• Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
Minggu, 5 April 2026
  • Login
  • Register
PT WARTA CAKRA NUSANTARA
Advertisement
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
No Result
View All Result
PT WARTA CAKRA NUSANTARA
No Result
View All Result
Home Daerah

Kami hanya bisa menerima meskipun penghasilan di potong gaji tidak di bayarkan, Kemana kami harus mengadu. Percuma mengadu habis waktu biaya orang kecil tidak akan dapatkan keadilan

Kopitv news by Kopitv news
16 Juni 2024
in Daerah, Hukum, Nasional, Pariwara Usaha, Pendidikan
0 0
0
Kami hanya bisa menerima meskipun penghasilan di potong gaji tidak di bayarkan, Kemana kami harus mengadu. Percuma mengadu habis waktu biaya orang kecil tidak akan dapatkan keadilan

Kalsel. K☕pitv.id:15/06/2024 tanjung Tabalong: Kami hanya bisa menerima meskipun penghasilan gaji kami di potong setiap bulan,dan PHK gaji tidak di bayarkan,Keluh kesah R s dan R g. “Kemana kami harus mengadu.Rasa nya Percuma mengadu,Habis waktu biaya orang kecil seperti kami tidak akan dapatkan keadilan.”Ucap R s dan R g, Kepada awak media.Kedua karyawan parkiran RSUD H.BADARUDIN KASIM Tanjung” Mereka baru baru ini dapat PHK Dari PT DSM ( DESA SARANA MUTIARA ).”Potongan gaji itu untuk e-learning/paklaring dengan jumlah sebesar Rp.750.000 yang dipotong dari bulan Maret dengan jumlah sebesar Rp 112.500 setiap bulan nya selama empat bulan dan sisa pembayaran sebesar Rp 300.000 Dipotong diakhir kontrak. pelatihan rambu rambu atau pelatihan driver, training online sebelum bekerja..di PT DSM,Kata Rs dan Rg menuturkan

Rs dan Rg Adalah Korban PHK sebelah pihak yang mana sebelumnya mereka perna mendapatkan sp 1 di 19/02/2024 Beserta 12 orang karyawan lainnya, kelalaiannya dalam bekerja sehingga merugikan perusahaan PT DSM. ” Dan di tanggal 05/06/2024 Rs dan R g kembali mendapatkan SP3..Atas tuduhan tidak melaporkan Kelebihan penghasilan parkir. Itu benar adanya uang Lebih itu asalnya adalah uang kelebihan pembayaran dari tamu parkiran di kumpulkan selama kurang lebih satu bulan..SP3 di berikan,Sekaligus phk jika mengikuti aturan ketenagakerjaan, mestinya SP 1 berlaku selama 3 bulan,dan SP 1 telah berakhir namun kenapa dapat SP3 dan langsung PHK Dari PT DSM tempat mereka bekerja.

 

Akibat dari PHK tersebut saudari R g jatuh sakit kurang lebih satu Minggu, saudari R g mengalami down mentalnya.. karena adanya tuduhan kelebihan uang setoran, saudari R S dan R g tidak mengambil uang lebih tersebut meskipun di kumpulkan malah di gunakan untuk kepentingan PT SDM perna di gunakan untuk Poto copy absen dan lainnya,Saat akan di konfirmasi oleh pihak media Rg masih sakit namun keesokan hari nya barulah Rg bisa bertemu awak media dan menceritakan kronologi yang menimpa mereka,” Setelah mendengar keterangan dari R S dan R g Iswandi mencoba klarifikasi melalui pesan watssap ke ibu Sely yang menurut R S dan Rbd ibu Sely adalah HRD Cabang Kalsel PT DSM Sely yang memberikan PHK kepada mereka

Saat di telepon watssap ibu Sely sepertinya tidak merespon baik media dan mengatakan PHK itu hak perusahaan, Ketika di tanya terkait gaji R S dan R g yang belum di berikan ibu Sely ber Alibi kta dan seragam belum di kembalikan,.saat seragam dan KTA sudah kembali sampai berita ini naik sisa gaji R S dan R g tetap tidak di bayarkan, padahal gaji mereka telah di Potong angsuran paklaring sebesar Rp.112.500 rupiah di bulan Maret april may Juni dan potongan Rp 300 ribu untuk paklaring total nya Rp 750.000.dan potongan koperasi 75.000

Menurut keterangan dari R S dan R g saat awal mereka bekerja itu tidak di berikan bukti agreement, hanya pemberitahuan secara lisan dari pak pani dan diberikan surat yang berisi fakta integritas.

Mereka bekerja kurang lebih 5 bulan.Dengan GAJI yang di per oleh setiap bulan nya Rp. 2.000.000.”Jangan kan untuk di bayar sisa kontrak,”gaji mereka pun di tahan tidak di berikan..R S dan R g Menuntut hak hak mereka salah satunya gaji mereka itu mutlak hak mereka dan sisa kontrak mereka bagaimana..kata R S dan R g pungkasnya..

Mereka sangat berharap instansi pemerintah ,dinas tenaga kerja kabupaten, Disnaker propinsi atau Disnaker pusat bisa kontrol ke bawah jangan cuma terima laporan perhatikan aturan ketenagakerjaan dan perhatikan kami orang kecil yang buta hukum ini ujar R L salah seorang warga yang membenarkan ucapan R S dan R g, ” Rm Percuma saja pak di laporkan juga cuma buang biaya saja kita rakyat kecil ini tidak akan di bela ujarnya..

Pada tanggal,13/06/2024 iswandi datang ke RSUD H.badarudin Kasim guna lakukan klarifikasi dan bertemu dengan ibu Desi Rahmah asisten Dirut RSUD dan pak Rahmadi selaku humas RSUD.menurut,”Rahmadi kerjasama PT dsm di Lokasi parkiran RSUD telah sesuai standar dengan adanya tender sebelum ada kerjasama..Namun ketika awak media meminta Poto kerja sama nya, Rahmadi enggan memberikan dengan alasan harus meminta secara tertulis, ke Dirut RSUD setelah itu iswandi mencoba klarifikasi lagi kepada Dr.H.Mastur Kurniawan M.M, selaku Dirut RSUD Badarudin kasim tanjung ,namun beliau sedang keluar kantor.” Tujuan klarifikasi ingin tanyakan status PT DSM. Iswandi kembali SMS watssap pak Adp Deni Salahudin ,selaku owner PT dsm namun SMS tidak mendapatkan respon TLP watssap di abaikan.

Sungguh miris malang Banar nasif R S dan R g mereka sebagian kecil di antara saudara saudara kita pekerja yang mendapatkan tekanan diskriminasi,bahkan tidak di bayar tenaga waktu dan pikiran mereka, oleh perusahaan yang tidak bertanggung jawab pak..biar masyarakat tahu jika seperti itu PT DSM terhadap anggota nya.”Semoga Aparat Penegak Hukum (APH) dan Instansi Pemerintah Bisa Melihat apakah data perusahaan sudah memenuhi standar sesuai peraturan gubernur Kalsel.”Sangsi perusahaan yang tidak memenuhi hak pekerja di -PHK Dapat di kenakan pidana .Sanksi pidana tersebut berupa penjara paling singkat satu tahu dan paling lama 4 tahun atau pidana denda minimal Rp100 juta  maksimal Rp 400 juta.”(Tiga hak pekerja yang terkena PHK menurut UUD cipta kerja,” pesangon – upah – dan penghargaan).Semoga APH Membantu Mereka Dengan setulus hati tanpa Melihat tinggi rendah (kasta ) miskin atau kaya dan Memanusiakan mereka juga pak ujar R L salah satu warga.” Harapan kami Aparat Penegak Hukum ( APH ) Pemerintah bisa melihat dan Bertindak adil itu hak mereka pak.ujar nya..

 

Pewarta: iswandi

Loading

Kopitv news

Kopitv news

Artikel Sejenis

Ketua TP PKK OKU Selatan Hadiri HKG PKK ke-54 dan Rakerda Dekranasda Sumsel 2026
Advertorial

Ketua TP PKK OKU Selatan Hadiri HKG PKK ke-54 dan Rakerda Dekranasda Sumsel 2026

3 April 2026
Semarang memanas!! Investor BLN serukan keadilan Restoratif,tolak langkah Represif
Advertorial

Semarang memanas!! Investor BLN serukan keadilan Restoratif,tolak langkah Represif

2 April 2026
Bupati Sampaikan LKPJ 2025, Tegaskan Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Pelayanan Publik
Advertorial

Bupati Sampaikan LKPJ 2025, Tegaskan Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Pelayanan Publik

31 Maret 2026
Bupati OKU Selatan Serahkan LKPD TA 2025 ke BPK RI
Advertorial

Bupati OKU Selatan Serahkan LKPD TA 2025 ke BPK RI

31 Maret 2026
*Jaga Dasar Demokrasi, Eric VR Ingatkan: Pers Harus Prioritaskan Kebenaran di Atas Kecepatan*
Advertorial

*Jaga Dasar Demokrasi, Eric VR Ingatkan: Pers Harus Prioritaskan Kebenaran di Atas Kecepatan*

31 Maret 2026
Tindakan perampasan atau pencurian dengan kekerasan. “MOTOR DITARIK PAKSA DI JALAN RAYA, kembali terjadi di makasar 
BERITA

Tindakan perampasan atau pencurian dengan kekerasan. “MOTOR DITARIK PAKSA DI JALAN RAYA, kembali terjadi di makasar 

31 Maret 2026

Kategori Berita

  • Aceh
  • Advertorial
  • Agama
  • Ambon
  • Analisis
  • Australia
  • Balangan
  • BALI
  • Balikpapan
  • Bandar Lampung
  • Banding agung
  • Bandung
  • BANGKA BELITUNG
  • BANJAR
  • Banjar baru
  • Banjarmasin
  • Banten
  • BANYU ASIN
  • Barabai Kalsel
  • Barito Kuala
  • Barito Timur
  • Barito Utara
  • BATAM
  • Bekasi
  • BENGKALIS
  • Bengkayang
  • BENGKULU
  • BERITA
  • BIMA NUSA TENGGARA BARAT
  • Bisnis
  • BMKG
  • BOGOR JAWA BARAT
  • BOYOLALI
  • Cilacap
  • Cilegon
  • Daerah
  • Deli Serdang
  • Denpasar-Bali
  • DKI Jakarta
  • Dumai
  • Ekonomi
  • GERSIK
  • Gowa Sulawesi Selatan
  • Hiburan
  • Hukum
  • Hukum dan kriminal
  • Hulu sungai Tengah
  • Hulu Sungai Utara
  • INFORMASI
  • INHIL
  • Internasional
  • Jabodetabek
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa timur
  • Jaya wijaya Papua
  • Jepara
  • Kab : Pandeglang
  • KAB : SAMBAS
  • Kab: Muara Enim
  • kab.kerawang
  • Kabupaten Lebak
  • Kabupaten pesawaran
  • Kabupaten Serang
  • Kabupaten Tanggerang
  • Kalimantan barat
  • Kalimantan selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Utara
  • Kampar
  • Kapuas
  • Kebumen
  • KENDAL
  • Kendari Sulawesi tenggara
  • Kepulauan Riau
  • Kepulauan Selayar
  • Kesehatan
  • Kesenian
  • Ketapang
  • Kota Cilegon
  • Kota serang
  • Kota Tangerang Selatan
  • Kota Waringin Timur
  • Kriminal
  • Kuala Tungkal
  • Kutai Timur
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • LOMBOK TIMUR
  • Lumajang
  • Madiun
  • Magelang
  • Makasar
  • MALANG
  • Malaysia
  • MALUKU
  • Manado
  • Mandeling Natal
  • Mataram
  • MEDAN-SUMUT
  • Mekakau ilir
  • Mesir
  • Muara dua
  • Muara Enim
  • Muara Teweh
  • Nasional
  • NUSA TENGGARA BARAT
  • Oku Selatan
  • Oku Timur
  • Olah raga
  • Organisasi
  • PALANGKARAYA
  • Palembang
  • Palu
  • Pandang
  • Pandeglang
  • Pangkal pinang
  • Paniai Papua tangah
  • PAPUA
  • Papua Tengah
  • Parepare – Sulawesi Selatan
  • Pariwara Usaha
  • Pati Jateng
  • Pekan baru
  • Pemalang
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pesawaran
  • Polda Bali
  • Politik
  • Polri
  • Pontianak
  • Probolinggo
  • Purwakarta
  • Riau pekan baru
  • RUSIA
  • Salatiga
  • Samarinda
  • Sampang
  • Selat Sunda
  • Semarang
  • Serang Banten
  • SI JUNJUNG
  • Sidoarjo
  • SLEMAN
  • SOSIAL
  • Sragen Jateng
  • Sragen Jawa Tengah
  • Sukabumi
  • Sukoharjo
  • Sulawesi
  • Sulawesi Selatan
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi tenggara
  • Sumatera Selatan
  • Sumatra Barat
  • Sumatra Utara
  • Sumbawa
  • Sumenep
  • Surabaya
  • Surakarta
  • TABALONG
  • Tanggamus
  • Tanggerang
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tanjung pinang
  • Tanpa Kategori
  • Tapanuli Utara
  • Tasikmalaya
  • Tegal Jawa Tengah
  • Temanggung
  • Tulang Bawang
  • Yogyakarta
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami

© 2023 KopiTV - Developed by Tokoweb.co.

No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist