang, padahal jelas dari awal kami ingin bertemu dengan kepala sekolah atau yang lainnya agar bisa memberikan keterangan,”ujarnya.
Atas kejadian ini, Asmuni selaku kepala Divisi Inteligen dan Investigasi DPP GWI Pusat menanggapi, bahwa oknum guru tersebut telah merusak citra profesi wartawan dengan menghalang – halangi tugas disertai singgungan imbalan uang.
“Ini sangat merusak citra profesi, anggota saya sudah profesional dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan kode etik jurnalistik yaitu untuk memperimbang informasi agar akurat, namun oknum guru yang harusnya tahu dan menjadi mitra Pers malah membuat keonaran dengan mengusir dan menyinggung imbalan uang, saya rasa anggota saya tidak ingin adanya imbalan tersebut, dan kejadian ini akan saya laporkan kepada pihak berwajib,”terangnya.
Merujuk pada Undang – undang Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Kemerdekaan Pers, yang tertuang pada BAB kedua tentang Azas, Fungsi, Hak, Kewajiban dan Pers, Pasal 4 (empat) ayat 3 (tiga) berbunyi “Untuk menjamin Kemerdekaan Pers, Pers Nasional mempunyai Hak mencari, Memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan Informasi”.
Kemudian, pada BAB VIII dalam Ketentuan Pidana Pasal 18 ayat (1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Laporan : Heriadi
![]()




