• Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
Minggu, 31 Mei 2026
  • Login
  • Register
PT WARTA CAKRA NUSANTARA
Advertisement
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
No Result
View All Result
PT WARTA CAKRA NUSANTARA
No Result
View All Result
Home BANGKA BELITUNG

Ahli Waris Sri Dwi Joko Ajukan PK, Bongkar Dugaan Mafia Tanah di Pantai Takari Kuasa Hukum Minta MA Putus Berdasarkan Hati Nurani

Kopitv news by Kopitv news
28 Juli 2025
in BANGKA BELITUNG, BERITA, Daerah, Hukum dan kriminal, INFORMASI, Nasional, Sumatera Selatan
0 0
0
Ahli Waris Sri Dwi Joko Ajukan PK, Bongkar Dugaan Mafia Tanah di Pantai Takari Kuasa Hukum Minta MA Putus Berdasarkan Hati Nurani

BANGKA -Kopitv.id – Perjalanan panjang sengketa lahan di kawasan Pantai Takari, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, kini memasuki babak baru. Sri Dwi Joko (almarhum) melalui ahli warisnya, Rahmat Widodo, resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung Republik Indonesia atas perkara yang telah bergulir sejak tahun 2020. Senin (28/7/2025).

Melalui kuasa hukum Armansyah S.S., S.H., permohonan PK diajukan ke Pengadilan Negeri Sungailiat pada 4 Juni 2025. Langkah hukum ini merupakan respons atas putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 5058 K/Pdt/2024 tanggal 14 November 2024 yang dinilai tidak sepenuhnya mencerminkan keadilan substantif, terutama bagi pihak ahli waris Sri Dwi Joko yang merasa telah dizalimi.

“PK ini bukan semata langkah hukum biasa. Ini adalah ikhtiar terakhir untuk mencari keadilan yang sejati. Kami percaya Mahkamah Agung akan memutuskan berdasarkan hati nurani, bukan atas tekanan atau intervensi pihak manapun,” tegas Armansyah saat dikonfirmasi.

Dua Novum Kuat Jadi Dasar PK

Dalam memori PK yang diajukan, tim hukum menghadirkan dua novum (bukti baru) yang dinilai cukup kuat untuk mengubah putusan sebelumnya.

Pertama, lahan yang dikuasai oleh pihak Bu Dewi Hartati terbukti masuk dalam kawasan Pantai Takari, yang berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.3924/MENLHK-PSKL/PSL.0/6/2018 tanggal 7 Juni 2018, ditetapkan sebagai tanah negara. Fakta ini mempertegas bahwa klaim kepemilikan atas lahan tersebut patut dipertanyakan secara hukum.

Kedua, putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor: 1/Prapid/2025/PN.Pkp terkait laporan polisi LP/B/89/V/2024 atas nama terlapor Yuli bin Jaharudin (almarhum) memperkuat dugaan adanya pemalsuan dokumen dalam proses jual beli atau klaim lahan. Dugaan ini terkait pasal 263 KUHP tentang pemalsuan tanda tangan dalam dokumen hukum.

Kedua bukti baru ini diyakini menjadi dasar yang cukup kuat bagi Mahkamah Agung untuk meninjau kembali keseluruhan fakta dan putusan sebelumnya.

Permintaan Pengawasan dari Lembaga Terkait

Menyadari sensitivitas dan kompleksitas perkara ini, kuasa hukum Armansyah secara terbuka meminta perhatian dan pengawasan khusus dari sejumlah lembaga negara seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawas Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung RI, Kapolri, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

“Permintaan pengawasan ini bukan bentuk intervensi, tapi untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan adil, objektif, dan bebas dari praktik mafia tanah atau aparat yang menyalahgunakan kewenangan. Jangan sampai hukum ditunggangi kepentingan,” ujarnya.

Menurut Armansyah, praktik mafia tanah dalam perkara ini cukup mencolok. Ia menyebutkan bahwa surat tanah yang menjadi dasar klaim tidak terdaftar di Desa Rebo, Kecamatan Sungailiat, padahal secara fisik berada di kawasan Pantai Takari yang merupakan tanah negara.

“Bagaimana mungkin lahan negara bisa disertifikatkan dan disahkan melalui pengadilan tanpa dasar yang sah? Ini yang kami duga ada permainan pihak-pihak tertentu,” tandasnya.

Mencari Keadilan Tegak Lurus dalam Negara Hukum

Ahli waris almarhum Sri Dwi Joko, Rahmat Widodo, menyampaikan harapannya agar Mahkamah Agung RI memberi putusan yang adil, tidak hanya berdasarkan aspek legalitas, tetapi juga mempertimbangkan moralitas dan nurani hukum.

“Kami bukan orang kaya atau punya kuasa. Kami hanya rakyat kecil yang selama ini merasa dizalimi. Kami percaya keadilan masih ada di negeri ini,” ujar Rahmat Widodo.

Kuasa hukum Armansyah menambahkan, prinsip hukum “Audi et alteram partem” atau “dengar juga pihak yang lain” harus menjadi landasan utama dalam proses peradilan. Demikian pula prinsip “Ubi jus ibi remedium” yang berarti “di mana ada hak, di situ ada perlindungan hukum.”

“Kami hanya ingin Mahkamah Agung benar-benar mengkaji dan mengoreksi kembali perkara ini. Keputusan yang adil dari MA bukan hanya akan menjadi kemenangan klien kami, tetapi juga kemenangan atas praktik mafia tanah yang selama ini menghantui rakyat kecil,” pungkas Armansyah.

Kini, semua mata tertuju pada Mahkamah Agung Republik Indonesia. Akankah lembaga peradilan tertinggi ini menjawab harapan masyarakat kecil dan menegakkan keadilan seadil-adilnya? (Joy/KBO Babel)

Loading

Kopitv news

Kopitv news

Artikel Sejenis

Bupati dan Wabup Oku Selatan Hadiri Pembukaan Muscab V PPP
Advertorial

Bupati dan Wabup Oku Selatan Hadiri Pembukaan Muscab V PPP

31 Mei 2026
PERDISKI Persiapkan Munas II, Wapres Gibran Beri Dukungan
Advertorial

PERDISKI Persiapkan Munas II, Wapres Gibran Beri Dukungan

30 Mei 2026
Pengelola Terkesan Kebal Hukum, Nelayan Kuala Tambangan Desak Audit Total SPBUN 68.708.003
Advertorial

Pengelola Terkesan Kebal Hukum, Nelayan Kuala Tambangan Desak Audit Total SPBUN 68.708.003

30 Mei 2026
Pemkab Oku Selatan Perkuat Program Gotong Royong “Serasan Seandanan ASRI”
Advertorial

Pemkab Oku Selatan Perkuat Program Gotong Royong “Serasan Seandanan ASRI”

29 Mei 2026
Resepsi Pernikahan Putri Ketua FKW-KP Berlangsung Meriah, Dihadiri Sejumlah Tokoh Penting Pesawaran
Advertorial

Resepsi Pernikahan Putri Ketua FKW-KP Berlangsung Meriah, Dihadiri Sejumlah Tokoh Penting Pesawaran

29 Mei 2026
Aparatur Kelurahan Bandar Agung Ranau Gotong Royong Wujudkan Lingkungan Bersih dan Asri
Advertorial

Aparatur Kelurahan Bandar Agung Ranau Gotong Royong Wujudkan Lingkungan Bersih dan Asri

29 Mei 2026

Kategori Berita

  • Aceh
  • Advertorial
  • Agama
  • Ambon
  • Analisis
  • Australia
  • Balangan
  • BALI
  • Balikpapan
  • Bandar Lampung
  • Banding agung
  • Bandung
  • BANGKA BELITUNG
  • BANJAR
  • Banjar baru
  • Banjarmasin
  • Banten
  • BANYU ASIN
  • Barabai Kalsel
  • Barito Kuala
  • Barito Timur
  • Barito Utara
  • BATAM
  • Bekasi
  • BENGKALIS
  • Bengkayang
  • BENGKULU
  • BERITA
  • BIMA NUSA TENGGARA BARAT
  • Bisnis
  • BMKG
  • BOGOR JAWA BARAT
  • BOYOLALI
  • Cilacap
  • Cilegon
  • Daerah
  • Deli Serdang
  • Denpasar-Bali
  • DKI Jakarta
  • Dumai
  • Ekonomi
  • GERSIK
  • Gowa Sulawesi Selatan
  • Hiburan
  • Hukum
  • Hukum dan kriminal
  • Hulu sungai Tengah
  • Hulu Sungai Utara
  • INFORMASI
  • INHIL
  • Internasional
  • Jabodetabek
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa timur
  • Jaya wijaya Papua
  • Jepara
  • Kab : Pandeglang
  • KAB : SAMBAS
  • Kab: Muara Enim
  • kab.kerawang
  • Kabupaten Lebak
  • Kabupaten pesawaran
  • Kabupaten Serang
  • Kabupaten Tanggerang
  • Kalimantan barat
  • Kalimantan selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Utara
  • Kampar
  • Kapuas
  • Kebumen
  • KENDAL
  • Kendari Sulawesi tenggara
  • Kepulauan Riau
  • Kepulauan Selayar
  • Kesehatan
  • Kesenian
  • Ketapang
  • Kota Agung
  • Kota Cilegon
  • Kota serang
  • Kota Tangerang Selatan
  • Kota Waringin Timur
  • Kriminal
  • Kuala Tungkal
  • Kutai Timur
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • LOMBOK TIMUR
  • Lumajang
  • Madiun
  • Magelang
  • Makasar
  • MALANG
  • Malaysia
  • MALUKU
  • Manado
  • Mandeling Natal
  • Mataram
  • MEDAN-SUMUT
  • Mekakau ilir
  • Mesir
  • Muara dua
  • Muara Enim
  • Muara Teweh
  • Nasional
  • NUSA TENGGARA BARAT
  • Oku Selatan
  • Oku Timur
  • Olah raga
  • Organisasi
  • Ormas
  • PALANGKARAYA
  • Palembang
  • Palu
  • Pandang
  • Pandeglang
  • Pangkal pinang
  • Paniai Papua tangah
  • PAPUA
  • Papua Tengah
  • Parepare – Sulawesi Selatan
  • Pariwara Usaha
  • Pati Jateng
  • Pekan baru
  • Pemalang
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pesawaran
  • Polda Bali
  • Politik
  • Polri
  • Pontianak
  • Probolinggo
  • Purwakarta
  • Riau pekan baru
  • RUSIA
  • Salatiga
  • Samarinda
  • Sampang
  • Selat Sunda
  • Semarang
  • Serang Banten
  • SI JUNJUNG
  • Sidoarjo
  • SLEMAN
  • SOSIAL
  • Sragen Jateng
  • Sragen Jawa Tengah
  • Sukabumi
  • Sukoharjo
  • Sulawesi
  • Sulawesi Selatan
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi tenggara
  • Sumatera Selatan
  • Sumatra Barat
  • Sumatra Utara
  • Sumbawa
  • Sumenep
  • Surabaya
  • Surakarta
  • TABALONG
  • Tanah bumbu
  • Tanah Laut
  • Tanggamus
  • Tanggerang
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tanjung pinang
  • Tanpa Kategori
  • Tapanuli Utara
  • Tasikmalaya
  • Tegal Jawa Tengah
  • Temanggung
  • Tulang Bawang
  • Yogyakarta
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami

© 2023 KopiTV - Developed by Tokoweb.co.

No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist