Undang – Undang Pers

 

UNDANG-UNDANG

Nomer: 40 TAHUN 1999 TENTANG

PERS

BAB VIII

KETENTUAN PIDANA

PASAL 18

Setiap Orang yang secara melawan hukum dengan sengaja Melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2 dan (3)

Ayat (2):

Terhadap PERS Nasional tidak di Kenakan Penyensoran, Pembredelan, Atau Pelarangan Penyiaran

Ayat (3):

Menjamin Kemerdekaan PERS, PERS Nasional mempunyai hak mencari, Memperoleh, Menyebarluaskan, Gagasan Dan Informasi

Dipidana dengan Pidana Penjara paling lama 2 (dua) Tahun atau Denda paling banyak Rp.500.000.000 (lima ratu juta rupiah)

Loading

Share berita ini:

Welcome Back!

Login to your account below

Create New Account!

Fill the forms below to register

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Add New Playlist