Pati – kopi.id – Ratusan warga tumpah ruah di jalanan, Rabu (13/8/2025), memadati pusat Kota Pati untuk menyuarakan kekecewaan mereka. Teriakan lantang, spanduk protes, dan gelombang massa menjadi saksi kemarahan publik atas rencana kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen.
Demo ini tidak datang tiba-tiba. Sejak beberapa hari sebelumnya, kabar rencana kenaikan pajak itu sudah memicu gejolak di tengah masyarakat. Kekecewaan bukan hanya diarahkan pada eksekutif, tetapi juga legislatif. “Bupati tidak bisa dipercaya, DPR tidak bisa dipercaya, masyarakat bertindak,” begitu bunyi salah satu spanduk yang terbentang di tengah kerumunan.
Latar Belakang Kenaikan Pajak
Mengacu pada laman resmi BPK RI, Pemerintah Kabupaten Pati memutuskan penyesuaian tarif PBB-P2 sebesar 250% mulai 2025. Alasan yang disampaikan Bupati Pati Sudewo kala itu adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah demi membiayai pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.
Bupati bahkan membandingkan penerimaan PBB Pati yang hanya Rp.29 miliar, jauh di bawah Jepara (Rp.75 miliar), Kudus (Rp.50 miliar), dan Rembang (Rp.50 miliar), padahal potensi wilayah Pati dinilai lebih besar.
“PBB di Pati sudah 14 tahun tidak naik. Kami sudah koordinasi dengan camat dan PASOPATI, kesepakatannya naik ±250%,” ujar Sudewo waktu itu.
Ledakan Aksi Protes
Keputusan tersebut langsung memantik perlawanan warga. Sejak pagi, massa dari berbagai kecamatan memadati titik-titik strategis di kota. Polisi Polresta Pati sudah menyiapkan pengamanan ketat, namun gelombang manusia yang terus mengalir membuat suasana semakin memanas.
Sorakan “Cabut Kenaikan Pajak!” dan “Rakyat Bukan ATM!” menggema di depan Kantor Bupati. Sejumlah warga bahkan menggelar orasi yang menuntut transparansi pengelolaan anggaran daerah.
Bupati Mundur dari Keputusan
Hanya selang beberapa hari, tekanan publik membuahkan hasil. Pada Jumat (8/8/2025), di Pendopo Kabupaten Pati, Bupati Sudewo—dengan didampingi Kajari, Dandim 0718, dan Kapolresta Pati—mengumumkan pembatalan kenaikan pajak tersebut. Tarif PBB-P2 kembali ke besaran tahun 2024, dan selisih yang sudah dibayar akan dikembalikan ke warga.
Kebijakan ini diharapkan meredam amarah publik, namun bagi sebagian masyarakat, rasa kecewa pada pemerintah sudah terlanjur mengakar. “Kami akan tetap mengawal. Ini bukan sekadar soal pajak, tapi soal kepercayaan,” kata salah satu perwakilan demonstran.
tim liputan kopi TV Awaludin
Red :
![]()






