- K☕pitv.id.06/03/24
Kepala Desa (Kades) menjadi salah satu jabatan dengan peminat yang cukup tinggi di Indonesia.
Hal itu terbukti dengan ketatnya persaingan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di sejumlah wilayah di Indonesia
Sebagai pemimpin dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, kades memiliki beberapa tanggung jawab.
Kepala desa juga merupakan perpanjangan tangan pemerintah kabupaten/kota di desa.
Umumnya, kades memiliki hubungan kerja dengan camat sebagai perwakilan pemerintah kabupaten/kota di kecamatan
Tugas Kepala Desa
Berdasarkan undang-undang Desa, Kepala Desa dalam menjalankan pemerintahan desa memiliki beberapa tugas.
Berdasarkan data yang dihimpun, Rabu (6/3/2024) tugas Kepala Desa tertuang dalam pasal 26 Ayat 1 (satu) UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagai berikut:
1. Menyelenggarakan Pemerintahan Desa
2. Melaksanakan Pembangunan Desa
3. Pembinaan kemasyarakatan Desa
4. Pemberdayaan masyarakat Desa
Wewenang Kepala Desa
Kemudian, dalam menyelenggarakan pemerintahan desa, kades memiliki beberapa kewenangan.
Kewenangan ini termuat dalam pasal 26 Ayat 2 (dua), sebagai berikut:
1. memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa
2. mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa
3. memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa
4. menetapkan Peraturan Desa
5. menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
6. membina kehidupan masyarakat Desa
7. membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa
8. membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa
9. mengembangkan sumber pendapatan Desa
10. mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa
11. mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa
12. memanfaatkan teknologi tepat guna
13. mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif
14. mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangandan
15. melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Hak Kepala Desa
Adapun hak-hak yang dimiliki seorang Kepala Desa berdasarkan pasal 26 Ayat 3 (tiga) UU Desa adalah sebagai berikut :
1. mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa
2. mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa
3. menerima penghasilan tetap setiap bulan,tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan
4. mendapatkan pelindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan
5. memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat Desa
Kewajiban Kepala Desa
Selain memiliki hak, Kepala Desa juga memiliki kewajiban yang harus dipenuhi, diantaranya :
1. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
2. meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa
3. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa
4. menaati dan menegakkan peraturan perundangundangan
5. melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender
6. melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan NEPOTISME
7. menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa
8. menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik
9. mengelola Keuangan dan Aset Desa
10. melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa
11. menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa
12. mengembangkan perekonomian masyarakat Desa
13. membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat Desa
14. memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa
15. mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup dan
16. memberikan informasi kepada masyarakat Desa.
Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajiban sebagaimana telah disebutkan diatas, Kepala Desa juga wajib :
1. Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/Walikota
2. Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati/Walikota
3. Memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setiap akhir tahun anggaran; dan
4. Memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggara
Time:koran online pewarta Indonesia. id
![]()






