• Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
Kamis, 5 Maret 2026
  • Login
  • Register
PT WARTA CAKRA NUSANTARA
Advertisement
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
No Result
View All Result
PT WARTA CAKRA NUSANTARA
No Result
View All Result
Home Advertorial

Eks Dirut PD Percada Sukoharjo Jadi Tersangka! LAPAAN RI Desak Tersangka Lain Segera Ditetapkan

Kopitv news by Kopitv news
6 Maret 2025
in Advertorial, Daerah, Hukum, Nasional, Pariwara Usaha, Pendidikan, Sukoharjo
0 0
0
Eks Dirut PD Percada Sukoharjo Jadi Tersangka! LAPAAN RI Desak Tersangka Lain Segera Ditetapkan

SUKOHARJO-kopitv.id,” Eks Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (PD) Percada Sukoharjo, Maryono (M), akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo. M diduga menyebabkan kerugian negara sebesar lebih dari Rp 10,6 miliar.Penetapan status tersangka tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kasi Intel Kejari Sukoharjo, Aji Ramhadi.”Betul, penyidik Kejari Sukoharjo sudah menetapkan status tersangka pada eks Dirut Percada, saudara M,” kata Aji dalam pesan singkat pada Rabu (5/3/2025).

Aji menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan sejak tahun 2024, dengan fokus pemeriksaan selama enam bulan terakhir. Proses ini melibatkan lima ahli yang menemukan besaran kerugian negara. Hingga saat ini, Kejari Sukoharjo belum menahan M karena yang bersangkutan mangkir dari panggilan pemeriksaan dengan alasan sakit.”Nanti kami akan melakukan pemeriksaan mengenai kondisi kesehatan tersangka. Tentunya dengan melibatkan tim dokter,” imbuhnya.

 

LAPAAN RI Desak Kejari Sukoharjo Tindaklanjuti Kasus

 

LAPAAN  RI, lembaga yang melaporkan kasus ini, melalui ketuanya Dr. BRM. Kusumo Putro SH., MH, menegaskan bahwa Kejari Sukoharjo harus mendalami kasus ini lebih jauh dan tidak berhenti pada satu tersangka saja.

 

“Kami yakin bahwa setiap tindak pidana korupsi jarang dilakukan oleh satu orang pelaku. Perkiraan kami dalam kasus ini tersangkanya lebih dari dua orang,” ujar Kusumo.Untuk itu, Kusumo mendesak agar penyidik menelusuri aliran dana hasil dari temuan kerugian negara sebesar Rp 10,6 miliar.

 

“Kami menduga, uang sebesar itu tidak mungkin hanya dinikmati oleh Dirut Percada saja. Pasti ada pihak-pihak lain yang ikut menerima aliran dana selama lima tahun saudara M menjabat Dirut,” katanya.

 

Kusumo juga mendesak agar penyidik menerapkan pasal-pasal tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal. Ia berharap hal ini bisa memberikan efek jera bagi pelaku korupsi sekaligus peringatan bagi pejabat lain di lingkungan Pemkab Sukoharjo.

 

“Dalam kasus ini, kami juga menyayangkan lemahnya kinerja Dewas (Dewan Pengawas) dalam melakukan pengawasan selama saudara M menjabat Dirut. Ini kan BUMD, mestinya sejak awal Dewas sudah bisa mengantisipasi. Lalu selama lima tahun itu ke mana saja mereka?” tandasnya

 

Proses Hukum Berlanjut” Kejari Sukoharjo menetapkan Maryono alias MYL sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan perniagaan PD Percada yang menyebabkan kerugian negara Rp 10,6 miliar lebih. Meski sudah berstatus tersangka, MYL  belum ditahan karena saat panggilan pertama, ia beralasan sedang sakit.

 

Sebelumnya, dalam konferensi pers di Kantor Kejari Sukoharjo pada Rabu (12/2/2025), Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sukoharjo, Bekti Wicaksono, mengungkapkan bahwa penyidikan kasus ini membutuhkan waktu lama. Proses penghitungan nilai kerugian negara saja memakan waktu sekitar enam bulan dengan melibatkan lima ahli, termasuk auditor.

 

Bekti menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan LAPAAN RI pada Agustus 2023 terkait dugaan korupsi dalam penjualan kalender ke siswa sekolah. Dari laporan itu, penyidik kemudian mengembangkan penyelidikan ke aspek perniagaan PD Percada selama periode 2018-2023.

 

“Sebenarnya kalau untuk (kasus) kalender nilainya terlalu kecil. Tapi itu termasuk dalam penyalahgunaan wewenang, kemudian kami kembangkan ke perniagaannya selama kurun waktu 2018-2023,” ujar Bekti.

 

Maryono dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara.

 

LAPAAN  RI dikenal sebagai lembaga yang tegas dalam pemberantasan korupsi dan sangat disegani di Jawa Tengah. Lembaga ini sering membuat gebrakan tanpa kompromi dalam menegakkan keadilan, bahkan banyak pejabat dan pengusaha nakal yang akhirnya dijebloskan ke penjara berkat laporan dan advokasi mereka.

 

Kasi Intel Kejari Sukoharjo, Aji Rahmadi, menambahkan bahwa Maryono akan segera diperiksa kembali dengan statusnya sebagai tersangka.

 

“Untuk pemeriksaan tersangka masih menunggu hasil koordinasi dengan tim medis. Jika tim medis memberi sinyal hijau, tersangka segera ditahan,” ujarnya.

 

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Sukoharjo, Bekti Wicaksono, menegaskan bahwa besarnya kerugian negara dalam kasus ini harus dibuktikan dalam persidangan.

 

“Ditemukan kerugian negara selama periode 2018-2023 senilai kurang lebih Rp 10,6 miliar. Kasus dugaan korupsi di PD Percada  melibatkan banyak pihak, sehingga penyidik harus hati-hati dalam melangkah,” katanya

Kasus dugaan korupsi ini mencuat setelah Kejari Sukoharjo menerima aduan dari LAPAAN  RI pada Agustus 2023. PD Percada Sukoharjo diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan perusahaan, termasuk pelanggaran terhadap Permendiknas No. 75/2016 tentang Komite Sekolah dalam jual beli kalender ke sekolah. Dugaan ini diperkuat dengan adanya keterlibatan pihak ketiga dalam pencetakan kalender yang dilakukan selama bertahun-tahun.

 

Kini, Kejari Sukoharjo berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya demi menegakkan hukum dan memastikan pengusaha nakal tidak mendapatkan perlindungan hukum.

 

 

Red :

Loading

Kopitv news

Kopitv news

Artikel Sejenis

Bapperida OKU Selatan Gelar Rapat Finalisasi Usulan Musrenbang Kecamatan Tahun 2026
Advertorial

Bapperida OKU Selatan Gelar Rapat Finalisasi Usulan Musrenbang Kecamatan Tahun 2026

4 Maret 2026
Safari Ramadhan 1447 h di mekakau Ilir, Bupati Dan wakil Bupati Pererat Silaturahmi Bersama Masyarakat
Advertorial

Safari Ramadhan 1447 h di mekakau Ilir, Bupati Dan wakil Bupati Pererat Silaturahmi Bersama Masyarakat

4 Maret 2026
Kegiatan tausiyah kajian ramadhan yang di adakan oleh BPKP di hadiri sekitar 1000 jamaah dari berbagai kalangan
Advertorial

Kegiatan tausiyah kajian ramadhan yang di adakan oleh BPKP di hadiri sekitar 1000 jamaah dari berbagai kalangan

3 Maret 2026
BUPATI OKU SELATAN TERIMA AUDIENSI ORARI LOKAL OKU SELATAN, PERKUAT SINERGI DALAM BIDANG KOMUNIKASI. 
Advertorial

BUPATI OKU SELATAN TERIMA AUDIENSI ORARI LOKAL OKU SELATAN, PERKUAT SINERGI DALAM BIDANG KOMUNIKASI. 

3 Maret 2026
PEMKAB OKU SELATAN GELAR SOSIALISASI MANAJEMEN TALENTA, PERKUAT PENERAPAN SISTEM MERIT ASN
Advertorial

PEMKAB OKU SELATAN GELAR SOSIALISASI MANAJEMEN TALENTA, PERKUAT PENERAPAN SISTEM MERIT ASN

3 Maret 2026
BUPATI OKU SELATAN TERIMA AUDIENSI IPSI, TEGASKAN DUKUNGAN PEMBINAAN ATLET PENCAK SILAT
Advertorial

BUPATI OKU SELATAN TERIMA AUDIENSI IPSI, TEGASKAN DUKUNGAN PEMBINAAN ATLET PENCAK SILAT

3 Maret 2026

Kategori Berita

  • Aceh
  • Advertorial
  • Agama
  • Ambon
  • Australia
  • Balangan
  • BALI
  • Balikpapan
  • Bandar Lampung
  • Banding agung
  • Bandung
  • BANGKA BELITUNG
  • BANJAR
  • Banjar baru
  • Banjarmasin
  • Banten
  • BANYU ASIN
  • Barabai Kalsel
  • Barito Kuala
  • Barito Timur
  • Barito Utara
  • BATAM
  • Bekasi
  • BENGKALIS
  • Bengkayang
  • BENGKULU
  • BERITA
  • BIMA NUSA TENGGARA BARAT
  • Bisnis
  • BMKG
  • BOGOR JAWA BARAT
  • BOYOLALI
  • Cilacap
  • Cilegon
  • Daerah
  • Deli Serdang
  • Denpasar-Bali
  • DKI Jakarta
  • Dumai
  • Ekonomi
  • GERSIK
  • Gowa Sulawesi Selatan
  • Hiburan
  • Hukum
  • Hukum dan kriminal
  • Hulu sungai Tengah
  • Hulu Sungai Utara
  • INFORMASI
  • INHIL
  • Internasional
  • Jabodetabek
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa timur
  • Jaya wijaya Papua
  • Jepara
  • Kab : Pandeglang
  • KAB : SAMBAS
  • Kab: Muara Enim
  • kab.kerawang
  • Kabupaten Lebak
  • Kabupaten pesawaran
  • Kabupaten Serang
  • Kabupaten Tanggerang
  • Kalimantan barat
  • Kalimantan selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Utara
  • Kampar
  • Kapuas
  • Kebumen
  • KENDAL
  • Kendari Sulawesi tenggara
  • Kepulauan Riau
  • Kepulauan Selayar
  • Kesehatan
  • Kesenian
  • Ketapang
  • Kota Cilegon
  • Kota serang
  • Kota Tangerang Selatan
  • Kota Waringin Timur
  • Kriminal
  • Kuala Tungkal
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • LOMBOK TIMUR
  • Lumajang
  • Madiun
  • Magelang
  • Makasar
  • MALANG
  • Malaysia
  • MALUKU
  • Manado
  • Mandeling Natal
  • Mataram
  • MEDAN-SUMUT
  • Mekakau ilir
  • Mesir
  • Muara dua
  • Muara Enim
  • Muara Teweh
  • Nasional
  • NUSA TENGGARA BARAT
  • Oku Selatan
  • Oku Timur
  • Olah raga
  • Organisasi
  • PALANGKARAYA
  • Palembang
  • Palu
  • Pandang
  • Pandeglang
  • Pangkal pinang
  • Paniai Papua tangah
  • PAPUA
  • Papua Tengah
  • Pariwara Usaha
  • Pati Jateng
  • Pekan baru
  • Pemalang
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pesawaran
  • Polda Bali
  • Politik
  • Polri
  • Pontianak
  • Probolinggo
  • Purwakarta
  • Riau pekan baru
  • RUSIA
  • Salatiga
  • Samarinda
  • Sampang
  • Selat Sunda
  • Semarang
  • Serang Banten
  • SI JUNJUNG
  • Sidoarjo
  • SLEMAN
  • SOSIAL
  • Sragen Jateng
  • Sragen Jawa Tengah
  • Sukabumi
  • Sukoharjo
  • Sulawesi
  • Sulawesi Selatan
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi tenggara
  • Sumatera Selatan
  • Sumatra Barat
  • Sumatra Utara
  • Sumbawa
  • Sumenep
  • Surabaya
  • Surakarta
  • TABALONG
  • Tanggamus
  • Tanggerang
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tanjung pinang
  • Tanpa Kategori
  • Tapanuli Utara
  • Tasikmalaya
  • Tegal Jawa Tengah
  • Temanggung
  • Tulang Bawang
  • Yogyakarta
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami

© 2023 KopiTV - Developed by Tokoweb.co.

No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist