SERANG, kopitv– PT Ganesis sebuah perusahaan yang bergerak dibidang peleburan timah yang berada di jalan raya Cikande – Rangkasbitung KM 8 Desa Cemplang Kecamatan Jawilan Kabupaten Serang Provinsi Banten diduga telah menyerobot dan membangun fasilitas parkir tanpa izin di lahan Ruang milik jalan (Rumija) Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) VI wilayah Banten. Izin adalah persetujuan dari penyelenggara jalan atau pemberi izin tentang pemanfaatan ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan dengan persyaratan tertentu yang harus dipenuhi.
Hendri selaku Manager perusahaan sekaligus penerjemah Bos PT Ganesis yang tidak fasih bahasa indonesia ini ketika dihubungi wartawan terkait perijinan malah mengatakan akan menanyakan dulu persoalan ini ke pimpinan proyek pengerjaan utilitas liar tersebut karena pihaknya belum tau mekanisme perijinannya.
“Saya akan tanyakan dulu ke orang proyeknya apakah sudah diurus perijinannya,” ujar Hendri.
Ditanya lebih jauh sudah mengantongi izin apa belum membangun di Ruang Milik Jalan (Rumija), lagi – lagi ia mengatakan harus menanyakan ke pelaksananya dulu karena dirinya tidak dilibatkan dalam proyek tersebut.
“Saya harus tanya ke inchargenya dulu pak, soalnya saya tidak involve terkait ini pak, saya Cuma tau yang didepan dicor tapi saya tidak tau prosesnya,” ungkap Handri.
Ditempat terpisah, Kepala Desa Cemplang Agus Tani saat dihubungi wartawan menerangkan bahwa pihaknya belum mengetahui persoalan ini karena belum ada dari pihak perusahaan yang datang untuk mengurus perijinan lahan parkir menggunakan ruang milik jalan nasional BBPJN Wilayah VI Banten.
“Secara resmi belum ada yang datang ke Desa untuk sekedar memberitahu saya selaku Kepala Desa, jauh sebelumnya saya sudah mengingatkan jangan membangun sembarangan di area milik pemerintah,” terang Agus Tani.
Sementara itu, Kepala Seksi Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan jawilan Ubaedillah mengaku pihaknya juga belum mengetahui adanya pembangunan lahan parkir perusahaan yang memakai lahan milik jalan nasional.
“Memang tidak ada koordinasi ke kami terkait penggunaan tempat parkir tersebut di bahu jalan,” ucapnya.
Menyikapi persoalan tersebut, Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Banten Abdul Kabir Albantani mengatakan. Hal ini bisa terjadi karena lemahnya pengawasan dan sosialisasi pihak BBPJN VI Banten terkait Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 20/PRT/M/2010 Tentang Pedoman Pemanfaatan Dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan kepada masyarakat.
Lebih lanjut putra daerah asal Desa Cemplang ini menjelaskan, Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, bagian–bagian Jalan adalah bagian jalan yang meliputi ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan. Ruang manfaat jalan adalah ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, tinggi dan kedalaman tertentu yang ditetapkan oleh penyelenggara jalan dan digunakan untuk badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya. Ruang milik jalan adalah ruang manfaat jalan dan sejalur tanah tertentu di luar manfaat jalan yang diperuntukkan bagi ruang manfaat jalan, pelebaran jalan, penambahan jalur lalu lintas di masa datang serta kebutuhan ruangan untuk pengamanan jalan dan dibatasi oleh lebar, kedalaman dan tinggi tertentu.
“Berdasarkan hasil dari investigasi dan penelusuran tim PPWI Banten terkait pemanfaatan ruang milik jalan (RUMIJA) yang dilakukan oleh PT Ganesis di Jalan Cikande – Rangkasbitung menunjukkan bahwa, perusahaan tersebut belum mengantongi izin dari instansi terkait yang dalam hal ini Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah Banten,”ujarnya.
Ada beberapa hal yang berhasil kami gali informasinya dari pihak pemerintahan setempat (Desa), lanjut Abdul Kabir, dan kami menemukan hal ini terjadi karena minimnya kesadaran perusahaan.
Pewarta : Wawan
![]()






