• Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
Minggu, 31 Mei 2026
  • Login
  • Register
PT WARTA CAKRA NUSANTARA
Advertisement
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
No Result
View All Result
PT WARTA CAKRA NUSANTARA
No Result
View All Result
Home Advertorial

Update Terbaru Tugas, Wewenang, Hak dan Kewajiban Kepala Desa Menurut Undang-undang, Warga Desa Wajib tahu

Kopitv news by Kopitv news
7 Maret 2024
in Advertorial, Daerah, Hukum, Kesenian, Nasional, Pariwara Usaha, Pendidikan
0 0
0
Update Terbaru Tugas, Wewenang, Hak dan Kewajiban Kepala Desa Menurut Undang-undang, Warga Desa Wajib tahu
  1. K☕pitv.id.06/03/24
    Kepala Desa (Kades) menjadi salah satu jabatan dengan peminat yang cukup tinggi di Indonesia.

Hal itu terbukti dengan ketatnya persaingan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di sejumlah wilayah di Indonesia

Sebagai pemimpin dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, kades memiliki beberapa tanggung jawab.

Kepala desa juga merupakan perpanjangan tangan pemerintah kabupaten/kota di desa.

Umumnya, kades memiliki hubungan kerja dengan camat sebagai perwakilan pemerintah kabupaten/kota di kecamatan

Tugas Kepala Desa
Berdasarkan undang-undang Desa, Kepala Desa dalam menjalankan pemerintahan desa memiliki beberapa tugas.

Berdasarkan data yang dihimpun, Rabu (6/3/2024) tugas Kepala Desa tertuang dalam pasal 26 Ayat 1 (satu) UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagai berikut:

1. Menyelenggarakan Pemerintahan Desa

2. Melaksanakan Pembangunan Desa

3. Pembinaan kemasyarakatan Desa

4. Pemberdayaan masyarakat Desa

Wewenang Kepala Desa
Kemudian, dalam menyelenggarakan pemerintahan desa, kades memiliki beberapa kewenangan.

Kewenangan ini termuat dalam pasal 26 Ayat 2 (dua), sebagai berikut:

1. memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa

2. mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa

3. memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa

4. menetapkan Peraturan Desa

5. menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa

6. membina kehidupan masyarakat Desa

7. membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa

8. membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa

9. mengembangkan sumber pendapatan Desa

10. mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa

11. mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa

12. memanfaatkan teknologi tepat guna

13. mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif

14. mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangandan

15. melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Hak Kepala Desa
Adapun hak-hak yang dimiliki seorang Kepala Desa berdasarkan pasal 26 Ayat 3 (tiga) UU Desa adalah sebagai berikut :

1. mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa

2. mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa

3. menerima penghasilan tetap setiap bulan,tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan

4. mendapatkan pelindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan

5. memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat Desa

Kewajiban Kepala Desa
Selain memiliki hak, Kepala Desa juga memiliki kewajiban yang harus dipenuhi, diantaranya :

1. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;

2. meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa

3. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa

4. menaati dan menegakkan peraturan perundangundangan

5. melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender

6. melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan NEPOTISME

7. menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa

8. menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik

9. mengelola Keuangan dan Aset Desa

10. melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa

11. menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa

12. mengembangkan perekonomian masyarakat Desa

13. membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat Desa

14. memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa

15. mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup dan

16. memberikan informasi kepada masyarakat Desa.

Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajiban sebagaimana telah disebutkan diatas, Kepala Desa juga wajib :

1. Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/Walikota

2. Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati/Walikota

3. Memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setiap akhir tahun anggaran; dan

4. Memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggara

Time:koran online pewarta Indonesia. id

Loading

Kopitv news

Kopitv news

Artikel Sejenis

Bupati dan Wabup Oku Selatan Hadiri Pembukaan Muscab V PPP
Advertorial

Bupati dan Wabup Oku Selatan Hadiri Pembukaan Muscab V PPP

31 Mei 2026
PERDISKI Persiapkan Munas II, Wapres Gibran Beri Dukungan
Advertorial

PERDISKI Persiapkan Munas II, Wapres Gibran Beri Dukungan

30 Mei 2026
Pengelola Terkesan Kebal Hukum, Nelayan Kuala Tambangan Desak Audit Total SPBUN 68.708.003
Advertorial

Pengelola Terkesan Kebal Hukum, Nelayan Kuala Tambangan Desak Audit Total SPBUN 68.708.003

30 Mei 2026
Pemkab Oku Selatan Perkuat Program Gotong Royong “Serasan Seandanan ASRI”
Advertorial

Pemkab Oku Selatan Perkuat Program Gotong Royong “Serasan Seandanan ASRI”

29 Mei 2026
Resepsi Pernikahan Putri Ketua FKW-KP Berlangsung Meriah, Dihadiri Sejumlah Tokoh Penting Pesawaran
Advertorial

Resepsi Pernikahan Putri Ketua FKW-KP Berlangsung Meriah, Dihadiri Sejumlah Tokoh Penting Pesawaran

29 Mei 2026
Aparatur Kelurahan Bandar Agung Ranau Gotong Royong Wujudkan Lingkungan Bersih dan Asri
Advertorial

Aparatur Kelurahan Bandar Agung Ranau Gotong Royong Wujudkan Lingkungan Bersih dan Asri

29 Mei 2026

Kategori Berita

  • Aceh
  • Advertorial
  • Agama
  • Ambon
  • Analisis
  • Australia
  • Balangan
  • BALI
  • Balikpapan
  • Bandar Lampung
  • Banding agung
  • Bandung
  • BANGKA BELITUNG
  • BANJAR
  • Banjar baru
  • Banjarmasin
  • Banten
  • BANYU ASIN
  • Barabai Kalsel
  • Barito Kuala
  • Barito Timur
  • Barito Utara
  • BATAM
  • Bekasi
  • BENGKALIS
  • Bengkayang
  • BENGKULU
  • BERITA
  • BIMA NUSA TENGGARA BARAT
  • Bisnis
  • BMKG
  • BOGOR JAWA BARAT
  • BOYOLALI
  • Cilacap
  • Cilegon
  • Daerah
  • Deli Serdang
  • Denpasar-Bali
  • DKI Jakarta
  • Dumai
  • Ekonomi
  • GERSIK
  • Gowa Sulawesi Selatan
  • Hiburan
  • Hukum
  • Hukum dan kriminal
  • Hulu sungai Tengah
  • Hulu Sungai Utara
  • INFORMASI
  • INHIL
  • Internasional
  • Jabodetabek
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa timur
  • Jaya wijaya Papua
  • Jepara
  • Kab : Pandeglang
  • KAB : SAMBAS
  • Kab: Muara Enim
  • kab.kerawang
  • Kabupaten Lebak
  • Kabupaten pesawaran
  • Kabupaten Serang
  • Kabupaten Tanggerang
  • Kalimantan barat
  • Kalimantan selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Utara
  • Kampar
  • Kapuas
  • Kebumen
  • KENDAL
  • Kendari Sulawesi tenggara
  • Kepulauan Riau
  • Kepulauan Selayar
  • Kesehatan
  • Kesenian
  • Ketapang
  • Kota Agung
  • Kota Cilegon
  • Kota serang
  • Kota Tangerang Selatan
  • Kota Waringin Timur
  • Kriminal
  • Kuala Tungkal
  • Kutai Timur
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • LOMBOK TIMUR
  • Lumajang
  • Madiun
  • Magelang
  • Makasar
  • MALANG
  • Malaysia
  • MALUKU
  • Manado
  • Mandeling Natal
  • Mataram
  • MEDAN-SUMUT
  • Mekakau ilir
  • Mesir
  • Muara dua
  • Muara Enim
  • Muara Teweh
  • Nasional
  • NUSA TENGGARA BARAT
  • Oku Selatan
  • Oku Timur
  • Olah raga
  • Organisasi
  • Ormas
  • PALANGKARAYA
  • Palembang
  • Palu
  • Pandang
  • Pandeglang
  • Pangkal pinang
  • Paniai Papua tangah
  • PAPUA
  • Papua Tengah
  • Parepare – Sulawesi Selatan
  • Pariwara Usaha
  • Pati Jateng
  • Pekan baru
  • Pemalang
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pesawaran
  • Polda Bali
  • Politik
  • Polri
  • Pontianak
  • Probolinggo
  • Purwakarta
  • Riau pekan baru
  • RUSIA
  • Salatiga
  • Samarinda
  • Sampang
  • Selat Sunda
  • Semarang
  • Serang Banten
  • SI JUNJUNG
  • Sidoarjo
  • SLEMAN
  • SOSIAL
  • Sragen Jateng
  • Sragen Jawa Tengah
  • Sukabumi
  • Sukoharjo
  • Sulawesi
  • Sulawesi Selatan
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi tenggara
  • Sumatera Selatan
  • Sumatra Barat
  • Sumatra Utara
  • Sumbawa
  • Sumenep
  • Surabaya
  • Surakarta
  • TABALONG
  • Tanah bumbu
  • Tanah Laut
  • Tanggamus
  • Tanggerang
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tanjung pinang
  • Tanpa Kategori
  • Tapanuli Utara
  • Tasikmalaya
  • Tegal Jawa Tengah
  • Temanggung
  • Tulang Bawang
  • Yogyakarta
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami

© 2023 KopiTV - Developed by Tokoweb.co.

No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist