UNDANG-UNDANG
Nomer: 40 TAHUN 1999 TENTANG
PERS
BAB VIII
KETENTUAN PIDANA
PASAL 18
Setiap Orang yang secara melawan hukum dengan sengaja Melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2 dan (3)
Ayat (2):
Terhadap PERS Nasional tidak di Kenakan Penyensoran, Pembredelan, Atau Pelarangan Penyiaran
Ayat (3):
Menjamin Kemerdekaan PERS, PERS Nasional mempunyai hak mencari, Memperoleh, Menyebarluaskan, Gagasan Dan Informasi
Dipidana dengan Pidana Penjara paling lama 2 (dua) Tahun atau Denda paling banyak Rp.500.000.000 (lima ratu juta rupiah)
![]()