Lampung Timur – Kopitv.id -” Saluran irigasi di Kecamatan Way Bungur, Lampung Timur, sejatinya menjadi urat nadi bagi ribuan petani padi di daerah itu. Namun, proyek normalisasi sepanjang 8,3 kilometer yang tengah dikerjakan kontraktor berinisial SPR, kini justru menimbulkan pertanyaan besar.
Ketika tim media menelusuri lokasi pekerjaan, tidak ditemukan satu pun papan informasi proyek yang lazimnya dipasang di setiap kegiatan pembangunan menggunakan anggaran pemerintah. Padahal, aturan jelas menyebutkan bahwa papan proyek adalah bentuk transparansi publik
Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 hingga Perpres Nomor 70 Tahun 2012 menegaskan kewajiban tersebut. Tanpa papan proyek, masyarakat tidak mengetahui siapa pelaksana, berapa nilai anggaran, dan dari mana sumber pendanaan kegiatan.
Dugaan pengabaian aturan teknis tidak berhenti di situ. Hasil pengerukan sedimen dari dasar saluran irigasi hanya ditumpuk di tepi aliran. Praktik ini rawan menimbulkan masalah baru: material sedimen dapat kembali longsor masuk ke saluran, membuat pekerjaan mubazir
Menurut Permen PU Nomor 12/PRT/M/2014, setiap pengerukan wajib dilengkapi dengan penanganan sedimen yang jelas agar tidak mengganggu fungsi irigasi maupun merusak lingkungan
“Kalau sedimen cuma ditaruh di pinggir, itu bisa jatuh lagi ke dalam. Ujung-ujungnya petani tetap susah dapat air. Sama saja buang-buang uang,” ungkap seorang warga Desa Taman Negeri
Normalisasi irigasi seharusnya menjamin kelancaran distribusi air untuk sawah. Namun, cara pengerjaan yang asal-asalan bisa berujung pada gagal fungsi irigasi. Petani terancam kekurangan pasokan air saat musim tanam, bahkan mengalami banjir saat musim hujan karena saluran tak berfungsi optimal
Berdasarkan data desa, sedikitnya 600 hektare sawah di Kecamatan Way Bungur bergantung pada saluran tersebut. Jika irigasi tidak berfungsi maksimal, hasil panen bisa turun hingga 30–40 persen. Dengan produktivitas rata-rata 5 ton gabah per hektare, potensi kerugian petani bisa mencapai 900–1.200 ton gabah per musim tanam.
Jika dikonversi dengan harga gabah Rp6.000 per kilogram, kerugian petani diperkirakan mencapai Rp5,4 miliar – Rp7,2 miliar hanya dalam satu musim.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor SPR belum memberikan keterangan resmi. Sementara itu, warga sekitar berharap Dinas Pekerjaan Umum serta instansi terkait segera turun tangan melakukan pengawasan ketat.
“Kami hanya ingin proyek ini benar-benar bermanfaat untuk petani. Kalau dikerjakan asal, yang rugi kami semua,” keluh warga lainnya.
Kasus proyek normalisasi Way Bungur menjadi cerminan betapa lemahnya pengawasan terhadap pekerjaan infrastruktur pedesaan. Tanpa keterbukaan informasi, publik sulit ikut mengontrol penggunaan anggaran.Jika dibiarkan, bukan hanya kualitas proyek yang diragukan, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah yang semakin tergerus.
( Nasoba & Tim )
Red :
![]()






