• Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
Minggu, 18 Januari 2026
  • Login
  • Register
PT WARTA CAKRA NUSANTARA
Advertisement
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
No Result
View All Result
PT WARTA CAKRA NUSANTARA
No Result
View All Result
Home Tanpa Kategori

Tenaga Kerja PT. DSM Kalsel di PHK,”Dinas ke pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Kalsel Panggil Pekerja

Kopitv news by Kopitv news
1 Juli 2024
in Tanpa Kategori
0 0
0
Tenaga Kerja PT. DSM Kalsel di PHK,”Dinas ke pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Kalsel Panggil Pekerja

Kalimantan Selatan,- kopitv.id “01/07/2024.” Menyikapi adanya keluhan tenaga kerja yang di PHK oleh PT. Desa Sarana Mutiara, Dinas ke pengawasan ketenagakerjaan dan Transmigrasi Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Daerah Wilayah III (tiga) Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memanggil saudari R Y selaku dan R G Tenaga Kerja PHK melalui surat nomor B.500.16.1/163/ B.PKDW3- WIL III/2024, Senin (01/07/24).

Pemanggilan tersebut Berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nomor 23 dari Republik Indonesia untuk Seluruh Indonesia dan Pasal 14 Ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 33 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan.

Adapun isi surat pemanggilan tersebut yang di tujukan oleh R Y & R G bertujuan untuk pengambilan berita acara Pemeriksaan dengan membawa dokumen lengkap yang akan diselenggarakan pertemuan pada Kamis (04/07/24), di gedung Balai setempat.

diberitakan sebelumnya, bahwa R Y dan R G mengeluhkan adanya pemberhentian tenaga kerja dengan paksa disertai pemotongan gaji di setiap bulannya.

“Kami hanya bisa menerima meskipun penghasilan gaji kami di potong setiap bulan, dan PHK gaji tidak di bayarkan. Kemana kami harus mengadu.Rasa nya Percuma mengadu, habis waktu biaya orang kecil seperti kami tidak akan dapatkan keadilan.”Ucap R s dan R g, Kepada awak media (15/06/2024).

Adapun Potongan gaji itu untuk e-learning/paklaring dengan jumlah sebesar Rp.750.000 yang dipotong dari bulan Maret dengan jumlah sebesar Rp 112.500 setiap bulan nya selama empat bulan dan sisa pembayaran sebesar Rp 300.000 Dipotong diakhir kontrak. pelatihan rambu rambu atau pelatihan driver, training online sebelum bekerja.

Dalam hal ini Iswandi Korwil Kopi.Tv menyikapi bahwa Rs dan R g Adalah Korban PHK sebelah pihak yang mana sebelumnya mereka perna mendapatkan s p 1 di 19/02/2024 Beserta 12 orang karyawan lainnya, kelalaiannya dalam bekerja sehingga merugikan perusahaan PT DSM. Dan di tanggal 05/06/2024 Rs dan R g kembali mendapatkan SP3. Atas tuduhan tidak melaporkan Kelebihan penghasilan parkir.

“Itu benar adanya uang Lebih itu asalnya adalah uang kelebihan pembayaran dari tamu parkiran di kumpulkan selama kurang lebih satu bulan. SP3 diberikan, Sekaligus PHK jika mengikuti aturan ketenagakerjaan, mestinya SP 1 berlaku selama 3 bulan,dan S P 1 telah berakhir namun kenapa dapat SP3 dan langsung PHK Dari PT DSM tempat bekerja,”ujarnya.

Akibat dari PHK tersebut saudari R G jatuh sakit kurang lebih satu Minggu, dirinya mengalami down mental karena adanya tuduhan kelebihan uang setoran, saudari RS dan RG tidak mengambil uang lebih tersebut meskipun di kumpulkan malah di gunakan untuk kepentingan PT SDM. pernah di gunakan untuk Poto copy absen dan lainnya.

Saat akan di konfirmasi oleh pihak media R G masih sakit namun keesokan hari nya barulah R G bisa bertemu awak media dan menceritakan kronologi yang menimpa mereka. Setelah mendengar keterangan dari R S dan R g Iswandi mencoba klarifikasi melalui pesan Watsapp ke ibu Sely yang menurut R S dan R G ibu Sely adalah HRD Cabang Kalsel PT DSM Sely yang memberikan PHK kepada mereka.

Saat di telepon melalui Watsapp ibu Sely sepertinya tidak merespon baik ke awak media dan mengatakan PHK itu hak perusahaan, Ketika di tanya terkait gaji RS dan R G yang belum di berikan ibu Sely beralibi KTA dan seragam belum di kembalikan, saat seragam dan KTA sudah kembali sampai berita ini naik sisa gaji RS dan R G tetap tidak di bayarkan, padahal gaji mereka telah di Potong angsuran E-learning sebesar Rp.112.500 rupiah di bulan Maret april may Juni dan potongan Rp 300 ribu total nya Rp 750.000.dan potongan koperasi 75.000.

Menurut keterangan dari RS dan R G saat awal mereka bekerja itu tidak di berikan bukti agreement, hanya pemberitahuan secara lisan dari pak pani dan diberikan surat yang berisi fakta integritas.kontrak/agriment perlu di pertanyakan

Mereka bekerja kurang lebih 5 bulan.Dengan GAJI yang di peroleh setiap bulan nya Rp. 2.000.000. ”Jangankan untuk di bayar sisa kontrak,”-gaji mereka pun di tahan tidak di berikan. RS dan R G Menuntut hak hak mereka salah satunya gaji mereka itu mutlak hak mereka dan sisa kontrak mereka bagaiman,”kata RS dan R G ungkapnya.

Mereka sangat berharap instansi pemerintah dinas tenaga kerja kabupaten, Disnaker Provinsi atau Disnaker pusat bisa kontrol ke bawah jangan cuma terima laporan perhatikan aturan ketenagakerjaan dan perhatikan kami orang kecil yang buta hukum ini ujar R L salah seorang warga yang membenarkan ucapan RS dan R G, ” Rm Percuma saja pak di laporkan juga cuma buang biaya saja kita rakyat kecil ini tidak akan di bela ujarnya..

 

Pada tanggal,13/06/2024 iswandi datang ke RSUD H.badarudin Kasim guna lakukan klarifikasi dan bertemu dengan ibu Desi Rahmah asisten Dirut RSUD dan pak Rahmadi selaku humas RSUD. menurut, Rahmadi kerjasama PT DSM di Lokasi parkiran RSUD telah sesuai standar dengan adanya tender sebelum ada kerjasama. Namun ketika awak media meminta Poto kerja sama nya, Rahmadi enggan memberikan dengan alasan harus meminta secara tertulis, ke Dirut RSUD setelah itu iswandi mencoba klarifikasi lagi kepada Dr.H.Mastur Kurniawan M.M, selaku Dirut RSUD Badarudin kasim tanjung ,namun beliau sedang keluar kantor.” Tujuan klarifikasi ingin tanyakan status PT DSM. Iswandi kembali SMS watssap pak Adp Deni Salahudin, selaku owner PT dsm namun SMS tidak mendapatkan respon TLP watssap di abaikan.

 

Sungguh miris malang Banar nasif RS dan R G mereka sebagian kecil di antara saudara saudara kita pekerja yang mendapatkan tekanan diskriminasi,bahkan tidak di bayar tenaga waktu dan pikiran mereka, oleh perusahaan yang tidak bertanggung jawab pak. biar masyarakat tahu jika seperti itu PT DSM terhadap anggota nya.”Semoga Aparat Penegak Hukum (APH) dan Instansi Pemerintah Bisa Melihat apakah data perusahaan sudah memenuhi standar sesuai peraturan gubernur Kalsel.”Sangsi perusahaan yang tidak memenuhi hak pekerja di -PHK Dapat di kenakan pidana .Sanksi pidana tersebut berupa penjara paling singkat satu tahu dan paling lama 4 tahun atau pidana denda minimal Rp100 juta maksimal Rp 400 juta.”(Tiga hak pekerja yang terkena PHK menurut UUD cipta kerja,” pesangon – upah – dan penghargaan).Semoga APH Membantu Mereka Dengan setulus hati tanpa Melihat tinggi rendah (kasta ) miskin atau kaya dan Memanusiakan mereka juga pak ujar R L salah satu warga.” Harapan kami Aparat Penegak Hukum ( APH ) Pemerintah bisa melihat dan Bertindak adil itu hak mereka pak,” ujar nya.

 

Pewarta: iswandi

Loading

Kopitv news

Kopitv news

Artikel Sejenis

BERITA

*Agar Tidak Lebih Mempermalukan Diri, Perdana Menteri Jepang Mengundurkan Diri*

8 September 2025
Lapas Kotaagung Gelar Doa Bersama, Panjatkan Harapan untuk Keselamatan dan Kebaikan Negeri Tercinta
Tanpa Kategori

Lapas Kotaagung Gelar Doa Bersama, Panjatkan Harapan untuk Keselamatan dan Kebaikan Negeri Tercinta

1 September 2025
Pemkab OKU Selatan Tampilkan Produk Unggulan di Apkasi Otonomi Expo 2025
Tanpa Kategori

Pemkab OKU Selatan Tampilkan Produk Unggulan di Apkasi Otonomi Expo 2025

29 Agustus 2025
Lapas Kotaagung Berikan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa kepada 402 Warga Binaan di Momen HUT ke-80 RI
Tanpa Kategori

Lapas Kotaagung Berikan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa kepada 402 Warga Binaan di Momen HUT ke-80 RI

17 Agustus 2025
Memperingati HUT RI Ke-80, Lapas IIB Kotaagung Menggelar Pekan Olahraga Narapidana
Tanpa Kategori

Memperingati HUT RI Ke-80, Lapas IIB Kotaagung Menggelar Pekan Olahraga Narapidana

15 Agustus 2025
Baru Sehari Perpanjangan Jabatan, Kades Binangun Diduga Tunjukkan Sikap Arogansi
Tanpa Kategori

Baru Sehari Perpanjangan Jabatan, Kades Binangun Diduga Tunjukkan Sikap Arogansi

12 Agustus 2025

Kategori Berita

  • Aceh
  • Advertorial
  • Agama
  • Ambon
  • Australia
  • Balangan
  • BALI
  • Bandar Lampung
  • Bandung
  • BANGKA BELITUNG
  • Banjar baru
  • Banjarmasin
  • Banten
  • BANYU ASIN
  • Barabai Kalsel
  • Barito Kuala
  • Barito Timur
  • Barito Utara
  • BATAM
  • Bekasi
  • BENGKALIS
  • Bengkayang
  • BENGKULU
  • BERITA
  • BIMA NUSA TENGGARA BARAT
  • Bisnis
  • BMKG
  • BOGOR JAWA BARAT
  • BOYOLALI
  • Cilacap
  • Cilegon
  • Daerah
  • Deli Serdang
  • Denpasar-Bali
  • DKI Jakarta
  • Ekonomi
  • GERSIK
  • Gowa Sulawesi Selatan
  • Hiburan
  • Hukum
  • Hukum dan kriminal
  • Hulu sungai Tengah
  • Hulu Sungai Utara
  • INFORMASI
  • INHIL
  • Internasional
  • Jabodetabek
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa timur
  • Jaya wijaya Papua
  • Jepara
  • Kab : Pandeglang
  • KAB : SAMBAS
  • Kab: Muara Enim
  • kab.kerawang
  • Kabupaten Lebak
  • Kabupaten pesawaran
  • Kabupaten Serang
  • Kabupaten Tanggerang
  • Kalimantan barat
  • Kalimantan selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Utara
  • Kampar
  • Kapuas
  • Kebumen
  • KENDAL
  • Kendari Sulawesi tenggara
  • Kepulauan Riau
  • Kepulauan Selayar
  • Kesehatan
  • Kesenian
  • Ketapang
  • Kota Cilegon
  • Kota serang
  • Kota Tangerang Selatan
  • Kota Waringin Timur
  • Kriminal
  • Kuala Tungkal
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • LOMBOK TIMUR
  • Lumajang
  • Madiun
  • Magelang
  • Makasar
  • MALANG
  • Malaysia
  • MALUKU
  • Manado
  • Mandeling Natal
  • Mataram
  • MEDAN-SUMUT
  • Mekakau ilir
  • Mesir
  • Muara dua
  • Muara Enim
  • Muara Teweh
  • Nasional
  • NUSA TENGGARA BARAT
  • Oku Selatan
  • Oku Timur
  • Olah raga
  • Organisasi
  • PALANGKARAYA
  • Palembang
  • Palu
  • Pandang
  • Pandeglang
  • Pangkal pinang
  • Paniai Papua tangah
  • PAPUA
  • Papua Tengah
  • Pariwara Usaha
  • Pati Jateng
  • Pekan baru
  • Pemalang
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pesawaran
  • Polda Bali
  • Politik
  • Polri
  • Pontianak
  • Probolinggo
  • Purwakarta
  • Riau pekan baru
  • RUSIA
  • Salatiga
  • Samarinda
  • Sampang
  • Selat Sunda
  • Semarang
  • Serang Banten
  • SI JUNJUNG
  • Sidoarjo
  • SLEMAN
  • SOSIAL
  • Sragen Jateng
  • Sragen Jawa Tengah
  • Sukabumi
  • Sukoharjo
  • Sulawesi
  • Sulawesi Selatan
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi tenggara
  • Sumatera Selatan
  • Sumatra Barat
  • Sumatra Utara
  • Sumbawa
  • Sumenep
  • Surabaya
  • Surakarta
  • TABALONG
  • Tanggamus
  • Tanggerang
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tanjung pinang
  • Tanpa Kategori
  • Tapanuli Utara
  • Tasikmalaya
  • Tegal Jawa Tengah
  • Temanggung
  • Tulang Bawang
  • Yogyakarta
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami

© 2023 KopiTV - Developed by Tokoweb.co.

No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist