Kalimantan Selatan,- kopitv.id “01/07/2024.” Menyikapi adanya keluhan tenaga kerja yang di PHK oleh PT. Desa Sarana Mutiara, Dinas ke pengawasan ketenagakerjaan dan Transmigrasi Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Daerah Wilayah III (tiga) Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memanggil saudari R Y selaku dan R G Tenaga Kerja PHK melalui surat nomor B.500.16.1/163/ B.PKDW3- WIL III/2024, Senin (01/07/24).
Pemanggilan tersebut Berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nomor 23 dari Republik Indonesia untuk Seluruh Indonesia dan Pasal 14 Ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 33 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan.
Adapun isi surat pemanggilan tersebut yang di tujukan oleh R Y & R G bertujuan untuk pengambilan berita acara Pemeriksaan dengan membawa dokumen lengkap yang akan diselenggarakan pertemuan pada Kamis (04/07/24), di gedung Balai setempat.
diberitakan sebelumnya, bahwa R Y dan R G mengeluhkan adanya pemberhentian tenaga kerja dengan paksa disertai pemotongan gaji di setiap bulannya.
“Kami hanya bisa menerima meskipun penghasilan gaji kami di potong setiap bulan, dan PHK gaji tidak di bayarkan. Kemana kami harus mengadu.Rasa nya Percuma mengadu, habis waktu biaya orang kecil seperti kami tidak akan dapatkan keadilan.”Ucap R s dan R g, Kepada awak media (15/06/2024).
Adapun Potongan gaji itu untuk e-learning/paklaring dengan jumlah sebesar Rp.750.000 yang dipotong dari bulan Maret dengan jumlah sebesar Rp 112.500 setiap bulan nya selama empat bulan dan sisa pembayaran sebesar Rp 300.000 Dipotong diakhir kontrak. pelatihan rambu rambu atau pelatihan driver, training online sebelum bekerja.
Dalam hal ini Iswandi Korwil Kopi.Tv menyikapi bahwa Rs dan R g Adalah Korban PHK sebelah pihak yang mana sebelumnya mereka perna mendapatkan s p 1 di 19/02/2024 Beserta 12 orang karyawan lainnya, kelalaiannya dalam bekerja sehingga merugikan perusahaan PT DSM. Dan di tanggal 05/06/2024 Rs dan R g kembali mendapatkan SP3. Atas tuduhan tidak melaporkan Kelebihan penghasilan parkir.
“Itu benar adanya uang Lebih itu asalnya adalah uang kelebihan pembayaran dari tamu parkiran di kumpulkan selama kurang lebih satu bulan. SP3 diberikan, Sekaligus PHK jika mengikuti aturan ketenagakerjaan, mestinya SP 1 berlaku selama 3 bulan,dan S P 1 telah berakhir namun kenapa dapat SP3 dan langsung PHK Dari PT DSM tempat bekerja,”ujarnya.
Akibat dari PHK tersebut saudari R G jatuh sakit kurang lebih satu Minggu, dirinya mengalami down mental karena adanya tuduhan kelebihan uang setoran, saudari RS dan RG tidak mengambil uang lebih tersebut meskipun di kumpulkan malah di gunakan untuk kepentingan PT SDM. pernah di gunakan untuk Poto copy absen dan lainnya.
Saat akan di konfirmasi oleh pihak media R G masih sakit namun keesokan hari nya barulah R G bisa bertemu awak media dan menceritakan kronologi yang menimpa mereka. Setelah mendengar keterangan dari R S dan R g Iswandi mencoba klarifikasi melalui pesan Watsapp ke ibu Sely yang menurut R S dan R G ibu Sely adalah HRD Cabang Kalsel PT DSM Sely yang memberikan PHK kepada mereka.
Saat di telepon melalui Watsapp ibu Sely sepertinya tidak merespon baik ke awak media dan mengatakan PHK itu hak perusahaan, Ketika di tanya terkait gaji RS dan R G yang belum di berikan ibu Sely beralibi KTA dan seragam belum di kembalikan, saat seragam dan KTA sudah kembali sampai berita ini naik sisa gaji RS dan R G tetap tidak di bayarkan, padahal gaji mereka telah di Potong angsuran E-learning sebesar Rp.112.500 rupiah di bulan Maret april may Juni dan potongan Rp 300 ribu total nya Rp 750.000.dan potongan koperasi 75.000.
Menurut keterangan dari RS dan R G saat awal mereka bekerja itu tidak di berikan bukti agreement, hanya pemberitahuan secara lisan dari pak pani dan diberikan surat yang berisi fakta integritas.kontrak/agriment perlu di pertanyakan
Mereka bekerja kurang lebih 5 bulan.Dengan GAJI yang di peroleh setiap bulan nya Rp. 2.000.000. ”Jangankan untuk di bayar sisa kontrak,”-gaji mereka pun di tahan tidak di berikan. RS dan R G Menuntut hak hak mereka salah satunya gaji mereka itu mutlak hak mereka dan sisa kontrak mereka bagaiman,”kata RS dan R G ungkapnya.
Mereka sangat berharap instansi pemerintah dinas tenaga kerja kabupaten, Disnaker Provinsi atau Disnaker pusat bisa kontrol ke bawah jangan cuma terima laporan perhatikan aturan ketenagakerjaan dan perhatikan kami orang kecil yang buta hukum ini ujar R L salah seorang warga yang membenarkan ucapan RS dan R G, ” Rm Percuma saja pak di laporkan juga cuma buang biaya saja kita rakyat kecil ini tidak akan di bela ujarnya..
Pada tanggal,13/06/2024 iswandi datang ke RSUD H.badarudin Kasim guna lakukan klarifikasi dan bertemu dengan ibu Desi Rahmah asisten Dirut RSUD dan pak Rahmadi selaku humas RSUD. menurut, Rahmadi kerjasama PT DSM di Lokasi parkiran RSUD telah sesuai standar dengan adanya tender sebelum ada kerjasama. Namun ketika awak media meminta Poto kerja sama nya, Rahmadi enggan memberikan dengan alasan harus meminta secara tertulis, ke Dirut RSUD setelah itu iswandi mencoba klarifikasi lagi kepada Dr.H.Mastur Kurniawan M.M, selaku Dirut RSUD Badarudin kasim tanjung ,namun beliau sedang keluar kantor.” Tujuan klarifikasi ingin tanyakan status PT DSM. Iswandi kembali SMS watssap pak Adp Deni Salahudin, selaku owner PT dsm namun SMS tidak mendapatkan respon TLP watssap di abaikan.
Sungguh miris malang Banar nasif RS dan R G mereka sebagian kecil di antara saudara saudara kita pekerja yang mendapatkan tekanan diskriminasi,bahkan tidak di bayar tenaga waktu dan pikiran mereka, oleh perusahaan yang tidak bertanggung jawab pak. biar masyarakat tahu jika seperti itu PT DSM terhadap anggota nya.”Semoga Aparat Penegak Hukum (APH) dan Instansi Pemerintah Bisa Melihat apakah data perusahaan sudah memenuhi standar sesuai peraturan gubernur Kalsel.”Sangsi perusahaan yang tidak memenuhi hak pekerja di -PHK Dapat di kenakan pidana .Sanksi pidana tersebut berupa penjara paling singkat satu tahu dan paling lama 4 tahun atau pidana denda minimal Rp100 juta maksimal Rp 400 juta.”(Tiga hak pekerja yang terkena PHK menurut UUD cipta kerja,” pesangon – upah – dan penghargaan).Semoga APH Membantu Mereka Dengan setulus hati tanpa Melihat tinggi rendah (kasta ) miskin atau kaya dan Memanusiakan mereka juga pak ujar R L salah satu warga.” Harapan kami Aparat Penegak Hukum ( APH ) Pemerintah bisa melihat dan Bertindak adil itu hak mereka pak,” ujar nya.
Pewarta: iswandi
![]()





